Jumat, 25 Januari 2013

2013 : Banjir Korupsi dan UU ASN



Tahun 2013 diprediksi menjadi tahun banjir korupsi. Ini dikaitkan dengan rencana pemilu 2014 dan pengumpulan pundi – pundi politik yang masih didominasi oleh proyek APBN/APBD. Lemahnya daya tahan birokrasi terhadap gempuran para koruptor dan kuatnya saling ketergantungan antara birokrasi dan politik membuat korupsi menjadi instrumen utama pengumpulan pundi-pundi politik. Dan ini menunjukkan lemahnya basis ekonomi para politisi ditambah dengan resistensi tingkat tinggi pada masyarakat yang menjadi pemilih menyebabkan politik uang menjadi umpan terbaik yang ada sampai saat ini.

Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam tahun banjir korupsi ini adalah birokrasi. Lemahnya birokrasi menjadi salah satu dasar perombakan UU Kepegawaian dan tahun 2012 disahkan UU aparatur Sipil Negara yang akan membawa banyak perubahan dalam kehidupan kepegawaian. Banyak harapan baru terhadap UU ASN ini. Apalagi momentum penerapannya bersamaan dgn tahun banjir korupsi. Namun sebagai sebuah UU membutuhkan peraturan operasional baik pada tingkatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, peraturan menteri dalam negeri, peraturan menteri PAN RB dan peraturan Kepala BKN yang semuanya belum ada diterbitkan. Sampai saat ini semua peraturan operasional masih mendasari UU kepegawaian yang lama yaitu UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang dipandang masih bernuansa orde baru namun masih dipakai sampai saat ini.


Dalam rangka membendung banjir korupsi tahun 2013 maka perlu kiranya dilakukan percepatan penerbitan peraturan operasional dari UU ASN sampai pada peraturan terendah di tingkat Mendagri, MenPAN RB dan Peraturan Kepala BKN yang bernafas kepada sistem birokrasi anti korupsi dengan fokus utama meniadakan ketergantungan terhadap politik dalam menjalankan roda birokrasi. Untuk ini dibutuhkan sistem pemilihan pejabat negara pusat dan daerah yang menghilangkan monopoli pimpinan, terutama kepala daerah dalam menentukan jajaran pejabat di bawahnya. Juga menciptakan sistem yang menghasilkan PNS terbaik terdorong secara sistemik untuk menduduki jabatan. Dan sifat otonomi kepegawaian yang lokalistik harus dicabut dan dijadikan pola birokrasi nasional dengan pola mutasi jabatan nasional sehingga PNS akan berkarir secara nasional sebagaimana halnya TNI dan Polri. Dengan pola mutasi nasional maka seluruh PNS seIndonesia akan memiliki peluang yang sama untuk menjadi dirjen kementrian, bukan hanya mati karir menjadi lurah sampai pensiun.

Semoga UU ASN bisa menjadi landasan utama untuk penciptaan birokrasi yang memiliki daya tahan tinggi dalam menghadapi gempuran korupsi. Dan semoga UU ASN menjadi tiang utama reformasi birokrasi.

Salam reformasi

Rahmad Daulay


·           *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar