Jumat, 22 Maret 2013

Ancaman Ledakan Tabung Gas Elpiji


Tabung gas elpiji kini bisa meledak setiap saat. Entah apa yang ada di dalam benak pihak – pihak terkait keberadaan tabung gas elpiji, terutama tabung gas 3 kg, mungkin mereka baru akan bereaksi bila di rumah mereka sendiri yang akan meledak.

Saya tidak tahu pasti bagaimana proses pengadaan barang / tabung gas elpiji terutama tabung gas 3 kg ini apakah tunduk pada Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah atau mengikuti peraturan lainnya.

Saya akan mengasumsikan bahwa proses pengadaan tabung gas 3 kg tersebut mempedomani Keppres nomor 80 tahun 2003 tersebut.


Keppres nomor 80 tahun 2003 mengamanahkan pelelangan / tender terhadap pengadaan barang / jasa pemerintah (pusat / daerah dan BUMN / BUMD) yang meliputi pengadaan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia barang / jasa. Setelah selesai pelelangan / tender maka dijalankanlah penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya. Setelah pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh panitia peneliti barang / panitia serah terima maka dilakukanlah pembayaran pekerjaan. Masa kontrak akan selesai apabila masa garansi (untuk pengadaan barang) atau masa pemeliharaan (untuk pengadaan jasa konstruksi) telah selesai dilewati. Dari sinilah awal mula segala permasalahan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah pada umumnya, yaitu masa kontrak yang terlalu singkat.

Bila dibandingkan dengan pengadaan jasa konstruksi yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri PU nomor 43 tahun 2007 maka ada dua unsur penting yang ternyata tidak diatur oleh Keppres nomor 80 tahun 2003 yaitu kegagalan bangunan dan penanggungjawab kegagalan bangunan. Bisa saja kontrak kerja bangunan telah selesai namun masa pertanggungan kegagalan bangunan bisa puluhan tahun dan penanggungjawab kegagalan bangunan bisa saja konsultan perencana atau konsultan pengawas atau pelaksana pekerjaan atau karena faktor alam. Penanggungjawab kegagalan bangunan akan ditentukan oleh tim penilai ahli.

Kegagalan bangunan dan penanggungjawab kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi bisa diterapkan pada pengadaan barang dengan membuat pengaturan lebih jauh yang meliputi umur barang, kegagalan barang dan penanggungjawab kegagalan barang. Umur barang perlu diatur sehingga konsumen (yang rata-rata tidak paham teknologi) bisa mengatur masa pemakaian dan kapan harus diganti. Kegagalan barang perlu diatur karena sering terjadi barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam masa umur aktifnya. Dan penanggungjawab kegagalan barang perlu diatur apakah desainer, pemegang hak cipta atau manufaktur atau siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegagalan barang tersebut.

Nah, dalam kasus ledakan tabung gas elpiji 3 kg, di mana letak kesalahannya ? Jangan – jangan desainnya tidak ada perhitungan umur barang ? Atau tidak mengikuti standar ? Dan yang lebih penting adalah siapakah perancangnya ???

Dalam hal ini pihak pemerintah dan produsen harus bersikap jantan dan bertanggung jawab membenahi kembali dunia perkomporan gas ini.

Pembenahan bisa dilakukan melalui pengaturan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Di sisi konsumen juga perlu dilakukan pembenahan. Mayoritas konsumen adalah tidak faham teknologi. Mereka tidak faham bahwa berat jenis gas elpiji ternyata lebih berat dari udara. Yang mereka tahu kalau gas akan melayang ke atas. Semua distributor yang berhadapan langsung dengan konsumen harus memberikan penyuluhan singkat apa dan bagaimana memperlakukan tabung gas elpiji dan bagaimana mengatur tata letak sehingga walaupun terjadi kebocoran bisa dilakukan deteksi dini dan pencegahan ledakan gas. Pada umumnya gas yang meledak adalah karena kebocoran gas yang terkonsentrasi dalam ruangan yang tertutup dan sedikitnya ventilasi atau ventilasi yang terlalu tinggi sehingga gas tidak bergerak keluar ruangan dan berhasil disambar api. Sebenarnya gasnya yang meledak bukan tabungnya.

Dan satu hal yang perlu diperhatikan adalah semua distributor gas wajib memiliki teknisi terlatih bersertifikat dan teknisi inilah yang merangkai tabung gas, selang, regulator dan kompor gas. Teknisi ini wajib melakukan pemeriksaan ulang rangkaian setiap terjadi pergantian tabung gas. Untuk saat ini masyarakat dilarang dulu untuk merangkainya.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

7 juli 2010.

*  *  *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar