PENDAHULUAN
Pertambangan emas rakyat merupakan
aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia,
terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi
mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber
penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun
dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat tumbuh
tanpa pengaturan yang jelas dan berkembang menjadi pertambangan liar. Kegiatan
ini sering dilakukan tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, serta
menggunakan metode pengolahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Penggunaan merkuri dalam
proses pengolahan emas menjadi salah satu masalah serius yang menyebabkan
pencemaran sawah, ladang, sungai dan tanah. Kegiatan pertambangan liar juga
mengakibatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta hilangnya potensi
penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral.
Presiden Republik Indonesia dalam
berbagai kesempatan telah memberikan perintah
tegas kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas tambang
ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemberantasan tambang liar
tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan represif semata. Negara juga
harus memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup
pada sektor pertambangan rakyat. Diperlukan kebijakan transformasi yang komprehensif,
yaitu mengubah kegiatan tambang liar menjadi Pertambangan Rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Transformasi ini dapat diwujudkan melalui sebuah program nasional yang disebut Pertambangan Rakyat Merah Putih, yaitu
model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat. Transformasi bermakna kegiatan pertambangan rakyat
harus dilakukan secara legal, aman,
ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan
negara. Pertambangan rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi
industri pertambangan besar, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi
nasional yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka pengembangan sektor
UMKM dan perluasan kesempatan kerja untuk kesejahteraan rakyat.
Tujuan utama dari pertambangan
rakyat legal ini meliputi : menghapus praktik tambang liar melalui proses
legalisasi dan pembinaan masyarakat penambang, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
penambang skala kecil, mengurangi kerusakan lingkungan melalui penerapan
teknologi ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah
pertambangan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor
pertambangan rakyat dan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber
daya mineral.
Prinsip-Prinsip kebijakan
transformasi pertambangan rakyat
harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip kebijakan utama yang meliputi :
Pertama adalah prinsip partisipatif,
yaitu masyarakat penambang harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan
dan pelaksanaan program. Kedua adalah prinsip
keadilan ekonomi, di mana masyarakat lokal diberikan kesempatan yang
adil untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Ketiga
adalah prinsip keberlanjutan lingkungan,
yang menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan teknologi
yang tidak merusak ekosistem. Keempat adalah prinsip kemudahan perizinan, yaitu penyederhanaan proses perizinan
pertambangan rakyat agar masyarakat tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit. Kelima
adalah prinsip kolaborasi multi pihak,
yang melibatkan pemerintah pusat/BUMN, pemerintah daerah, lembaga keuangan/perbankan,
lembaga pengabdian masyarakat perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.
Ormas kepemudaan memiliki potensi besar untuk turut aktif mensukseskan
transformasi tambang liar ini.
Transformasi tambang liar menjadi
pertambangan rakyat memerlukan kerangka kebijakan nasional yang jelas. Instrumen
utama dalam kebijakan ini adalah Izin
Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diberikan kepada kelompok
masyarakat atau koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan dengan luasan
terbatas. Pemerintah perlu memperkuat sistem pemasaran emas rakyat melalui
pembentukan pusat pembelian emas rakyat yang resmi di bawah binaan BUMN
pertambangan. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan rantai perdagangan emas
yang transparan dan adil bagi penambang. Pemerintah perlu memperkuat sistem
pengawasan lingkungan dan mengganti penggunaan merkuri dengan teknologi
pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu kunci keberhasilan
transformasi pertambangan rakyat adalah keberadaan regulasi yang kuat di
tingkat daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu diwajibkan untuk
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertambangan Rakyat Merah Putih. Peraturan daerah tersebut menjadi
landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan,
dan pengembangan pertambangan rakyat. Peraturan
daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih setidaknya harus memuat beberapa
hal penting. Pertama, penetapan wilayah
pertambangan rakyat yang dapat dikelola oleh masyarakat secara legal. Kedua,
mekanisme penerbitan izin usaha
pertambangan rakyat yang sederhana dan transparan. Ketiga, kewajiban pembentukan koperasi tambang rakyat
sebagai lembaga ekonomi masyarakat penambang. Keempat, standar teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang harus
diterapkan oleh penambang rakyat. Kelima, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pada lahan bekas
tambang. Keenam, mekanisme pembinaan
oleh BUMN dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketujuh, sanksi administratif bagi kegiatan
pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Kedelapan, kewajiban bagi BUMN pertambangan untuk menjadi bapak asuh secara
teknis dan manajemen. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pertambangan
Rakyat Merah Putih, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk
mengubah kegiatan tambang liar menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal
dan teratur.
PROGRAM STRATEGIS PERTAMBANGAN RAKYAT
Transformasi pertambangan rakyat
memerlukan berbagai program strategis yang terintegrasi. Pertama adalah pemetaan nasional tambang rakyat untuk
mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah penambang di seluruh Indonesia. Kedua
adalah pembentukan koperasi tambang
rakyat yang menjadi wadah organisasi dan ekonomi bagi para penambang. Ketiga
adalah modernisasi teknologi pengolahan
emas rakyat melalui pembangunan pusat pengolahan emas rakyat yang ramah
lingkungan. Keempat adalah program
kesehatan masyarakat tambang, terutama untuk mengurangi dampak
penggunaan merkuri. Kelima adalah program
akses pembiayaan bagi penambang rakyat melalui skema Kredit Usaha Rakyat.
Keenam adalah program reklamasi lahan
bekas tambang berbasis masyarakat.
Transformasi pertambangan rakyat dapat
dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah pemetaan lokasi tambang
rakyat dan pembentukan koperasi penambang. Kedua adalah pelaksanaan proyek
percontohan pertambangan rakyat di beberapa wilayah prioritas. Ketiga adalah
perluasan program secara nasional melalui legalisasi tambang rakyat. Keempat
adalah konsolidasi kebijakan dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Sebagai langkah strategis untuk
mengintegrasikan kebijakan pemberantasan tambang ilegal dan pemberdayaan
masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu meluncurkan program
nasional Pertambangan Rakyat Merah
Putih. Program ini memiliki beberapa komponen utama. Pertama, legalisasi tambang rakyat secara nasional
melalui sistem koperasi tambang rakyat. Kedua, pembangunan pusat pengolahan emas rakyat modern di berbagai daerah
tambang. Ketiga, sertifikasi
produk emas rakyat dengan label “Emas Rakyat Merah Putih” yang menjamin
legalitas dan keberlanjutan produksi. Keempat, program Kredit Usaha Rakyat yang memberikan akses pembiayaan bagi
koperasi penambang. Kelima, kewajiban
pembentukan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih di setiap
provinsi dan kabupaten yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Keenam,
program restorasi lingkungan tambang
rakyat secara nasional.
Transformasi tambang liar menjadi
pertambangan rakyat yang legal merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan
berbagai persoalan yang selama ini melekat pada sektor pertambangan rakyat di
Indonesia. Pendekatan pemberantasan tambang ilegal harus diimbangi dengan
kebijakan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tidak kehilangan sumber
penghidupan. Melalui program Pertambangan
Rakyat Merah Putih, Indonesia dapat membangun model pertambangan rakyat
yang legal, modern, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, tetapi juga menjaga
kelestarian lingkungan serta memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan
sumber daya alam. Setiap gram emas yang dihasilkan dari pertambangan rakyat
harus mencerminkan nilai kemanusiaan,
keberlanjutan, dan kebanggaan nasional serta pemihakan kepada kesejahteraan
rakyat.
19
Maret 2026.
Rahmad
Daulay
Kaki
Pegunungan Bukit Barisan
* * *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar