Jumat, 25 Januari 2013

Akreditasi Usaha Kecil Konstruksi



Apakah usaha kecil itu ? Menurut UU no 20 tahun 2008 usaha kecil adalah yang memiliki omzet maksimal 2,5 milyar pertahun. Yang oleh kawan-kawan panitia tender menterjemahkan bahwa pagu dana 2,5 milyar ke bawah diperuntukkan kepada perusahaan kecil. Usaha kecil konstruksi mendominasi pengerjaan proyek pemerintah daerah.

Infrastruktur yang merupakan proyek terbanyak baik di anggaran pusat maupun daerah masih memerlukan pembenahan yang sangat mendasar, baik dari pembinaan maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Apalagi sudah ada lelucon yang menyatakan bahwa proyek single year dimaknai sebagai sebuah proyek yang hanya tahan 1 tahun. Otonomi daerah ditandai dengan jalan berlobang, drainase runtuh, jembatan hancur. Sedangkan peraturan tentang kegagalan bangunan tak bisa ditegakkan akibat banyaknya persoalan yang melilit setiap hari.

Perusahaan konstruksi dibedakan berdasarkan klasifikasi berbasis bidang dan subbidang pekerjaan dan berdasarkan kualifikasi berbasis gred/tingkatan mulai dari gred 1 sampai dengan 7. Klasifikasi dan kualifikasi ini masih dipandang hanya sebagai persyaratan untuk mengikuti tender saja. Belum ada pembedaan perusahaan berdasarkan kualitas hasil pekerjaannya.


Dilihat dari perkembangan yang ada serta dengan semangat pencegahan korupsi maka perlu kiranya dikembangkan tingkatan perusahaan berdasarkan hasil pekerjaannya dan bisa dengan mengadakan akreditasi perusahaan kecil konstruksi.

Akreditasi diberikan terhadap perusahaan kecil konstruksi dengan persyaratan tertentu berbasis produk hasil kerjanya, di antaranya terkait dengan umur bangunan, kualitas SDM dan peralatan. Misalnya akreditasi A memiliki produk berumur 10 tahun tanpa kerusakan sama sekali. Akreditasi B memiliki produk berumur 8 tahun tanpa kerusakan sama sekali. Demikian seterusnya. Sebagai kompensasi dari kualitas akreditasi ini maka diberi fasilitas khusus proyek penunjukan langsung dengan nilai lebih tinggi dari yang ada saat ini. Misalnya Akreditasi A bisa memperoleh proyek bernilai 1 milyar dengan cara penunjukan langsung tanpa tender. Akreditasi B bisa memperoleh proyek bernilai 800 juta dengan cara penunjukan langsung tanpa tender. Namun mereka tetap dibatasi dgn batasan umum seperti sisa kemapuan paket dan lainnya.

Dengan akreditasi ini diharapkan tercapainya peningkatan kualitas infrastruktur terutama di daerah.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay


·           *   *



Tidak ada komentar:

Posting Komentar