PENDAHULUAN
Surat
Pertanggungjawaban (SPJ) Desa merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai
bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah
Desa. SPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga bagian dari
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Mengingat pentingnya hal ini, Workshop pembuatan
SPJ desa menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan
dan kepatuhan Aparatur Desa Bidang Keuangan terhadap tata kelola keuangan yang
baik. Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Perauran Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di dalamnya memuat
tentang ketentuan umum, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 disebutkan bahwa Kepala Urusan Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan yang mempunyai tugas menyusun rencana anggaran kas desa dan melakukan penatausahaan desa yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
TUJUAN WORKSHOP PEMBUATAN SPJ DESA
1. Meningkatkan
Kompetensi Aparatur Desa
Workshop memberikan pelatihan
langsung mengenai prosedur, format dan teknik penyusunan SPJ yang sesuai
regulasi. Peserta dibimbing secara langsung agar mampu menyusun
SPJ secara tepat, akurat dan sesuai standar sehingga dapat meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
2. Memastikan
Kepatuhan terhadap Regulasi
Peserta dibekali pemahaman mengenai
aturan seperti Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar terhindar
dari kesalahan administrasi. Melalui pelatihan ini peserta
dibekali pengetahuan untuk menyusun laporan sesuai format resmi, batas waktu
serta prosedur yang ditetapkan sehingga mengurangi risiko pelanggaran
administrasi. Hal ini
juga akan meminimalisir banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan
penyalahgunaan dana desa dan meminimalisir permasalahan secara hukum baik
pidana maupun perdata.
3. Mencegah
Temuan Audit
SPJ yang disusun dengan benar dapat
meminimalisasi risiko temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK atau lembaga
pengawas lainnya. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meminimalisir
temuan audit karena membekali Aparatur Desa Bidang Keuangan dengan pengetahuan
dan keterampilan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang benar, lengkap
dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan
kelengkapan dokumen maka kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian format
dapat dihindari. Hal ini membuat laporan lebih siap saat diperiksa oleh Inspektorat,
BPK ataupun Aparat Penegak Hukum sehingga potensi adanya temuan berkurang
secara signifikan.
4. Mendorong
Transparansi dan Akuntabilitas
SPJ yang baik menjadi bukti transparansi Pemerintah Desa dalam penggunaan dana sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa Bidang Keuangan tentang pentingnya menyajikan laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka dan sesuai standar. Melalui pelatihan ini proses penyusunan SPJ dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik sehingga penggunaan dana desa dapat dilihat, dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh masyarakat maupun pihak berwenang. Dengan demikian kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin meningkat.
MANFAAT WORKSHOP BAGI PEMERINTAH DESA
1.
Standarisasi Dokumen SPJ
Melalui Workshop maka semua
Perangkat Desa dapat menggunakan format dan prosedur yang seragam dan
mempermudah proses pemeriksaan. Workshop pembuatan SPJ desa
bermanfaat untuk standarisasi dokumen karena memberikan panduan yang seragam
kepada seluruh Aparatur Desa Bidang Keuangan dalam menyusun laporan
pertanggungjawaban. Melalui pelatihan ini peserta akan memahami format, isi dan
tata cara penyusunan SPJ sesuai ketentuan resmi sehingga semua desa menggunakan
dokumen dengan struktur dan kualitas yang sama. Standarisasi ini memudahkan
proses pemeriksaan, meminimalkan kesalahan dan memastikan laporan keuangan desa
konsisten serta sesuai regulasi.
2.
Peningkatan Efisiensi Kerja
Pengetahuan yang diperoleh membuat
proses penyusunan SPJ lebih cepat dan tepat. Workshop pembuatan SPJ
dapat meningkatkan efisiensi kerja karena membekali Aparatur Desa Bidang
Keuangan dengan keterampilan praktis dan pemahaman yang jelas mengenai
prosedur, format dan teknik penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan
pengetahuan tersebut proses penyusunan SPJ dapat dilakukan lebih cepat, tepat
dan terstruktur sehingga mengurangi waktu yang terbuang akibat kesalahan atau
revisi berulang. Efisiensi ini juga membuat Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat
fokus pada tugas-tugas lain yang mendukung pelayanan dan pembangunan desa.
3.
Penguatan Integritas Aparatur Desa
Pemahaman yang baik mengenai
pentingnya pertanggungjawaban keuangan membantu mencegah praktik penyalahgunaan
dana. Workshop
pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan integritas Aparatur
Desa Bidang Keuangan karena tidak hanya mengajarkan aspek teknis penyusunan
laporan pertanggungjawaban tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran,
tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Melalui pemahaman yang benar
tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas maka Aparatur Desa Bidang
Keuangan akan terdorong untuk mengelola dana secara bersih dan terbuka. Hal ini
akan membentuk budaya kerja yang berintegritas di mana setiap laporan yang
disusun mencerminkan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Pembelajaran Praktis
Workshop umumnya dilengkapi studi kasus dan simulasi sehingga Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat langsung mempraktikkan materi yang diperoleh. Pembelajaran praktis dalam Workshop pembuatan SPJ desa memberikan kesempatan bagi Aparatur Desa Bidang Keuangan untuk mempraktikkan langsung penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Melalui simulasi, studi kasus dan latihan penyusunan dokumen, peserta dapat memahami langkah-langkah penyusunan SPJ mulai dari pengumpulan bukti transaksi, pengisian format hingga penyusunan laporan akhir. Metode ini memudahkan peserta menguasai materi karena tidak hanya menerima teori tetapi juga mengasah keterampilan teknis yang dapat langsung diterapkan di desa masing-masing.
TANTANGAN DALAM PEMBUATAN SPJ DESA
Meskipun
Workshop dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Desa Bidang Keuangan namun praktik
di lapangan sering kali menemui kendala seperti:
1.
Kurangnya
pemahaman awal tentang administrasi keuangan.
Kurangnya
pemahaman awal tentang administrasi keuangan desa adalah kondisi di mana Aparatur
Desa belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola,
mencatat dan melaporkan penggunaan anggaran desa sesuai aturan. Hal ini sering
menyebabkan kesalahan prosedur, ketidakteraturan dokumen serta keterlambatan
dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
2.
Keterbatasan
kapasitas sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengelolaan data.
Persyaratan menjadi Aparatur Desa
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 2 salah satu persyaratan
adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum sederajat. Pada Pasal
3 dan Pasal 4 mengatur secara umum tentang persyaratan khusus namun belum
pernah diatur secara rinci. Pada Pasal 11 mengatur tentang kewajiban mengikuti
pelatihan awal masa tugas. Pelatihan ini masih belum pernah terealisasi secara
spesifik khusus untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan. Pasal 8 mengatur tentang
unsur staf Perangkat Desa yang bertugas untuk membantu Perangkat Desa sesuai
kebutuhan, misalnya Operator Komputer untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan.
3. Perubahan regulasi yang cukup sering terjadi sehingga perlu pembaruan pengetahuan secara berkala.
LANGKAH TAKTIS
Tentunya uraian di atas masih harus diatur dan disusun secara taktis dan dalam schedule yang realistis mengingat rendahnya kapasitas SDM desa, banyaknya jumlah desa, tumpang tindih tugas pokok dan fungsi pembinaan antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kurang maksimalnya peranan Asosiasi Aparatur Desa dalam membina anggotanya serta konflik politik pasca pemilihan Kepala Desa yang belum tuntas.
Adapun langkah taktis yang bisa
dilakukan adalah :
1.
Pemetaan kapasitas Aparatur Desa Bidang Keuangan.
2.
Pemetaan Operator Komputer desa.
3.
Pemetaan keseragaman tata cara pembuatan SPJ antar
desa.
4. Rapat koordinasi antara Inspektorat, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Asosiasi
Perangkat Desa serta perwakilan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa.
5.
Pembuatan Standar SPJ Desa.
6. Pembuatan kriteria wajib peserta Workshop minimal
mahir mengoperasikan software MS Office terutama MS Word dan MS Excel.
7. Workshop dengan ketentuan pembiayaan dari
Inspektorat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, peserta setiap kelas
dibatasi 50 peserta, pelaksanaan sehari penuh 8 jam pelajaran, narasumber yang
berkompeten yang diberi honorarium sesuai Standar Biaya Umum Daerah dan bukan
berdasarkan pembiayaan seperti tercantum dalam undangan lembaga Bimtek.
8. Evaluasi kelulusan. Pasca pelaksanaan Workshop, narasumber melakukan evaluasi terhadap kelulusan peserta di mana peserta yang tidak lulus agar dilakukan pergantian peserta dari desa terkait untuk kemudian mengikuti Workshop susulan.
KESIMPULAN
Workshop pembuatan SPJ desa adalah langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dengan adanya pelatihan ini maka Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung keberhasilan pembangunan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay, ST.
Kaki Pegunungan Bukit Barisan.
10 Agustus 2025.
* * *
*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar