Sabtu, 09 Agustus 2025

Arti Penting Workshop Pembuatan SPJ Desa

PENDAHULUAN

            Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa. SPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat pentingnya hal ini, Workshop pembuatan SPJ desa menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan dan kepatuhan Aparatur Desa Bidang Keuangan terhadap tata kelola keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Perauran Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Di dalamnya memuat tentang ketentuan umum, Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pengelolaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.

            Pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 disebutkan bahwa Kepala Urusan Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan yang mempunyai tugas menyusun rencana anggaran kas desa dan melakukan penatausahaan desa yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.   

TUJUAN WORKSHOP PEMBUATAN SPJ DESA

1.    Meningkatkan Kompetensi Aparatur Desa

Workshop memberikan pelatihan langsung mengenai prosedur, format dan teknik penyusunan SPJ yang sesuai regulasi. Peserta dibimbing secara langsung agar mampu menyusun SPJ secara tepat, akurat dan sesuai standar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

2.    Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

Peserta dibekali pemahaman mengenai aturan seperti Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar terhindar dari kesalahan administrasi. Melalui pelatihan ini peserta dibekali pengetahuan untuk menyusun laporan sesuai format resmi, batas waktu serta prosedur yang ditetapkan sehingga mengurangi risiko pelanggaran administrasi. Hal ini juga akan meminimalisir banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan dana desa dan meminimalisir permasalahan secara hukum baik pidana maupun perdata.

3.    Mencegah Temuan Audit

SPJ yang disusun dengan benar dapat meminimalisasi risiko temuan dalam pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK atau lembaga pengawas lainnya. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meminimalisir temuan audit karena membekali Aparatur Desa Bidang Keuangan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang benar, lengkap dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen maka kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian format dapat dihindari. Hal ini membuat laporan lebih siap saat diperiksa oleh Inspektorat, BPK ataupun Aparat Penegak Hukum sehingga potensi adanya temuan berkurang secara signifikan.

4.    Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

SPJ yang baik menjadi bukti transparansi Pemerintah Desa dalam penggunaan dana sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena memberikan pemahaman kepada Aparatur Desa Bidang Keuangan tentang pentingnya menyajikan laporan pertanggungjawaban yang jelas, terbuka dan sesuai standar. Melalui pelatihan ini proses penyusunan SPJ dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik sehingga penggunaan dana desa dapat dilihat, dipertanggungjawabkan dan diawasi oleh masyarakat maupun pihak berwenang. Dengan demikian kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa akan semakin meningkat.

MANFAAT WORKSHOP BAGI PEMERINTAH DESA

1.     Standarisasi Dokumen SPJ

Melalui Workshop maka semua Perangkat Desa dapat menggunakan format dan prosedur yang seragam dan mempermudah proses pemeriksaan. Workshop pembuatan SPJ desa bermanfaat untuk standarisasi dokumen karena memberikan panduan yang seragam kepada seluruh Aparatur Desa Bidang Keuangan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Melalui pelatihan ini peserta akan memahami format, isi dan tata cara penyusunan SPJ sesuai ketentuan resmi sehingga semua desa menggunakan dokumen dengan struktur dan kualitas yang sama. Standarisasi ini memudahkan proses pemeriksaan, meminimalkan kesalahan dan memastikan laporan keuangan desa konsisten serta sesuai regulasi.

2.     Peningkatan Efisiensi Kerja

Pengetahuan yang diperoleh membuat proses penyusunan SPJ lebih cepat dan tepat. Workshop pembuatan SPJ dapat meningkatkan efisiensi kerja karena membekali Aparatur Desa Bidang Keuangan dengan keterampilan praktis dan pemahaman yang jelas mengenai prosedur, format dan teknik penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dengan pengetahuan tersebut proses penyusunan SPJ dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan terstruktur sehingga mengurangi waktu yang terbuang akibat kesalahan atau revisi berulang. Efisiensi ini juga membuat Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat fokus pada tugas-tugas lain yang mendukung pelayanan dan pembangunan desa.

3.     Penguatan Integritas Aparatur Desa

Pemahaman yang baik mengenai pentingnya pertanggungjawaban keuangan membantu mencegah praktik penyalahgunaan dana. Workshop pembuatan SPJ desa dapat meningkatkan integritas Aparatur Desa Bidang Keuangan karena tidak hanya mengajarkan aspek teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban tetapi juga menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Melalui pemahaman yang benar tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas maka Aparatur Desa Bidang Keuangan akan terdorong untuk mengelola dana secara bersih dan terbuka. Hal ini akan membentuk budaya kerja yang berintegritas di mana setiap laporan yang disusun mencerminkan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

4.     Pembelajaran Praktis

Workshop umumnya dilengkapi studi kasus dan simulasi sehingga Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat langsung mempraktikkan materi yang diperoleh. Pembelajaran praktis dalam Workshop pembuatan SPJ desa memberikan kesempatan bagi Aparatur Desa Bidang Keuangan untuk mempraktikkan langsung penyusunan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Melalui simulasi, studi kasus dan latihan penyusunan dokumen, peserta dapat memahami langkah-langkah penyusunan SPJ mulai dari pengumpulan bukti transaksi, pengisian format hingga penyusunan laporan akhir. Metode ini memudahkan peserta menguasai materi karena tidak hanya menerima teori tetapi juga mengasah keterampilan teknis yang dapat langsung diterapkan di desa masing-masing.

TANTANGAN DALAM PEMBUATAN SPJ DESA

            Meskipun Workshop dapat meningkatkan kemampuan Aparatur Desa Bidang Keuangan namun praktik di lapangan sering kali menemui kendala seperti:

1.     Kurangnya pemahaman awal tentang administrasi keuangan.

Kurangnya pemahaman awal tentang administrasi keuangan desa adalah kondisi di mana Aparatur Desa belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola, mencatat dan melaporkan penggunaan anggaran desa sesuai aturan. Hal ini sering menyebabkan kesalahan prosedur, ketidakteraturan dokumen serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.

2.     Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia yang menguasai teknologi pengelolaan data.

Persyaratan menjadi Aparatur Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 2 salah satu persyaratan adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum sederajat. Pada Pasal 3 dan Pasal 4 mengatur secara umum tentang persyaratan khusus namun belum pernah diatur secara rinci. Pada Pasal 11 mengatur tentang kewajiban mengikuti pelatihan awal masa tugas. Pelatihan ini masih belum pernah terealisasi secara spesifik khusus untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan. Pasal 8 mengatur tentang unsur staf Perangkat Desa yang bertugas untuk membantu Perangkat Desa sesuai kebutuhan, misalnya Operator Komputer untuk Aparatur Desa Bidang Keuangan.  

3.     Perubahan regulasi yang cukup sering terjadi sehingga perlu pembaruan pengetahuan secara berkala.

LANGKAH TAKTIS

            Tentunya uraian di atas masih harus diatur dan disusun secara taktis dan dalam schedule yang realistis mengingat rendahnya kapasitas SDM desa, banyaknya jumlah desa, tumpang tindih tugas pokok dan fungsi pembinaan antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kurang maksimalnya peranan Asosiasi Aparatur Desa dalam membina anggotanya serta konflik politik pasca pemilihan Kepala Desa yang belum tuntas.

            Adapun langkah taktis yang bisa dilakukan adalah :

1.    Pemetaan kapasitas Aparatur Desa Bidang Keuangan.

2.    Pemetaan Operator Komputer desa.

3.    Pemetaan keseragaman tata cara pembuatan SPJ antar desa.

4. Rapat koordinasi antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Asosiasi Perangkat Desa serta perwakilan Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa.

5.    Pembuatan Standar SPJ Desa.

6.  Pembuatan kriteria wajib peserta Workshop minimal mahir mengoperasikan software MS Office terutama MS Word dan MS Excel.

7.   Workshop dengan ketentuan pembiayaan dari Inspektorat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, peserta setiap kelas dibatasi 50 peserta, pelaksanaan sehari penuh 8 jam pelajaran, narasumber yang berkompeten yang diberi honorarium sesuai Standar Biaya Umum Daerah dan bukan berdasarkan pembiayaan seperti tercantum dalam undangan lembaga Bimtek.           

8. Evaluasi kelulusan. Pasca pelaksanaan Workshop, narasumber melakukan evaluasi terhadap kelulusan peserta di mana peserta yang tidak lulus agar dilakukan pergantian peserta dari desa terkait untuk kemudian mengikuti Workshop susulan.

KESIMPULAN

            Workshop pembuatan SPJ desa adalah langkah strategis untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Dengan adanya pelatihan ini maka Aparatur Desa Bidang Keuangan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mendukung keberhasilan pembangunan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay, ST.

Kaki Pegunungan Bukit Barisan.

10 Agustus 2025.

*     *     *     *

 

Minggu, 27 Juli 2025

REFORMULASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS: ANTARA PERDESAAN DAN PERKOTAAN

 PENDAHULUAN

             Permasalahan gizi di Indonesia masih menjadi isu serius yang berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), proporsi populasi stunting pada anak usia di bawah lima tahun masih cukup tinggi terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan dan akses pangan yang rendah. Pemerintah telah mencanangkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu strategi untuk mempercepat penurunan angka stunting, meningkatkan daya tahan tubuh anak dan mendukung perkembangan fisik dan metal.

             Namun penerapan Program Makan Bergizi Gratis menghadapi tantangan yang berbeda di antara perdesaan dan perkotaan. Perbedaan infrastruktur, kondisi geografis, budaya konsumsi, ketersediaan bahan pangan serta pola kehidupan sosial masyarakat memerlukan reformulasi kebijakan yang adaptif dan kontekstual serta membumi. Perlu dilakukan pengkajian dan strategi reformulasi Program Makan Bergizi Gratis agar efektif diterapkan di perdesaan dan perkotaan.

 KONSEP GIZI DAN MAKAN BERGIZI GRATIS

             Makan Bergizi Gratis adalah program penyediaan makanan sehat dan seimbang tanpa biaya bagi kelompok sasaran seperti anak sekolah, ibu hamil dan masyarakat rentan. Tujuannya untuk mencegah kekurangan gizi, meningkatkan konsentrasi belajar serta mendukung pertumbuhan fisik dan perkembangan mental.

         Prinsip gizi seimbang mencakup pemenuhan karbohidrat, protein, lemak sehat, vitamin, dan mineral sesuai kebutuhan usia. WHO dan Kementerian Kesehatan RI menekankan pentingnya pendekatan berbasis makanan lokal untuk keberlanjutan program.

KONDISI GIZI DI PERDESAAN DAN PERKOTAAN

            Di perdesaan tantangan utama mencakup minimnya infrastruktur, keterbatasan akses pada pangan berkualitas dan rendahnya literasi gizi. Meski banyak bahan pangan dihasilkan di desa namun pola konsumsi sering tidak memenuhi standar gizi.

Di perkotaan masalah utama adalah pola makan yang tinggi kalori dan rendah nutrisi akibat gaya hidup serba cepat dan instan. Akses pangan lebih mudah tetapi kesenjangan ekonomi menghambat sebagian masyarakat mendapatkan makanan bergizi.

KEBIJAKAN DAN PROGRAM SEJENIS

Program serupa sudah berjalan di berbagai negara misalnya National School Lunch Program di Amerika Serikat dan Midday Meal Scheme di India yang menunjukkan dampak signifikan terhadap kesehatan anak. Di Indonesia program serupa pernah dilakukan dalam bentuk pemberian makanan tambahan (PMT), tetapi masalah distribusi, kualitas dan keberlanjutan sering menjadi kendala.

TANTANGAN IMPLEMENTASI DI PERDESAAN

1.   Keterbatasan infrastruktur distribusi seperti jalan, kenderaan, fasilitas penyimpanan dan transportasi yang minim menyulitkan distribusi makanan bergizi.

2.  Ketersediaan  tenaga  dan edukasi gizi: rendahnya jumlah tenaga kesehatan dan penyuluh gizi membuat literasi gizi kurang berkembang.

3.  Potensi ketahanan pangan lokal: sebagian besar desa menghasilkan bahan pangan sendiri namun pemanfaatannya untuk Program Makan Bergizi Gratis masih belum optimal.

TANTANGAN IMPLEMENTASI DI PERKOTAAN

1.    Perubahan pola konsumsi: konsumsi makanan cepat saji yang sangat tinggi sehingga Program Makan Bergizi Gratis perlu adaptasi agar diterima masyarakat.

2.  Mobilitas yang tinggi: penduduk perkotaan yang dinamis memerlukan distribusi makanan yang efisien, cepat dan higienis.

3.     Kesenjangan ekonomi: meskipun bahan pangan tersedia namun akses pangan untuk keluarga miskin masih terbatas dikarenakan faktor ekonomi.

STRATEGI REFORMULASI PROGRAM MBG

1.     Pendekatan Berbasis Komunitas:

A.  Di Perdesaan: kolaborasi dan pengaturan manajemen suplai barang dengan usaha tani dan ladang pribadi, kelompok tani, pedagang pribadi dan pasar desa untuk pengadaan bahan pangan lokal.

B.    Di Perkotaan: kerja sama dengan UMKM kuliner, kantin sekolah dan koperasi sekolah.

2. Edukasi Gizi: integrasi literasi gizi ke dalam kurikulum sekolah dan kampanye media untuk mengubah perilaku konsumsi.

3.    Pemanfaatan Teknologi:

A.    Perdesaan: aplikasi sederhana untuk pendataan gizi dan distribusi berbasis desa.

B.    Perkotaan: sistem digital terintegrasi untuk pengawasan kualitas dan pengaturan distribusi.

4.  Pendanaan Kolaboratif: menggabungkan dana pemerintah, CSR swasta dan sumbangan masyarakat untuk keberlanjutan program.

5.  Monitoring dan Evaluasi: sistem evaluasi berbasis data untuk mengukur dampak, efektivitas distribusi dan tingkat penerimaan masyarakat.

DAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI

Implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang tepat dapat meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi angka stunting dan memperkuat ketahanan pangan. Di sisi ekonomi program ini dapat mendorong pemberdayaan petani/pedagang lokal di desa, UMKM kuliner, kantin sekolah dan koperasi sekolah.

KESIMPULAN

Reformulasi Program Makan Bergizi Gratis sangat penting untuk menjawab tantangan implementasi di perdesaan dan perkotaan. Pendekatan adaptif yang mempertimbangkan kondisi geografis, sosial dan ekonomi diperlukan agar program ini efektif dan berkelanjutan. Edukasi gizi, pemberdayaan komunitas, digitalisasi distribusi dan pendanaan kolaboratif menjadi pilar utama reformulasi.

SARAN

1. Pemerintah perlu mengembangkan model Program Makan Bergizi Gratis yang spesifik untuk perdesaan dan perkotaan agar lebih tepat sasaran.

2.    Literasi gizi harus ditingkatkan melalui pendidikan formal dan kampanye publik.

3. Pemberdayaan potensi lokal baik petani/pedagang di desa, UMKM kuliner, kantin sekolah dan koperasi sekolah dapat mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan program.

4. Sistem monitoring digital harus diterapkan untuk memastikan kualitas makanan dan efisiensi distribusi.

5. Kolaborasi antara pemerintah, swasta dan masyarakat diperlukan untuk pendanaan yang berkesinambungan.

 

Salam reformasi.

Kaki Bukit Barisan.

Rahmad Daulay, ST

27 Juli 2025.

 *     *     *

Minggu, 01 Juni 2025

Mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional : Sentralisasi Fiskal dan Ketimpangan Kebijakan Anggaran Antar Daerah

            Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang sangat beragam memerlukan pendekatan kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penganggaran nasional.

            Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur tentang satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kenderaan dinas dan satuan biaya pemeliharaan. Namun dalam implementasinya, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mendapat banyak kritik, terutama dalam hal perjalanan dinas dalam kota/kabupaten yang dianggap tidak merefleksikan realitas biaya hidup dan operasional di daerah secara proporsional dan kontekstual.

            Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional adalah:

1.  Efisiensi anggaran negara melalui standarisasi biaya untuk belanja pemerintah.

2.  Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

3.  Konsistensi penganggaran antar daerah dan antar kementerian/lembaga.

4.  Pengendalian belanja perjalanan dinas dan kegiatan operasional.

            Namun, implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ternyata menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam sistem penganggaran nasional, terutama karena ketidakmampuan standar biaya ini mencerminkan kompleksitas geografis, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah yang berbeda-beda.

            Adapun beberapa kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional meliputi sebagai berikut :

1. Pendekatan “One Size Fits All” yang Tidak Kontekstual

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menggunakan pendekatan klasifikasi daerah secara umum, tanpa menyelami faktor-faktor lokal seperti:

A.    Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

B.    Indeks Harga Konsumen (IHK)

C.    Ketersediaan akses transportasi dan logistik

  1. Kondisi infrastruktur daerah

 

Contoh konkret sebagai berikut : Biaya logistik ke daerah-daerah seperti Mentawai, Kepulauan Aru, atau Pegunungan Papua jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar di Pulau Jawa. Namun, biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan honor kegiatan dibatasi dengan nilai yang tidak jauh berbeda, sehingga menyulitkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

 

2. Kontradiksi antara Sentralisasi Biaya dan Desentralisasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mencerminkan semangat sentralistik dalam pengaturan biaya, padahal Indonesia telah mengadopsi sistem desentralisasi fiskal yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengelola anggaran. Kebijakan ini secara tidak langsung menekan fleksibilitas daerah dalam merancang dan mengeksekusi program sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah cenderung menyesuaikan diri dengan standar pada Perpres nomor 33 tahun 2020 demi menghindari temuan BPK atau Inspektorat, bukan berdasarkan efisiensi lokal.

 

3. Menurunnya Kualitas dan Efektivitas Program Pemerintah

Batasan standar biaya regional sering kali tidak realistis sehingga menyebabkan:

A.  Kualitas pelatihan dan kegiatan teknis menurun, karena tidak bisa mendatangkan narasumber berkualitas akibat honor yang terlalu rendah.

B.  Penghematan biaya tidak disertai dengan efisiensi substansi, sehingga hanya menjadi pengurangan kuantitas kegiatan, bukan peningkatan kualitas.

Studi lapangan menunjukkan bahwa banyak program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, hingga monitoring dan evaluasi (monev) tidak terlaksana maksimal karena keterbatasan alokasi biaya perjalanan dan konsumsi.

 

4. Kurangnya Partisipasi Daerah dalam Penyusunan Standar Biaya Regional

Standar biaya regional ditetapkan sepihak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha swasta, atau lembaga independen. Akibatnya tidak ada mekanisme bottom-up budgeting dalam penetapan standar biaya regional dan pemerintah daerah hanya menjadi objek, bukan subjek dalam penyusunan kebijakan anggaran regional.

            Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional memberi dampak terhadap kebijakan daerah yang meliputi sebagai berikut :

1. Daerah Tertinggal dan Kepulauan

Daerah-daerah seperti NTT, Maluku, Papua, dan Kalimantan pedalaman menjadi korban terbesar kebijakan ini. Transportasi udara dan air menjadi kebutuhan utama, namun biaya dinasnya dipatok terlalu rendah.

 

2. Pemerintah Daerah Menjadi Canggung Dalam Penganggaran

Pemerintah daerah kesulitan menyusun APBD yang realistis karena tertekan mengikuti standar biaya regional, sementara kebutuhan daerah sangat spesifik. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai biaya dan pegawai enggan menjalankan tugas lapangan karena biaya yang tidak mencukupi.

 

3. Penurunan Kinerja Birokrasi

Motivasi ASN dalam bekerja ke daerah/lapangan turun, terutama bagi ASN yang bekerja di wilayah perbatasan dan pedalaman. Mutasi dan penempatan ASN di daerah tertinggal menjadi masalah, karena biaya tugas lapangan yang tidak mencukupi.

            Dari pendekatan kebijakan publik dan ekonomi politik anggaran, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan fiskal antar wilayah, kurangnya evaluasi kebijakan berbasis dampak riil di lapangan dan kecenderungan manajemen keuangan negara yang bersifat teknokratis namun tidak adaptif. Padahal prinsip kebijakan publik yang baik seharusnya kontekstual, partisipatif, dan berorientasi hasil.

            Dalam menyikapi persoalan yang muncul sesuai uraian di atas perlu dilakukan Rekomendasi Strategis sebagai berikut :

1. Penyesuaian Kembali Standar Biaya Regional secara Dinamis

A.  Perlu penyesuaian standar biaya regional yang mempertimbangkan data empiris daerah seperti Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Harga Konsumen, dan data transportasi/logistik.

B.  Sistem zonasi perlu diperluas dan diperbarui secara berkala.

2. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Akademisi dalam Penyusunan Kebijakan

A.  Kementerian Keuangan perlu membentuk task force bersama Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan daerah yang representatif.

B.  Kajian independen dari akademisi dan lembaga pengkajian perguruan tinggi harus menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan standar biaya regional.

 

3. Harmonisasi Kebijakan antara Pusat dan Daerah

A.  Perlu sinkronisasi antara Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Gubernur/Bupati terkait belanja daerah.

B.  Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan standar biaya secara legal dan formal.

 

4. Evaluasi Menyeluruh Terhadap Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

A.  Audit implementasi kebijakan oleh BPKP perlu dilakukan untuk menilai bagaimana dampak dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap kualitas layanan publik dan efisiensi anggaran.

B.  Indikator keberhasilan kebijakan harus mengukur output dan outcome, bukan sekadar penghematan biaya input.

            Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengandung semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara. Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik dan tidak kontekstual terhadap kondisi daerah justru menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah-daerah dengan tantangan geografis dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh dan reformulasi standar biaya regional yang berkeadilan, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya mengatur distribusi dana, tetapi juga harus mampu menyesuaikan alat ukur pembelanjaannya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Standar biaya regional bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari penghargaan negara terhadap kompleksitas dan keberagaman Indonesia.

Salam Reformasi.

Rahmad Daulay.

Kaki Pengunungan Bukit Barisan.

1 juni 2025.

 

*   *   *