Rabu, 31 Juli 2013

Kemdikbud, Guru dan Kesarjanaan


Kemdikbud menyatakan bahwa paling lambat 2015 bagi guru yang belum memperoleh gelar kesarjanaan maka guru tersebut akan dilarang mengajar dan akan dijadikan pegawai administrasi atau posisi non guru lainnya. Hal ini katanya merupakan amanah dari UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sebagai salah satu produk reformasi maka terjadi pemerintahan desentralisasi yang mengakibatkan tidak adanya mobilitas vertikal dari pemerintahan daerah ke pemerintahan pusat dengan kata lain para pegawai daerah sampai pensiun akan tetap menjadi pegawai daerah. Dan pegawai pusat sampai pensiun akan tetap menjadi pegawai pusat. Dengan kondisi ini maka dikhawatirkan akan tercipta pegawai daerah yang kurang memahami kondisi pusat dan akan tercipta pegawai pusat yang kurang memahami kondisi daerah. Sehingga dalam penerapan sebuah kebijakan dan peraturan maka para petinggi negara di pusat dalam keadaan ketidakfahaman kondisi daerah mereka menjalankan sebuah peraturan yang walaupun bertujuan baik namun akibat kendala kondisi daerah mengakibatkan tujuan baik peraturan tersebut tidak tercapai, justru yang terjadi adalah keadaan yang lebih buruk yang tidak terprediksi sebelumnya oleh mereka.


Saya memandang bahwa Kemdikbud belum membaca data tentang kondisi guru persekolah seIndonesia. Kemdikbud mungkin hanya membaca persentase guru antara guru sarjana dan guru nonsarjana. Berapa banyak sekolah terutama SD pedesaan yang memiliki guru nonsarjana 100 % ? Itupun karena mereka adalah penduduk setempat atau penduduk desa tetangga serta sudah berumur mendekati masa pensiun. Bayangkan bila mereka tidak dapat meraih titel sarjana pada tahun 2015, saya tidak bisa membayangkan siapa yang akan mengajar di SD pedesaan yang seperti itu. Dan jumlah sekolah yang seperti ini tidaklah sedikit. Dan tidaklah mudah untuk menempatkan guru sarjana ke sekolah seperti itu. Kalaupun ada kesediaan, bagaimana dengan mobilitas keseharian, padahal untuk kondisi pedesaan tidaklah mudah untuk mencari rumah kontrakan. Untuk bolak-balik dari rumah luar desa ke sekolah juga akan memakan biaya transportasi yang tidak sedikit dan jarak yang sangat jauh yang akan memakan waktu yang lama untuk sampai di tujuan. Yang lebih menyedihkan adalah berapa banyak sekolah terutama SD pedesaan yang hanya memiliki 1 orang guru PNS yang merupakan kepala sekolah sedangkan tenaga pengajarnya 100 % adalah guru honorer. Kondisi-kondisi seperti ini akan sangat jauh dari jangkauan dan pantauan Kemdikbud.

Tentu dengan membaca data ini maka Kemdikbud tentu akan lebih arif bijaksana dalam menerapkan sebuah peraturan. Dan akan lebih arif bijaksana bila kemdikbud mengupayakan program pendukung untuk mencapai guru 100 % sarjana pada tahun 2015 tersebut.

Banyak hal yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah seperti mengizinkan kuliah jarak jauh khusus guru pedesaan terpencil. Syaratnya adalah selain pedesaan terpencil, juga di daerah yang berdekatan tidak ada perguruan tinggi yang memiliki fakultas keguruan. Hal ini dilakukan dengan mendatangkan para dosen untuk mengajar ke desa tersebut dengan mahasiswa para guru nonsarjana kumpulan dari berbagai sekolah dan kuliah pada waktu sabtu minggu. Hal ini disamping tidak mengganggu jam mengajar, juga menghemat biaya. Bisa juga dengan memberi ijin kepada perguruan tinggi yang belum memiliki fakultas keguruan untuk diberi insentif dan kemudahan untuk membuka fakultas baru berupa fakultas keguruan di daerah yang belum memiliki perguruan tinggi dengan jurusan yang terpencar di beberapa daerah. Ini juga merupakan salah satu gerakan pemerataan pendidikan tinggi untuk rakyat. Bisa juga dengan memperluas beasiswa sarjana keguruan kepada para tamatan SMU terbaik pedesaan untuk ikatan dinas yang apabila telah selesai pendidikannya wajib mengajar di desanya.

Ada baiknya Kemdikbud mengkaji secara mendalam rencana guru sarjana 100 % tahun 2015 tersebut dengan mengumpulkan data kondisi persekolah seIndonesia. Salah satu yang harus dikaji adalah seandainya program tersebut dijalankan maka ada berapa ratus sekolah yang akan macet proses belajar mengajarnya karena ketiadaan guru sarjana. Bagaimanapun juga program guru sarjana 100 % tahun 2015 adalah bertujuan baik, dan kita mendukung sepenuhnya tujuan baik tersebut. Namun kita juga tidak mendukung apabila tujuan baik tersebut ternyata menimbulkan masalah baru.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay
  
31 juli 2013.

*** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar