Jumat, 22 Februari 2013

Pakta Integritas : Harapan Dan Kenyataan


Sulit sekali berpikir dan menganalisa secara teknis administratif terhadap persoalan yang didominasi masalah politis dan seluruh unsur yang menyertainya.

Pakta integritas yang dicetuskan oleh Ketua Majelis Tinggi PD adalah salah satu produk dari sebuah kegelisahan terhadap partai yang didirikannya. Adalah sebuah resiko politik ketika partai yang didirikan sendiri diisi dengan landasan AD/ART yg memuat tentang kekuasaan organisasi diserahkan kepada suara demokratis organisasi. Power kharismatik mengalami fluktuasi naik turun seirama dengan perkembangan sosial yang berubah dan berdinamika secara cepat.

Biasanya power kharismatik akan berbenturan dengan dinamika kaderisasi partai. Pada zaman politik aliran dulu, partai akan memiliki organisasi underbow yang mapan yang menjadi penopang kaderisasinya. Partai politik aliran akan memiliki ormas, OKP, organisasi mahasiswa, organisasi pelajar, dan organisasi profesi seperti buruh dll. Power karismatik ini pelan-pelan akan berpindah dari satu figur ke figur yang lain sejalan dengan dinamika kaderisasi. Akan menjadi masalah bila partai seperti yang didirikan di zaman reformasi amburadul ini tidak memiliki organisasi underbow yang mapan. Yang konsekuensinya partai yang diisi oleh banyak figur membawa gerbong organisasi asalnya tempat menempa kualitas keorganisasiannya. Maka akan terlihat pada sebuah partai akan didominasi oleh unsur organisasi tertentu terutama organisasi kemahasiswaan. Ini konsekuensi dari sebuah partai tanpa underbow yang mapan. Bila sebuah partai mencoba menegasikan dominasi dari sebuah unsur organisasi tertentu dalam dirinya maka akan terjadi reaksi masal yang justru akan melemahkan kaderisasi kepartaian. Di sini power kharismatik harus menyadari bahwa kaderisasi mutlak diperlukan termasuk kaderisasi power kharismatik itu sendiri. Power kharismatik yang tidak dikaderisasi akan membuat kekacauan pasca suksesi yang menegasikan power kharismatik membuat soliditas partai mencoba membentuk keseimbangan baru yang kadang menghabiskan energi dan waktu yang tidak sedikit.


Terkadang kaderisasi berjalan dinamis, bukan hanya dari segi personal tapi dari segi gaya kepemimpinan termasuk visi misi personal. Dan hal ini tak jarang menimbukan gesekan dalam berbagai bentuknya. Manajemen konflik seharusnya berperan di mana pluralitas pemikiran akan selalu memiliki titik temu. Pluralitas pemikiran yang bila dikelola dengan baik justru akan menjadi penopang kejayaan partai.

Pakta integritas sebagai instrumen Ketua Majelis Tinggi PD dalam meneguhkan kembali power kharismatik yang dimilikinya seharusnya bisa memiliki peran ganda. Peran sebagai instrumen Ketua Majelis Tinggi dan peran sebagai instrumen popularitas yang apabila diterjemahkan secara teknis administratif di lapangan serta apabila berhasil menyesuaikan diri dengan isi hati rakyat sebagai pihak penentu kemenangan politik akan menghasilkan power sosial yang besar.

Saya tertarik dengan isi pakta integritas yang terakhir yang intinya pejabat eksekutif dan legislatif tidak akan melakukan penyimpangan terhadap APBN/APBD.

Salah satu bentuk penyimpangan dalam APBN/APBD adalah dalam bentuk pengadaan barang/jasa yang prosesnya mulai dari perencanaan anggaran, pengesahan anggaran, penyusunan personel pengelola anggaran dan panitia lelang, tender, pelaksanan kontrak, pembayaran kontrak, evaluasi dan audit intern. Dan kalau bernasib sial akan diadukan pihak tertentu ke penegak hukum. Dari semua tahapan ini yang paling strategis untuk munculnya penyimpangan adalah pada tahapan tender. Modus simbiosis dalam berbagai bentuknya dalam penyimpangan tender proyek ini akan sangat terbuka lebar bila tender dilaksanakan secara manual. Sangat mudah prosesnya.

Setelah LKPP melahirkan tender online yang dikenal dengan LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) maka semua modus simbiosis pada tender manual hilang dengan sendirinya mengingat sifat elektronik yang dimilikinya membuat semua praktek penyimpangan yang terjadi tidak bisa diterapkan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 pada salah satu pasalnya menyatakan LPSE wajib diterapkan untuk sebagian proyek paling lambat tahun 2012. Yang diterjemahkan lebih lanjut melaui Inpres no 17 tahun 2011 yang salah satu isinya mewajibkan kepada kementrian dan lembaga menerapkan tender online terhadap 75 % belanja dan mewajibkan kepada pemda untuk menerapkan tender online terhadap 40 % belanjanya untuk tahun 2012. Sayang sekali belum ada evaluasi dan monitoring sejauh mana kepatuhan kementrian dan pemda terhadap hal ini. Kemudian muncul Inpres no 1 tahun 2013 yang isinya ternyata bersifat sangat umum, sementara banyak pihak berharap Inpres no 1 tahun 2013 merupakan penajaman terhadap Inpres no 17 tahun 2011. Banya pihak berharap Inpres no 1 tahun 2013 akan memuat salah satu isinya berupa kewajiban tender online terhadap 100 % atau seluruh tender barang/jasa kementrian dan pemda untuk tahun 2013. Apalagi setelah penerbitan Perpres no 70 tahun 2012 membuat proyek bernilai 200 juta ke bawah sudah bukan proyek tender lagi tapi bersifat pengadaan langsung tanpa tender.

Antara pakta integritas poin 10 dan tender online seharusnya dikawinkan. Kalau perkawinan ini terjadi maka penyimpangan APBN/APBD oleh banyak pihak banyak dipraktekkan pada proses tender manual barang/jasa akan bisa dicegah. Toh penyimpangan pada tender manual bukan monopoli oknum partai tapi juga melibatkan oknum pengusaha dan oknum birokrat nakal.

Pakta integritas poin 10 harus dibumikan dengan menerbitkan Inpres tentang kewajiban 100 % tender online terhadap pengadaan barang/jasa kementrian, lembaga dan pemerintah daerah.

Apakah ini juga akan berpengaruh terhadap elektabilitas ? Patut dicoba dan disurvei.

Salam. Rahmad Daulay

  •   *  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar