Gaji ke-13 adalah satu terobosan
baru pada masa pemerintahan Presiden Megawati.
Dimulai dari pemikiran tentang
pentingnya membantu kondisi pendidikan keluarga aparat negara, termasuk PNS.
Maka pada setiap tahun ajaran baru seluruh aparat negara diberikan bantuan
untuk pendidikan keluarga dengan sebutan Gaji Ke-13.
Namun, sangat disayangkan,
ternyata tujuan luhur dibalik pemberian gaji ke-13 ternyata tidak tercapai. Dan
pada banyak sisi ternyata banyak dari aparat negara, termasuk PNS, yang sudah
berkecukupan dan memiliki gaji tinggi, bahkan berlebihan, ternyata ikut
menikmati gaji ke-13. Serta sebagian aparat negara, termasuk PNS, yang belum
berumah tangga dan belum punya tanggungan untuk menyekolahkan anak juga ikut
menikmati gaji ke-13. apalagi dengan adanya program pendidikan gratis untuk SD
dan SMP membuat gaji ke-13 menjadi kegilangan urgensitasnya.
Saya melihat bahwa gaji ke-13 sudah
waktunya dialihfungsikan dari membantu pendidikan keluarga menjadi membantu
beban hari raya (Tunjangan Hari Raya). Untuk membantu pendidikan keluarga
aparat negara, termasuk PNS, cukup dengan memberikan jenis tunjangan baru
berupa Tunjangan Pendidikan atau Asuransi Pendidikan. Dengan mengalihkan fungsi
gaji ke-13 menjadi bantuan hari raya (Tunjangan Hari Raya) maka “kekacauan”
yang sering terjadi menjelang hari raya / lebaran menjadi berkurang. Wajah –
wajah lesu karena bingung mencari income tambahan untuk THR diharapkan tidak
ditemukan lagi. Para “Gerilyawan THR” juga
jangan muncul lagi. Bukan berarti ini merupakan pembenaran terhadap keidentikan
dari hari raya / lebaran sebagai sesuatu yang boros. Namun kultur yang terjadi
masih berkisar meningkatnya konsumsi pada hari – hari besar keagamaan, terutama
lebaran. Juga diperlukan variasi besaran bantuan hari raya (THR) tersebut
karena gaji dan tunjangan yang berbeda tentu mengakibatkan diperlukannya
pembedaan besaran bantuan hari raya (THR). Bila perlu untuk yang sudah bergaji
tinggi dan tunjangan tinggi tak perlu lagi diberikan gaji ke-13.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
23 februari 2008.
- * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar