Jumat, 15 Maret 2013

Urgensi Gaji Ke-13


Gaji ke-13 adalah satu terobosan baru pada masa pemerintahan Presiden Megawati.

Dimulai dari pemikiran tentang pentingnya membantu kondisi pendidikan keluarga aparat negara, termasuk PNS. Maka pada setiap tahun ajaran baru seluruh aparat negara diberikan bantuan untuk pendidikan keluarga dengan sebutan Gaji Ke-13.

Namun, sangat disayangkan, ternyata tujuan luhur dibalik pemberian gaji ke-13 ternyata tidak tercapai. Dan pada banyak sisi ternyata banyak dari aparat negara, termasuk PNS, yang sudah berkecukupan dan memiliki gaji tinggi, bahkan berlebihan, ternyata ikut menikmati gaji ke-13. Serta sebagian aparat negara, termasuk PNS, yang belum berumah tangga dan belum punya tanggungan untuk menyekolahkan anak juga ikut menikmati gaji ke-13. apalagi dengan adanya program pendidikan gratis untuk SD dan SMP membuat gaji ke-13 menjadi kegilangan urgensitasnya.


Saya melihat bahwa gaji ke-13 sudah waktunya dialihfungsikan dari membantu pendidikan keluarga menjadi membantu beban hari raya (Tunjangan Hari Raya). Untuk membantu pendidikan keluarga aparat negara, termasuk PNS, cukup dengan memberikan jenis tunjangan baru berupa Tunjangan Pendidikan atau Asuransi Pendidikan. Dengan mengalihkan fungsi gaji ke-13 menjadi bantuan hari raya (Tunjangan Hari Raya) maka “kekacauan” yang sering terjadi menjelang hari raya / lebaran menjadi berkurang. Wajah – wajah lesu karena bingung mencari income tambahan untuk THR diharapkan tidak ditemukan lagi. Para “Gerilyawan THR” juga jangan muncul lagi. Bukan berarti ini merupakan pembenaran terhadap keidentikan dari hari raya / lebaran sebagai sesuatu yang boros. Namun kultur yang terjadi masih berkisar meningkatnya konsumsi pada hari – hari besar keagamaan, terutama lebaran. Juga diperlukan variasi besaran bantuan hari raya (THR) tersebut karena gaji dan tunjangan yang berbeda tentu mengakibatkan diperlukannya pembedaan besaran bantuan hari raya (THR). Bila perlu untuk yang sudah bergaji tinggi dan tunjangan tinggi tak perlu lagi diberikan gaji ke-13.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

23 februari 2008.

  •   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar