Jumat, 22 Maret 2013

Calon Independen Pemilu Legislatif, why Not ?


Belakangan ini pentas demokrasi pemilukada diramaikan oleh calon nonpartai yang biasa dikenal sebagai calon independen, beberapa di antara mereka memenangkan pemilukada dan menjadi kepala daerah, baik itu menjadi gubernur, bupati maupun walikota.

Terlepas dari masih adanya beberapa kekurangan, calon independen sudah cukup meramaikan pesta demokrasi di daerah.

Pada pemilu 2009 sempat muncul ide calon indepanden presiden.  Saya pribadi lebih tertarik apabila calon independen diterapkan pada pemilu legislatif untuk DPR dan DPRD. Memang ada kekhawatiran bahwa akan terjadi jual beli fotokopi KTP sebagai salah satu syarat untuk menjadi calon independen legislatif. Saya pribadi berpikiran apabila calon independen legislatif bisa diwujudkan maka panitia seleksi harus melakukan seleksi dengan cara ujian administratif dan psikotest. Dan hanya yang lulus ujian administratif dan psikotest yang bisa maju menjadi calon independen legislatif. Jumlah calon independen untuk perdaerah pemilihan bisa disesuaikan, saya rasa jumlah 10 orang calon perdapem masih bisa diterima akal sehat. Tim penyeleksi bisa diserahkan kepada gabungan perguruan tinggi terbaik.


Bila calon independen legislatif bisa diwujudkan dengan metode seleksi seperti di atas, akan memberi kesempatan yang luas kepada para putra – putri terbaik bangsa untuk bisa menduduki kursi legislatif pusat dan daerah dengan biaya yang cukup murah. Dan dengan demikian maka status dan keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Daerah bisa dikaji kembali keberadaannya.

Legislatif berkualitas, negara kuat.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

23 september 2010

*   *  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar