Senin, 27 Desember 2021

Integrasi PPK dan Pokja Pemilihan Dalam Sinergisitas Tender Barang/Jasa Pemerintah

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link https://birokratmenulis.org/integrasi-ppk-dan-pokja-pemilihan-dalam-sinegisitas-tender-barang-jasa-pemerintah/)

Pada masa regulasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemimpin Proyek dan Panitia Pengadaan sama-sama diangkat oleh Pengguna Barang/Jasa yang dijabat oleh Kepala instansi. Pada masa ini metode tender masih bersifat konvensional dan manual. Segala sesuatunya masih terkendali. Antara Pemimpin Proyek dan Panitia Pengadaan masih seiring sejalan dan seirama. Jarang terjadi perbedaan pendapat antara Pemimpin Proyek dan Panitia Tender. Di samping mereka memiliki atasan yang sama juga mereka merupakan staf yang berada pada satu instansi. Ketika terjadi permasalahan mereka bisa bahu membahu menyelesaikannya dibantu sepenuhnya oleh Pengguna Barang/Jasa yang dijabat oleh kepala instansi. Pada masa ini penurunan harga penawaran relatif tidak terlalu jauh dan kualitas proyek menjadi lebih terjaga.

 Pada masa regulasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mulai dilakukan pemisahan antara Pejabat Pembuat Komitmen yang diangkat oleh Pengguna Anggaran sedangkan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) diangkat oleh Kepala Daerah. Pokja ULP bisa berdiri sendiri atau melekat pada unit kerja yang sudah ada. Pemisahan ini dengan dasar pemikiran untuk menjaga netralitas ULP dalam memilih calon penyedia barang/jasa. Mulai dari sini muncul bibit-bibit perselisihan antara PPK dengan Pokja ULP terutama mulai maraknya penurunan harga penawaran yang cukup tajam yang membuat PPK mengeluh akibat sulitnya menjaga kualitas di lapangan akibat dari tipisnya keuntungan penyedia barang/jasa yang berkolerasi dengan tingginya penurunan harga penawaran. Di sini sudah menjalankan metode tender online yang dikenal dengan istilah Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

 Bibit perselisihan ini semakin menuju perang terbuka antara PPK dengan Pokja ULP dengan diperkuatnya kelembagaan Pokja ULP menjadi Unit Kerja PBJ yang struktural dan permanen. Pokja Pemilihan semakin merasa kuat dan independen terhadap intervensi PPK. Sehingga PPK semakin mengeluh akibat penurunan harga penawaran yang cukup rendah diakomodir oleh Pokja Pemilihan dengan alasan tidak adanya larangan di dalam regulasi. Perang terbuka ini mengakibatkan ketika Pokja Pemilihan mengadapi pengaduan di aparat penegak hukum dan melihat ini PPK diam saja tak berusaha membantu.

 Apa yang kita cari ? persaingan pengaruh kah ? kutak katik kelembagaan kah ? atau kualitas proyek ?

 Bagi seorang PPK maka kualitas proyeklah akan menjadi skala prioritas utama. Bagi seorang Pokja Pemilihan maka kualitas tender akan menjadi prioritas utama. Kedua skala prioritas pada pihak yang berbeda ini memberi hasil yang berbeda satu sama lain. Keduanya baru akan memiliki skala prioritas yang sama apabila berhadapan dengan permasalaahn hukum akibat pengaduan masyarakat.

 Dari ketiga model hubungan kerja antara PPK-Pokja Pemilihan. Yang manakah yang paling ideal menurut kacamata kualitas produk dan keamanan dari segi permasalahan hukum ?

 Saya menjalani ketiga model hubungan kerja di atas. Baik dari segi kualitas proyek maupun keamanan dari permasalahan hukum lebih nyaman dengan model yang dianut oleh Keppres nomor 80 tahun 2003. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus melakukan studi akademik empiris terhadap model hubungan kerja antara PPK-Pokja Pemilihan ke depan sebelum stagnasi pengadaan benar-benar terjadi.

 Saya berpendapat bahwa skala prioritas utama dalam pengadaan barang/jasa adalah yang pertama keamanan permasalahan dari aparat penegak hukum dan yang kedua adalah kualitas proyek. Kedua skala prioritas ini bisa dicapai apabila antara PPK dan Pokja Pemilihan berada pada tingkat sinergisitas yang tinggi. Sinergisitas tinggi ini akan kita peroleh apabila PPK dan Pokja Pemilihan kita lebih menjadi satu hubungan kerja. PPK tetap menjadi pemimpin proyek dan PPK menjadi Ketua ex officio Pokja ULP. Sedangkan Pokja ULP menjadi sekretariat ULP. Dengan demikian PPK berkuasa penuh untuk memilih penyedia barang/jasa yang dianggap berkualitas dan Sekretariat ULP menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemilihan penyedia barang/jasa. Dengan demikian tidak ada lagi perang terbuka antara PPK dan Pokja Pemilihan, penurunan harga yang drastis pada penawaran harga bisa diminimalisir dan kualitas proyek bisa lebih terjamin. Untuk ini perlu dilakukan pengkajian kembali tentang regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

 Pengadaan sehat, negara kuat.

 Salam reformasi

 27 desember 2021.

 *   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar