Apakah usaha kecil itu ? Menurut UU no 20 tahun
2008 usaha kecil adalah yang memiliki omzet maksimal 2,5 milyar pertahun. Yang
oleh kawan-kawan panitia tender menterjemahkan bahwa pagu dana 2,5 milyar ke
bawah diperuntukkan kepada perusahaan kecil. Usaha kecil konstruksi mendominasi
pengerjaan proyek pemerintah daerah.
Infrastruktur yang merupakan proyek terbanyak baik
di anggaran pusat maupun daerah masih memerlukan pembenahan yang sangat
mendasar, baik dari pembinaan maupun penggunaan anggaran itu sendiri. Apalagi
sudah ada lelucon yang menyatakan bahwa proyek single year dimaknai sebagai
sebuah proyek yang hanya tahan 1 tahun. Otonomi daerah ditandai dengan jalan
berlobang, drainase runtuh, jembatan hancur. Sedangkan peraturan tentang
kegagalan bangunan tak bisa ditegakkan akibat banyaknya persoalan yang melilit
setiap hari.
Perusahaan konstruksi dibedakan berdasarkan
klasifikasi berbasis bidang dan subbidang pekerjaan dan berdasarkan kualifikasi
berbasis gred/tingkatan mulai dari gred 1 sampai dengan 7. Klasifikasi dan
kualifikasi ini masih dipandang hanya sebagai persyaratan untuk mengikuti
tender saja. Belum ada pembedaan perusahaan berdasarkan kualitas hasil
pekerjaannya.
Dilihat dari perkembangan yang ada serta dengan
semangat pencegahan korupsi maka perlu kiranya dikembangkan tingkatan
perusahaan berdasarkan hasil pekerjaannya dan bisa dengan mengadakan akreditasi
perusahaan kecil konstruksi.
Akreditasi diberikan terhadap perusahaan kecil
konstruksi dengan persyaratan tertentu berbasis produk hasil kerjanya, di
antaranya terkait dengan umur bangunan, kualitas SDM dan peralatan. Misalnya
akreditasi A memiliki produk berumur 10 tahun tanpa kerusakan sama sekali.
Akreditasi B memiliki produk berumur 8 tahun tanpa kerusakan sama sekali.
Demikian seterusnya. Sebagai kompensasi dari kualitas akreditasi ini maka
diberi fasilitas khusus proyek penunjukan langsung dengan nilai lebih tinggi
dari yang ada saat ini. Misalnya Akreditasi A bisa memperoleh proyek bernilai 1
milyar dengan cara penunjukan langsung tanpa tender. Akreditasi B bisa
memperoleh proyek bernilai 800 juta dengan cara penunjukan langsung tanpa
tender. Namun mereka tetap dibatasi dgn batasan umum seperti sisa kemapuan paket
dan lainnya.
Dengan akreditasi ini diharapkan tercapainya peningkatan
kualitas infrastruktur terutama di daerah.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
·
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar