Jumat, 22 Februari 2013

Hemat Anggaran Negara


Beberapa bulan terakhir ini negara disibukkan dengan kegiatan potong – memotong anggaran pada semua departemen dalam rangka hemat anggaran. Kenapa harus memotong anggaran ? Mengapa harus hemat anggaran ? Bukankah semuanya sudah dirancang sedemikian rupa secara matang dan sistemik ?

Banyak cara untuk menghemat anggaran negara. Dan salah satu pos pengeluaran negara yang cukup besar jumlahnya secara nasional adalah belanja kenderaan, alat berat dan permesinan yang dilakukan dengan pelelangan umum.

Pada Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah pada Penjelasan Pasal 17 Ayat (5) disebutkan bahwa Penunjukan Langsung dapat dilakukan pada Keadaan Khusus di antaranya : tarif resmi pemerintah, barang spesifik / pabrikan / pemegang hak paten dan penyedia jasa tunggal. Peraturan ini sebenarnya bisa dijadikan dasar untuk menjadikan pengadaan kenderaan, alat berat dan permesinan menjadi penunjukan langsung. Mengenai satuan harga bisa dilakukan terpusat pada Departemen Perdagangan yang bisa diakses langsung melalui internet. Mengingat pada umumnya pengadaan barang di atas adalah barang impor dan sangat tergantung pada fluktuasi nilai tukar rupiah maka penetapan satuan harga dilakukan secara fluktuatif juga, perminggu atau perbulan. Dengan proses penunjukan langsung ini maka biaya pelelangan secara keseluruhan bisa dihemat secara nasional. Juga bisa menghindari terjadinya mark up harga karena penetapan satuan harga dilakukan pada Departemen Perdagangan. Tingkat kesulitan pada metode ini hanya pada banyaknya type dan spesifikasi barang sehingga pada setiap awal tahun anggaran harus dilakukan inventarisasi rencana pengadaan barang di atas baik pada pemerintah pusat maupun pada pemerintah daerah lengkap dengan type dan spesifikasinya untuk kemudian dilakukan penetapan harga satuan secara fluktuatif oleh Departemen Perdagangan.


Hal di atas masih perlu diuji secara hukum karena interpretasi saya di atas bisa saja salah. Namun dalam rangka penghematan anggaran maka usulan saya di atas perlu diperkaya dengan analisa yang lain yang memiliki semangat yang sama.

Hal yang sama pada telah dilakukan pada pengadaan obat – obatan, bahan obat dan alat kesehatan di mana bila penetapan jenis, jumlah dan harganya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan maka pengadaannya bisa dilakukan secara penunjukan langsung dengan berdasarkan kepada Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Walaupun pada kenyataannya sampai dengan hari ini penetapan harga alat kesehatan oleh Menteri Kesehatan belum juga bisa diperoleh.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

17 november 2009

***** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar