Sabtu, 06 Mei 2017

Pokok-Pokok Pikiran Tentang Kriminalisasi Pengadaan Pada Diskusi Cafe APPI

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/paradigma-statis-dan-intervensi-yang-dapat-berujung-pada-kriminalisasi/)

Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) DPW Sumatra Utara melaksanakan Diskusi Café APPI pada 21 April 2017 di Medan dengan tema : “Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Paradoks Pembangunan Ekonomi dan Penegakan Hukum”. Pikiranku kembali melayang pada kriminalisasi pengadaan secara empiris.

Pengadaan barang/jasa mengalami perubahan yang mendasar sejak LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilaunching pada tahun 2010 dan secara tegas diwajibkan paling lambat tahun 2012 yang dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah. Perbedaan utama adalah pada pelelangan manual keseluruhan tahapan pelelangan dilaksanakan secara manual. Pada pelelangan secara elektronik seluruh tahapan pelelangan dilaksanakan secara elektronik atau dengan kata lain tender online.

Namun perubahan itu hanya berputar pada metode pelelangan. Sedangkan perilaku dan atmosfer ekosistem pengadaan tidak mengalami perubahan yang berarti. Pada masa tender manual, seluruh dinamika ekosistem pengadaan masih bisa diimbangi oleh praktisi pengadaan dikarenakan sifat manual yang dimilikinya. Namun pada masa tender online di mana sifat online yang dimiliki membuat pelelangan tidak memiliki batas ruang wilayah dan tidak memiliki fleksibilitas dalam mengkotak-katik dokumen penawaran. Akibatnya dinamika pada ekosistem pengadaan tidak terimbangi oleh praktisi pengadaan.

Bagian yang paling berpengaruh dari ekosistem pengadaan adalah peserta pelelangan dan pengaruh birokrasi.

Pada pelaksanaan pelelangan online, seluruh perusahaan dari Sabang sampai Merauke bisa memasukkan penawaran secara online. Persaingan menjadi begitu bebas. Praktisi pengadaan dihadapkan pada ketidakberdayaan untuk melakukan penyimpangan mengingat semua dokumen bersifat online dan mengendap secara permanen pada sistem LPSE. Dengan kata lain tak bisa dikotak-katik. Namun perilaku sebagian peserta lelang masih berparadigma lelang manual di mana apabila mereka kalah dalam pelelangan adalah merupakan hasil permainan dan hasil kecurangan memenangkan perusahaan tertentu. Akibatnya dengan atau tanpa melaksanakan mekanisme sanggahan maka terjadilah proses pengaduan oleh peserta lelang yang kalah kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Walaupun pada Perpres nomor 54 tahun 2010 sudah diatur tentang mekanisme pengaduan yang seharusnya disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


Sedangkan dari pengaruh birokrasi juga mengalami paradigma yang nyaris sama. Unsur birokrasi tertentu, yang biasanya lebih kuat powernya dari para praktisi pengadaan, melakukan intervensi kepada praktisi pengadaan, dengan kata lain harus memenangkan perusahaan tertentu pada pelelangan. Praktisi pengadaan dihadapkan pada ketidakberdayaan di mana pada umumnya praktisi pengadaan hanya berani memenangkan perusahaan yang memang layak untuk menang dan tidak memiliki keberanian untuk memenangkan yang seharusnya kalah. Sifat pelelangan online yang permanen tidak bisa mengakomodir permintaan dan intervensi birokrasi. Akibatnya birokrasi menganggap bahwa praktisi pengadaan adalah anak buah yang tidak patuh, tidak loyal dan tidak bisa menjalankan perintah atasan. Sehingga jabatan yang dimiliki oleh praktisi pengadaan menjadi goyah dan tak jarang jabatan harus dilepaskan.

Kriminalisasi dan ketidakstabilan jabatan membuat para PNS menjadi tidak berminat untuk berkiprah di bidang pengadaan barang/jasa. Apalagi pada periode 2015-2016 sebagai puncak dari kriminalisasi pengadaan dan ditandai dengan penyerapan anggaran terendah dalam sejarah bangsa ini. Hal ini membuat Presiden sebagai Kepala Pemerintahan menjadi gerah dan harus mengumpulkan seluruh Kapolda dan Kejati se-Indonesia pada selasa tanggal 19 Juli 2016 di Istana Negara Jakarta. Pada pengarahannya Presiden memberikan Instruksi antara lain : diskresi tidak boleh dipidanakan, administrasi tidak boleh dipidanakan, kerugian negara yang ditetapkan BPK diberi peluang pengembalian selama 60 hari, kerugian negara harus konkrit dan tidak mengada-ada, dan terakhir tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum dilakuka penuntukan. Namun, pada kenyataannya masih ada APH yang tidak mematuhi Instruksi Presiden tersebut.

Dari uraian singkat di atas, saya merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :

1.    Kontak langsung dan hubungan kedinasan birokrasi harus diputus. ULP harus dilepaskan dari hubungan birokrasinya. Dengan kata lain ULP harus independen. Hal ini hanya bisa dicapai apabila ULP dikendalikan secara nasional oleh LKPP atau Kemendagri. Permohonan tender disampaika oleh PPK kepada ULP Nasional. ULP Nasional menugaskan personil membentuk tim pokja pengadaan yang unsurnya dari luar propinsi asal PPK dan keanggotaannya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan. Dengan demikian intervensi peserta lelang dan intervensi birokrasi bisa dihilangkan.

2.    Perlunya internalisasi Instruksi Presiden ke dalam berbagai UU di bidang penegakan hukum seperti UU Tipikor, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, KUHP dan lain sebagainya. Demikian juga perlu interkoneksi dari berbagai UU di bidang penegakan hukum tersebut dengan UU Administrasi Pemerintahan. Dalam hal ini harus ada pihak yang mengambil inisiatif untuk uji materi seluruh UU penegakan hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi sehingga seluruh UU penegakan hukum tersebut selaras dan searah dengan Instruksi Presiden dan UU Administrasi Pemerintahan.

3.    Perlunya pembentukan Asuransi Pengadaan. Asuransi Pengadaan ini memiliki mekanisme kerja menyerupai BPJS Kesehatan di mana setiap praktisi pengadaan yang telah membayar premi asuransi pengadaan apabila mengalami permasalahan hukum di bidang pengadaan otomatis akan mendapat layanan advokasi hukum mulai dari pemanggilan pertama sampai pada fasilitas saksi ahli di berbagai keahlian di pengadilan.

4.    Pembentukan Penyidik Pengadaan. Selama ini kita kenal adanya Saksi ahli Pengadaan yang direkrut oleh LKPP secara nasional. Ada juga Saksi Ahli Pengadaan pribadi non-LKPP. Perlu juga dikembangkan Penyidik Pengadaan yang bisa direkrut dari mantan praktisi pengadaan yang telah berpengalaman sebagai mitra kerja APH dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Keberadaan Penyidik Pengadaan bisa mengarahkan APH agar tidak larut dalam pidanaisme.

5.    Rekrutmen praktisi pengadaan ke dalam KPK. Akan sulit bagi KPK untuk merumuskan program pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa apabila personil KPK di bidang pencegahan justru minim pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu perlu kiranya KPK merekrut para veteran pengadaan untuk memperkuat tim pencegahan korupsi di bidang pengadaan barang/jasa. Karena sebagaimana dengan adagium yang menyatakan bahwa hanya para mantan pelaku yang paham bagaimana mencegah terulangnya kesalahan.

Demikian beberapa pokok pikiran yang bisa disampaikan dalam diskusi singkat kali ini. Mudah-mudahan forum yang singkat ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perkuatan pengadaan barang/jasa dalam upaya percepatan pembangunan nasional.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

19 April 2017

*  *  *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar