Rabu, 03 Juli 2013

THR : Fenomena Baru Lebaran


Lebaran berbiaya tinggi, inilah kesan miring yang mulai menggelisahkan pada beberapa diskusi tentang keagamaan.

Secara sosial, saya memandangnya sebagai bid’ah sosial, lebaran telah memiliki bid’ah sosial lama yaitu lebaran harus baju baru, sepatu baru, cat rumah baru, kue baru, minuman syrup baru. Ada rasa malu bila baruisme tersebut tidak dilaksanakan. Dan ini sudah berlangsung lama.

Kini, muncul bid’ah sosial lebaran baru, yaitu THR. Gejala THR sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Dari segi anak, THR bisa menjadi cikal bakal setoran atau korupsi apabila dia sudah besar dan menjadi aparat negara. Dari segi pemberi, ini pemborosan. THR memang sudah berlangsung lama, tapi dulu pemberi THR hanyalah orang – orang kaya yang memang hidupnya berkecukupan sehingga total pemberian THR bukanlah masalah baginya. Sekarang, THR diberikan hampir oleh semua golongan masyarakat. Bahkan dari golongan tidak mampu pun memaksakan diri untuk menyedikan THR untuk anak – anak. Tak jarang beberapa hari menjelang lebaran, teller bank banyak mendapat pesanan uang kecil. Dulu paling – paling pesanannya cuma sekitar uang ribuan, kini telah merambah ke uang lima ribuan, sepuluh ribuan bahkan lima puluh ribuan. Anak – anak kecil yang pada umumnya masih suka makan permen mendapat THR yang tidak sedikit.
 

Oleh karena itu, sebelum berkembang sedemikian jauh, perlu dipikirkan kembali akibat dari pemberian THR lebaran ini, terutama oleh para ulama yang diberi kewenangan membuat fatwa. Yang saya fahami apabila mudharat lebih besar dari manfaat maka sudah bisa dikategorikan dilarang. Orang – orang yang hidupnya kekurangan yang memaksakan diri memberi THR kepada anak – anak kecil walaupun cuma ribuan, tapi sifat memaksa diri tersebut merupakan mudarat baginya. Dan bisa jadi untuk jangka menengah para anak kecil sudah memetakan kemana kira2 kunjungan yang banyak THRnya dan akan malas bersilaturrahmi ke tempat sanak keluarga yang sedikit atau tidak ada THRnya.

Pemborosan dan mudharat adalah bukan cita – cita luhur puasa dan lebaran.

Dan kebiasaan lain yang perlu dikaji kembali dan bila perlu dilakukan pelarangan produksi atau pelarangan impor adalah petasan, kembang api dan pistol mainan berpeluru karet atau batu kecil. Petasan dan kembang api di satu sisi memang sangat memeriahkan bulan puasa. Tapi ketika bunyi petasan ternyata sangat mengganggu orang yang sedang sholat malam atau yang yang sedang istirahat. Dan celakanya bukan hanya orang yang sakit saja yang merasa terganggu, orang yang sehat pun ternyata merasa terganggu. Apalagi bunyi dentuman petasan dan kembang api berdekatan lokasinya dengan rumah sakit atau orang sakit jantung yang sedang beristirahat di rumahnya. Demikian juga pistol mainan berpeluru karet atau batu kecil biasanya dipakai pada waktu lebaran. Anak – anak kecil biasanya menembaki para pengguna jalan yang sedang melintas. Tak jarang peluru mereka melukai penumpang, bahkan supir kenderaan. Juga tak jarang terjadi perang – perangan antar mereka.

Kalau sudah seperti ini yang terjadi bukan hanya pemborosan atau mudharat, tapi yang terjadi adalah kecelakaan. Di beberapa pemberitaan sudah jatuh beberapa korban dengan luka di bagian mata.

Harusnya ini bisa menjadi bahan instrospeksi bagi para pemuka agama baik yang formal maupun yang formal, jangan hanya sibuk menentukan tanggal berapa 1 ramadhan dan tanggal berapa 1 syawal dan sibuk bertengkar bila terjadi perbedaan tanggal.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

28 september 2010

*   *   *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar