Kamis, 12 November 2015

Antara Pemberantasan Korupsi dan Penyerapan Anggaran

Pada salah satu pertemuan tingkat pimpinan negara ini, diungkap beberapa data dan fakta bahwa tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur sedang menghadapi ujian berat.

Hingga akhir bulan agustus 2015, serapan belanja modal dalam APBN baru berada pada kisaran 20 %. Bulan September 2015 berada pada kisaran 55 %.

Hingga bulan Mei 2015, dana APBD seIndonesia mengendap pada kas daerah yang umumnya berada pada bank Pembangunan Daerah sebanyak 256 trilyun. Dan pada bulan Agustus 2015 dana tersebut membengkak menjadi 273 trilyun.

Baik secara nasional maupun lokal daerah, dana tersebut apabila dibelanjakan akan sangat membantu perputaran ekonomi, apalagi dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini.

Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyerapan anggaran APBN/APBD. Faktor dominan adalah adanya ketakutan luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Pada umumnya akibat terlalu seringnya gonta ganti peraturan sehingga untuk mengikuti perkembangan peraturan dan mempelajari peraturan baru serta kekhawatiran akan melakukan kesalahan menyebabkan para pejabat birokrasi dan pengelola proyek (pimpro dan panitia lelang) menjadi sangat lamban dalam melaksanakan program dan kegiatan pada lingkup tugasnya. Kesalahan memahami dan menerapkan peraturan sering kali berujung pada permasalahan hukum atau dengan kata lain kriminalisasi hukum administrasi negara. Namun bagaimanapun juga roda birokrasi harus terus berputar. Para pejabat birokrasi dan pengelola proyek harus tetap menjalankan tugasnya. Nah, dalam menjalankan tugasnya ini banyak terjadi ketidaksempurnaan pekerjaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksempurnaan pekerjaan baik itu faktor intern maupun faktor ekstern.


Dalam pelaksanaan tender proyek misalnya tidak sedikit peserta tender yang kalah selalu berusaha membuat pengaduan. Minimal niatnya untuk membuat repot panitia tender. Akibat terlalu mudahnya membuat pengaduan ditambah tidak adanya sangsi terhadap pengaduan yang asal-asalan membuat panitia lelang sangat direpotkan oleh pengaduan dari pihak yang kalah. Dan tidak sedikit yang menjadi korban. Padahal pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 117 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tender disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah APIP) disertai bukti-bukti kuat.  

Dalam pelaksanaan kontrak misalnya tidak sedikit kualitas proyek yang di bawah standar. Salah satu faktor adalah rendahnya pemahaman dan pengalaman para pengelola proyek tentang manajemen proyek. Faktor lain adalah tidak sedikit perusahaan yang memang nakal dan ingin mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan dan tanpa mempertimbangkan pimpro akan menjadi korban. Di sini diperlukan standarisasi baik di ringkat pengelola proyek maupun di tingkat perusahaan. Apabila pada suatu instansi tidak memiliki PNS yang kompeten untuk menjadi pimpro maka agar diwajibkan meminjam PNS dari instansi lain untuk menjadi pimpro. Demikian juga secara berkala perusahaan harus menjalani audit terutama audit SDM. Karena sering kali SDM sebuah perusahaan berubah-ubah padahal pada saat pelaksanaan tender dan pelaksanaan kontrak antara administrasi dan kenyataan seharusnya tidak ada perbedaan.

Dalam beberapa forum resmi saya sudah sering mengusulkan agar mekanisme pengaduan ini diseragamkan antar instansi negara. Dalam mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur bahwa masyarakat boleh menyampaikan pengaduan ke aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat) disertai bukti-bukti yang kuat. Praktek yang sering terjadi adalah pengaduan jarang memiliki bukti kuat dan pada umumnya hanya sekedar pokoknya mengadu dengan tuduhan tanpa bukti permulaan sama sekali. Tidak sedikit pengaduan berbentuk sangat umum dan luas yang mengakibatkan instansi pemerintah yang diadukan kewalahan menjelaskan pertanyaan yang sangat luas jangkauannya. Untuk mengatasi hal ini maka perlu diatur mekanisme pengaduan dan saringan yang sistemik sehingga pengaduan tidak membuat repot pejabat birokrasi dan pengelola proyek. Saya sendiri mengusulkan agar pengaduan diatur sedemikian rupa sehingga apabila pengaduan terbukti tidak benar maka ada sangsi yang jelas terhadap pengadu. Bagaimanapun juga pengaduan yang asal-asalan akan memperlambat proses pembangunan negara dan memperlambat penyerapan anggaran dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Di samping itu harus ada pemisahan yang jelas terhadap jenis-jenis pengaduan. Secara garis besar pengaduan terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama pengaduan administratif. Kategori kedua pengaduan perdata. Kategori ketiga pengaduan pidana. Dalam sebuah kesalahan tentu mengandung ketiga unsur kesalahan tersebut namun harus dilihat aspek mana yang dominan, aspek administrasikah ? aspek perdatakah ? aspek pidanakah ? Dari ketiga kategori tersebut juga harus dilakukan pemisahan yang tegas tugas dan fungsi Inspektorat (Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah), BPKP, BPK, PTUN dan lembaga penegak hukum. Apabila unsur kesalahan administrasi dan teknis maka penegak hukum seharusnya menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat. Sedangkan apabila unsur kesalahannya bersifat perdata agar menyerahkan penanganannya kepada PTUN atau Arbitrase.

Hal di atas harus dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai terjadi langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran justru membuat birokrasi merasa kebal hukum dan semakin leluasa membuat kesalahan. Maka sangsi administrasi, teknis dan sangsi perdata harus konsisten dilaksanakan.

Di sisi lain, perlu kiranya pertemuan antar instansi nrgara (birokrasi, lembaga audit, lembaga penegak hukum) yang baru-baru ini dilaksanakan untuk melakukan follow up dalam bentuk melahirkan peraturan baru serta merevisi beberapa peraturan yang sudah ada. Apabila berbentuk UU maka perlu dilahirkan PERPU sambil menunggu revisi UU yang baru. Penindakan korupsi harus memprioritaskan sasaran utama pada dalang korupsi dan invisible hand, bukan kepada petugas administrasi yang sering menjadi korban keadaan.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan adalah percepatan penciptaan lapangan kerja baru agar pihak-pihak yang selama ini menjadikan kesalahan-kesalahan birokrasi sebagai alat untuk memeras birokrasi bisa mencari lapangan kerja baru yang bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Pihak yang seperti ini apabila tidak mau dibina agar dilakukan penindakan tegas dengan tuduhan menghambat pembangunan.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

12 november 2015

  •   *   *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar