Rabu, 03 Juli 2013

Akreditasi Pemerintah Daerah


Apakah ada di antara kita semua yang sudah puas melihat perkembangan otonomi daerah dan pemerintahan daerah ?

Siapapun tidak akan setuju apabila otonomi daerah dicabut. Tapi membiarkan otonomi daerah bergerak seperti sekarang ini akan membuat negara ini cepat runtuh. Pilkada adalah wajah paling buram otonomi daerah. Efek pilkada merembet pada bagi – bagi proyek, bagi – bagi jabatan dan berujung pada tata kelola administrasi yang semrawut.

Berita terakhir menyebutkan bahwa pemekaran daerah sedang ditunda. Pemerintah pusat sedang mengkaji pemilukada langsung. Dan beberapa menyebutkan otonomi daerah sedang ditinjau kembali.

Bagaimanapun juga, terlepas dari segala macam penilaian negatif yang berkembang, terlihat bahwa pemekaran daerah baru membawa implikasi ibukota kabupaten menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah yang baru. Di beberapa daerah calon pemekaran sering terjadi rebutan calon ibukota kabupaten, sebenarnya mereka bukan memperebutkan status ibukotanya, tapi mereka memperebutkan pusat pertumbuhan ekonomi barunya.

Sekarang, bagaimana menyelamatkan otonomi daerah ?
 

Sudah terlalu banyak pengkajian dan diskusi yang dilakukan di forum – forum ilmiah dan forum intelektual bahkan di forum pemerintahan. Tapi pengkajian tinggal pengkajian, tak pernah menjadi sebuah action yang sistematis. Bahkan gerakan KPK yang membidik dan menahan beberapa kepala daerah tetap tidak mengubah keadaan.

Lantas apa yang harus dilakukan ???

Salah satu alternatif jurus ampuh yang bisa dilakukan adalah melakukan akreditasi pemerintah daerah. Akreditasi A, B, C, D dan E. Akreditasi A merupakan nilai terbaik. Akreditasi B merupakan nilai baik. Akreditasi C merupakan nilai cukup. Akreditasi D merupakan nilai buruk. Akreditasi E merupakan nilai buruk sekali.

Parameter yang bisa dijadikan acuan bisa meliputi : pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM dan kualitas SDM, pola promosi jabatan dan pola pemilihan pejabat, pengelolaan asset, iklim investasi lokal dan asing, kualitas infrastruktur, kepatuhan terhadap peraturan dan iklim nasionalisme yang terbangun.

Penilainya yang paling tepat adalah BPK sebagai lembaga audit rutin tahunan.

Pemerintah daerah yang memperoleh akreditasi A dan B akan memperoleh reward dana alokasi tambahan. Pemerintah daerah yang memperoleh akreditasi C berada di titik persimpangan dan mendapat peringatan dan beberapa aspek otonominya dikurangi 25 %. Pemerintah daerah yang memperoleh akreditasi D akan memperoleh peringatan keras dan beberapa aspek otonominya dikurangi 50 %. Dan pemerintah daerah yang memperoleh akreditasi E langsung dikembalikan ke kabupaten induknya. Aspek otonomi yang mengalami pengurangan akan dikendalikan oleh pemerintahan yang lebih tinggi, bila dia pemerintah kabupaten / kota maka akan dikendalikan oleh pemerintah provinsi dan demikian seterusnya.

Akreditasi berlaku selama 1 tahun.

Dengan demikian maka pemerintah daerah tidak sembarangan menjalankan otonomi daerah dan pemerintahan daerah. Tidak sembarangan lagi orang ingin menjadi kepala daerah dan hanya orang yang mampu dan berkualitas yang akan berani menjadi kepala daerah..

Salam reformasi.

Rahmad Daulay
4 agustus 2010
 
*  *  *
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar