Jumat, 02 Januari 2015

Akhir Tahun Anggaran Di Malam Tahun Baru

Pada 31 Desember 2014, kala itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Aku berkemas-kemas, lepas dari kepenatan bekerja, dari rumahku bersiap menuju rumah orang tua, karena anak-anak libur sekolah maka anak istri berlibur di rumah orang tua. Ku meluncur di jalan lintas tengah sumatra dan akan menempuh perjalanan 2 jam menuju rumah orang tua menjumpai anak istri di tempat neneknya. Sengaja aku memilih perjalanan malam, untuk menikmati sepinya malam dan hembusan angin malam. Syukurlah cuaca normal dan tidak hujan. Kenderaan melaju dengan kecepatan sedang. Ketika melewati jalan yang mulus, terasa ngantuk karena kenderaan melaju nyaman. Namun itu tidak terlalu lama karena sebagian besar jalan banyak tambalannya dan sebagian sudah bergelombang. Rasa ngantuk hilang akibat goncangan kenderaan. Memang benar kata pepatah bahwa segala sesuatu diciptakan ada gunanya. Tuhan mentakdirkan jalan berlubang dan bergelombang untuk menghilangkan ngantuk. Perlu juga dilakukan penelitian secara statistik berapa perbandingan kecelakaan di jalan mulus dan di jalan berlubang dan jalan bergelombang. Dasar Indonesia, semua dikamuflasekan.

Kenderaan melaju perlahan, semilir angin merasuki paru-paru. Anganku menerawang. Mulai dari kesemrawutan bernegara sampai kesemrawutan berdaerah. Wow, kesemrawutan berdaerah. Betapa banyak daerah yang ingin memekarkan diri, dan betapa banyak daerah induk dan daerah pemekaran terseok-seok dalam menjalankan otonomi daerah, sebagian di antaranya bermasalah secara hukum. Otonomi daerah telah mengejawantahkan dirinya menjadi egoisme sektoral. Lupa bahwa dirinya sebagai pemerintahan daerah adalah daerahnya pemerintah pusat. Hal yang sama juga terjadi di mana pemerintah pusat lupa bahwa dirinya sebagai pemerintah pusat adalah pusatnya pemerintahan daerah. Penataan tata kelola birokrasi yang dijanjikan pemerintahan Jokowi-JK belum menunjukkan hasilnya sama sekali. Tentu berat karena kabinetnya yang dipimpin menterinya saja yang berubah sedangkan mesin birokrasinya masih dengan orang yang sama.


Hari-hari terakhir ini pemerintah daerah disibukkan dengan masa-masa akhir pelaksanaan proyek terutama proyek infrastruktur dengan payung hukum APBD Perubahan yang rata-rata tender dan kontrak ditandatangani pada periode september-nopember, tergantung kelancaran tender. Salah satu norma peraturan tentang tata kelola keuangan daerah yang setiap tahun dilanggar adalah sering memprogramkan proyek milyaran bahkan mendekati puluhan milyar pada APBD Perubahan. Masalah klasik dengan siklus yang hampir periodik. Dari tahun ke tahun masalah yang sama selalu terjadi dan selalu saja proyek milyaran meninggalkan masalah yang sama yaitu proyek tak bisa selesai di akhir Desember setiap tahunnya. Salah satu sebabnya adalah an daerah masih sangat bergantung kepada anggaran pemerintah pusat yang dibagi-bagikan ke daerah atau anggaran pemerintah propinsi yang dibagi-bagikan ke kabupaten/kota yang legalitasnya disahkan pada APBD Perubahan.

Dari masalah ini egoisme antar pusat dan daerah terlihat jelas. Kementrian yang bertugas melakukan pembinaan pemerintahan daerah jarang pernah turun ke bawah untuk menyelesaikan dan mencegah kasus di atas. Sedangkan pemerintahan daerah juga jarang punya keinginan untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat. Sedangkan gubernur selaku wakil pemerintah pusat kurang menunjukkan peran sentralnya. Komunikasi vertikal antar pemerintahan hanya intensif maka kala musim lobying anggaran sedang masuk musim panen.

Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian bukannya tidak mengetahui permasalahan ini. Tercatat 3 kementrian telah menerbitkan peraturan tingkat menteri untuk mengatasi masalah ini. Mungkin masih ada kementrian lain yang mengatur tentang hal yang sama.

Kementrian Dalam Negeri selalu menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD setiap tahunnya. Untuk tahun 2014 diterbitkan Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015. Di dalamnya diatur bahwa proyek yang tak selesai di akhir Desember 2014 maka kontrak tidak diputus tapi dilanjutkan ke bulan januari/februari tahun depannya (2015) dengan catatan anggaran untuk sisa pekerjaan yang tak selesai di akhir tahun berjalan dianggarkan kembali di tahun depannya. Dikarenakan APBD tahun depannya disahkan mendahului penutupan buku anggaran di akhir desember tahun berjalan maka penganggaran sisa pekerjaan yang tak selesai tersebut bersumber dari Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) dan dimasukkan ke dalam rincian penjabaran APBD dalam payung hukum peraturan kepala daerah dan pembayaran sisa pekerjaan dilakukan setelah silpa tersebut dimasukkan pada revisi anggaran yaitu APBD Perubahan.

Kementrian Pekerjaan Umum juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PU nomor 14/PRT/M/2013 tentang perubahan kedua atas Standar dan Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsutasi. Pada salah satu pasalnya dijelaskan bahwa proyek yang tak selesai di akhir bulan Desember tahun berjalan tidak diputus kontrak tapi dilanjutkan pelaksanaannya di tahun depannya dengan melakukan amandemen/adendum kontrak untuk sumber dana sisa pekerjaan yang tak selesai tersebut.

Kementrian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang hal yang sama. Di tahun 2014 diterbitkan PMK nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan Anggaran Dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan akhir Tahun Anggaran. Di dalamnya diatur lebih detil.

Ketiga peraturan menteri di atas merupakan penterjemahan lebih lanjut atas Peraturan Presiden nomr 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah pasal 93 yang menyatakan bahwa kontrak baru bisa diputus apabila penyedia barang/jasa telah diberikan maksimal 50 hari keterlambatan setelah masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak. Artinya misalnya bila dalam kontrak ditetapkan masa pelaksanaan 200 hari kalender maka apabila dalam 200 hari tersebut proyek tidak terselesaikan maka diberi kesempatan selama 50 hari kalender untuk menuntaskan pekerjaannya dengan konsekuensi denda 1/1000 perhari keterlambatan. Filosofi 50 hari kalender berasal dari denda keterlambatan 1/1000 perhari maksimal sebesar jaminan pelaksanaan yaitu 5 % dari nilai kontrak.

Secara normatif semua sudah jelas. Sudah ada 3 menteri yang mengatur bahwa proyek yang tak selesai di akhir Desember setiap tahun tidak diputus kontraknya tapi kontrak dilanjutkan dengan mekanisme seperti diuraikan dalam peraturan menteri. Sayang sekali tidak semua pemerintahan daerah mengetahui peraturan ini. Dari di antara pemerintahan daerah yang mengetahui hal ini tidak semua bisa memahami dan memiliki keberanian untuk melaskanakannya. Sebagian besar pemerintahan daerah memutus kontrak yang tak selesai di akhir bulan desember setiap tahunnya. Andai perusahaan penyedia barang/jasa mengetahui peraturan dan menuntut haknya ke PTUN diperkirakan para pimpro bakalan kerepotan menghadapi tuntutan perdata tersebut.

Kenapa pemerintahan daerah yang mengetahui ketiga peraturan menteri di atas tidak sanggup atau tidak berani menerapkan norma dan peraturan di atas, itu tidak terlepas dari gencarnya gerakan pemberantasan KKN di mana sebagian di antaranya kebablasan atau dengan kata lain melebihi porsinya. Artinya proses administrasi dan proses teknis sering dihadapkan pada indikasi proses pidana. Akibatnya dalam menjalankan norma dan peraturan yang baru sering muncul kekhawatiran berlebihan dan ketakutan berlebihan yang mengakibatkan norma dan peraturan tidak terterapkan dan tanpa sadar memunculkan masalah baru yang merugikan orang lain.

Saya sendiri menyaksikan langsung betapa beberapa pejabat yang sebagian di antaranya pejabat senior justru tidak berpihak pada penerapan peraturan menteri tersebut. Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan, bahkan mungkin mencapat umpatan dibelakang punggung, akhirnya muncul dewa penyelamat, dan Tuhan memang masih mendukung yang benar. Diperoleh informasi bahwa gubernur telah mempedomani ketiga peraturan menteri tersebut dan menerapkannya dalam payung hukum sebuah peraturan gubernur. Ini memberikan semangat baru dan jalan terang mendadak muncul. Semua pasal dari peraturan gubernur langsung disadur dan dilakukan penyesuaian seperlunya dan dalam tempo kira-kira 4 jam tim gabungan menyelesaikan naskah rancangan peraturan Bupati tentang penanganan proyek yang tak selesai di akhir tahun dan melanjutkannya di tahun depannya. Pak bupatipun bergerak cepat dan langsung menandatanganinya sehingga proyek yang tak selesai di akhir bulan desember 2014 tidak diputus kontraknya dan dilanjutkan ke tahun depan (2015).

Ada apa dengan ototomi daerah ini. Ada apa dengan birokrasi ini. Kenapa permasalahan negara di daerah tidak tertangani dengan baik dengan atau tanpa bantuan support dari pemerintahan yang lebih tinggi. Kenapa pemerintaha ndaerah begitu sulit mengakses informasi dari pemerintahan yang lebih tinggi. Kenapa begitu sulit untuk melakukan komunikasi. Tapi anehnya dalam melakukan lobying proyek segalanya berjalan dengan lancar. Bahkan tengah malampun bisa bekerja bila berkaitan dengan lobying proyek.

Mari kita introspeksi. Malam tahun baru bukan hanya sekedar malam bergembira dengan kembang api beraneka warna dan melewatkan tanggal 31 desember menuju tanggal 1 januari.  Pemerintahan pusat harus lebih meningkatkan daya asuhnya dan pembinaannya kepada pemerintah daerah. Perlindungan dari masalah hukum dan indikasi kriminalisasi administrasi/teknis merupakan pembinaan utama dan prioritas. Dan pemerintah daerahpun harus menyadari bahwa sebagai daerah dirinya memiliki kemampuan yang lebih rendah dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus meningkatkan pembinaan pemerintah pusat pada daerahnya terutama perlindungan atas kasus-kasus indikasi kriminalisasi administrasi. Bentuk komunikasi harus dibangun dan ditata secara sistematis dan sistemik. Komunikasi bisa secara manual maupun elektronik. Komunikasi manual bukan hanya sebatas rakernas atau rakerda atau musrembang yang cenderung formalistik dan abstrak serta menyembunyikan permasalahan yang dialami. Semua laporan terkesan akan beres semua. Komunikasi harus dirubah dari bottom up menjadi top down. Pemerintah pusat bersama wakil pemerintah pusat di daerah (gubernur dan dinas propinsi) harus lebih sering turun ke bawah dan berkunjung ke pemerintah daerah untuk mengetahui apa saja permasalahan yang terjadi di daerah dan memberikan solusi atas masalah yang terjadi di daerah. Pertemuan turun ke bawah secara periodik tiga bulanan sudah wajib dilaksanakan. Juga menyediakan sarana komunikasi jarak jauh baik melalui ponsel maupun internet karena hampir semua instansi pemerintahan pusat dan daerah telah memiliki website masing-masing. Perlu dilakukan integrasi website agar informasi bisa dilink dan semua hal penting bisa tersampaikan secara elektronik secara tepat waktu.

Angin malam semakin dingin. Jalan berlobang lebih berkuasa untuk menghilangkan kantuk. Terbayang di mata ketika beberapa pejabat menunjukkan kekhawatiran. Wajah khawatir mendadak berubah menjadi wajah sumringah ketika dewa penyelamat yaitu peraturan gubernur menjadi sandaran utama. Teringat juga wajah kepala daerah walau terkesan menunjukkan raut wajah datar namun di akhir penandatanganan sempat menunjukkan wajah senyumnya. Rekan-rekan pengusaha yang proyeknya akan terselesaikan di periode januari-februari 2015 tak sempat bertatap muka dan memang tak perlu bertatap muka secepat ini. Biarlah angin malam dan embun malam yang menjadi teman malamku. Produk peraturan bupati tersebut adalah milik masyarakat dan milik rakyat, bukan milik kami karena kami hanyalah pelayan masyarakat. Biarlah rakyat yang akan menikmatinya. Saya merasa sudah cukup dengan menikmati desiran angin malam. Saya sudah cukup bersyukur apabila malam tidak hujan dan perjalanan berjalan dengan baik.

Malam semakin larut. Kenderaan yang melaju dengan kecepatan sedang membuat perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh selama 2 jam berubah menjadi 3 jam perjalanan. Di akhir perjalanan memasuki pusat kota jalanan sudah tidak rusak lagi, sudah mulus. Mata menjadi mengantuk. Melewati jalan pusat kota terlihat bergeletakan buah durian. Ngantukpun hilang. Kenderaan berhenti. Durianpun menjadi santapan malam. Denting jam malam sudah memasuki jam 1 malam. Selamat jalan tahun 2014. Selamat datang tahun 2015. Semoga ke depan akan menjadi semakin baik.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

2 januari 2015


*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar