Kamis, 04 Juli 2013

Polemik UU Ormas


UU ormas akhirnya disyahkan. Berbagai tanggapan bermunculan, sebagian besar bernada negatif, mulai dari membandingkannya dgn UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan bersyerikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat lisan tulisan, sampai dengan prasangka kontrol negara terhadap ormas.

Harus diakui bahwa jumlah ormas memang sudah terlalu banyak, 65.577 jumlahnya, yang tercatat di Kemendagri ada 9.058, di tingkat provinsi 14.413 ormas dan di tingkat kabupaten dan kota mencapai 42.106 ormas. Saya tidak memiliki data tentang jumlah perjenis ormas namun saya bisa memprediksi bahwa dari jumlah tersebut sebagian besar adalah ormas berbentuk pemantau aparat negara dan ormas pemberantasan korupsi. Ini positif sebagai salah satu buah reformasi yaitu kontrol sosial terhadap penyimpangan yang pernah terjadi selama orde baru. Walaupun pada kenyataannya para ormas tersebut belum bisa mengurangi bahkan praktek di lapangan penyimpangan di birokrasi terus terjadi.

Harus diakui juga bahwa jumlah ormas yang begitu banyak itu hadir diakibatkan oleh terlalu mudahnya memberikan izin pendirian ormas dan lemahnya mekanisme pembubaran terhadap ormas yang hidup segan mati tak mau. Juga lemahnya penindakan terhadap ormas yang menyimpang dari AD/ARTnya. Seharusnya ada tahapan dalam pendirian ormas, bisa berbentuk ormas persiapan selama 3 tahun misalnya. Bila selama masa persiapan tersebut bisa eksis sesuai AD/ART dan memberi manfaat terhadap masayarakat maka statusnya bisa ditingkatkan menjadi ormas penuh. Dan status bisa turun kembali sesuai keadaan.


Bagaimanapun ormas yang sudah begitu banyak telah hadir di tengah kita. Dan diprediksi akan semakin banyak lagi. Tentu ini harus diatur, diatur dalam rangka pembinaan untuk mendukung sinergi pencapaian tujuan kemerdekaan, bukan diatur untuk dalam rangka pengkooptasian.

Saya sendiri melihat pengaturan ini masih terlalu berorientasi legal formal. Perlu pengaturan lebih lanjut berupa peraturan turunan dari UU ormas yang lebih humanistis dan berorientasi pada bentuk non politis. Harus disediakan ruang publik, katalisator dan insentif serta dana hibah kepada para ormas untuk bergerak sesuai dengan tujuan pendirian negara yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur. Ormas yang sudah hadir yang jumlahnya begitu banyak harus diarahkan pada gerakan yang real terjadi di tengah masyarakat yang mengarah pada gerakan sektor ekonomi dan penyelesaian permasalahan bangsa secara utuh. Harus diakui bahwa gerakan pemantauan aparat negara dan gerakan pemberantasan korupsi itu penting. Namun juga harus diakui bahwa permasalahan bangsa ini bukan hanya itu, tapi meliputi juga tantangan yang lain seperti tantangan pangan, tantangan ketenagakerjaan, tantangan lingkungan hidup, tantangan pendidikan, tantangan kesehatan dan lainnya. Pemerintah harus menyediakan fasilitas yang lebih banyak dalam berbagai bentuknya untuk merangsang para ormas membuat program dan gerakan menyikapi tantangan bangsa yang lain tersebut. Saya yakin dan percaya bahwa sebagian besar ormas termasuk yang radikal juga peduli pada masalah bangsa seperti masalah pangan, asalkan difasilitasi dalam berbagai bentuknya. Bila perlu dana pendukung pertanian seperti dana cetak sawah diberikan saja kepada ormas tentunya dengan didukung payung hukum yang memadai.

Bila potensi jumlah ormas ini bisa diarahkan untuk meningkatkan potensi bangsa yang selama ini tidur terpendam, saya yakin dan percaya bahwa permasalahan bangsa bisa kita selesaikan dan kejayaan maritim dan kejayaan agraris yang pernah kita pegang bisa kita raih kembali.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

4 juli 2013

*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar