Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???

Minggu, 16 Agustus 2015

Stop Kotak Katik Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru memiliki landasan hukum Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan serta profesionalitas guru. Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui ujian kompetensi guru. Bagi yang lulus ujian diwajibkan untuk memiliki jam pelajaran 24 jam minimal dalam seminggu. Untuk itu maka atas kompetensi dan kinerjanya diberikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 bulan gaji setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang tidak lulus ujian sertifikasi guru diberi tunjangan non sertifikasi guru yang jumlahnya juga tidak sedikit.

Setelah beberapa tahun diterapkan kini sertifikasi guru mulai dipertanyakan efektifitasnya. Parameter utama yang menjadi dasar pemikiran adalah kualitas pendidikan yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sini muncul pemikiran dari beberapa pemerhati pendidikan untuk mengevaluasi kembali program sertifikasi guru. Beragam pendapat yang muncul tentang evaluasi yang ditawarkan, mulai dari ujian ulang sampai pada penghentian program dan tunjangan sertifikasi guru.

Sebagai sebuah program maka sudah sewajarnya sertifikasi guru dievaluasi. Namun untuk menjadikan program sertifikasi guru sebagai program yang diprioritaskan yang dikaitkan dengan kualitas pendidikan maka ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan masalah baru.

Minggu, 21 Juni 2015

Masa Depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka negeri ini resmi memiliki lembaga setingkat menteri yang bertugas khusus mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya tugas ini diemban oleh struktur di bawah Bappenas dengan produk utama Keppres nomor 80 Tahun 2003.

LKPP bergerak cepat. Sesuai dengan informasi yang tertera pada website www.LKPP.go.id terlihat sudah banyak program yang telah dibuat. Yang paling spektakuler bagi saya adalah e-kataloque dan e-lelang cepat. E-kataloque sudah digulirkan sejak penerbitan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan e-lelang cepat baru digulirkan pada Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010.

Senin, 25 Mei 2015

Harapan Pada KPK Jilid 4

Publik tersentak dengan diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi. Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk penindakan.

Bila kita lihat ke belakang, pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2 dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.

Bila kita bedah lebih mendalam tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan. Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi menjadi lebih canggih.

Sudah banyak kritikan yang dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan yang juga merupakan missi KPK.

Minggu, 26 April 2015

Maksimalisasi E-Toll Card


Salah satu gejala perkotaan adalah kemacetan. Hilir mudik manusia dengan segala macam tujuan dan urusan melewati jalan yang sama. Ketika arus manusia dalam kenderaan tidak tertampung dengan baik oleh luas jalan maka terjadilah kemacetan. Kenderaan melaju seperti siput.

Kemacetan secara instan diselesaikan dengan membangun jalan tol. Bagi yang tidak sabar ataupun dikejar waktu maka pengendara akan memilih jalan tol sebagai solusi kemacetan. Jalan tol tidaklah gratis, harus bayar. Jalan tol dikelola secara bisnis. Setiap ruas jalan tol memiliki harga tersendiri.

Sayang sekali, ternyata jalan tol juga memiliki kelemahan yang terkait langsung dengan waktu. Transaksi biaya pemakaian jalan tol menjadi salah satu titik lemah pemakaian jalan tol. Angka biaya yang harus dibayar ternyata menimbukan masalah tersendiri. Nilai nominal biaya pemakaian jalan tol sangat tidak bersahabat dengan  waktu. Angka yang bukan kelipatan puluhan ribu atau kelipatan lima ribu rupiah menimbulkan masalah baru. Bayangkan, bila antrian pembayaran pemakaian jalan tol dengan angka Rp. 8.500 misalnya, sopir harus merogoh saku untuk mengambil uang, sering kali tidak memakai uang pas, bahkan mungkin karena penghasilannya besar maka uangnya semua lembaran ratusan ribu. Tentu ini akan memakan waktu beberapa menit untuk transaksi pembayaran. Bila saja satu kenderaan memakai waktu transaksi 3 menit maka antrian sepanjang 10 mobil akan memakan waktu 30 menit. Belum lagi uang logam Rp. 500 sudah tidak begitu familier lagi bagi banyak orang.

Kamis, 16 April 2015

Setback Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengumuman tender proyek pemerintah yang biasa dikenal dengan pengadaan barang/jasa pemerintah kini diwajibkan kembali diumumkan di koran nasional atau koran provinsi dengan berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa Di Surat Kabar.

Bagi saya ini setback sekaligus menggelikan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah berkembang sangat pesat sejak ditangani oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dengan kelembagaan setingkat menteri.

Peraturan tentang pelelangan yang semula diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dirobah dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang sekarang telah mengalami 4 kali perubahan yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Pada peraturan ini pengumuman lelang di koran bukanlah sesuatu yang diwajibkan lagi.

Banyak program unggulan yang dilahirkan mulai dari pembuatan website LKPP, program tender online dengan media LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) baik LPSE kementrian/lembaga/daerah maupun institusi, pembentukan ULP (unit layanan pengadaan) secara permanen, pengumuman pelelangan terintegrasi pada website inaproc.lkpp.go.id, katalog elektronik (standar harga barang nasional tanpa tender) melalui website e-kataloque.lkpp.go.id, wistle blower system, konsultasi elektronik melalui website konsultasi.lkpp.go.id, pengaduan elektronik melalui pengaduan.lkpp.go.id, layanan keterangan ahli melalui website lokal.lkpp.go.id, program arbitrase pelelangan dan masih banyak lagi program yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Sabtu, 11 April 2015

Pasca UN 2015

Ujian nasional akan berlangsung pada 13-15 April untuk SMU/SMK sederajad dan 4-7 Mei untuk SMP sederajad. Sedangkan untuk tingkat SD tidak diberlakukan UN. Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, UN kali ini tidak mencekam lagi. UN sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Perbandingan hasil UN dan ujian sekolah sudah 50 : 50. Kelulusan siswa diserahkan kepada sekolah masing-masing.

UN sekarang apa adanya. Ini akan menghilangkan stress pikiran yang menyertai UN tahun sebelumnya. Dulu yang stress bukan hanya siswa peserta ujian, tapi juga kepala sekolah yang apabila ada siswanya yang tidak lulus ujian maka jabatannya akan terancam dicopot. Demikian juga Kepala Dinas Pendidikannya. Ujung-ujungnya kepala daerah juga ikut stress karena akan merasa malu kepada pemda tetangga bila ada di daerahnya siswa yang tidak lulus ujian. Apalagi kepala daerah incumbent akan merasa popularitasnya berkurang apabila kelulusan tidak 100 %. Kesibukan mendadak para guru yang mengawasi ujian secara diam-diam dikerahkan mengajari siswa yang ujian tidak akan terdengar lagi.

Di sisi lain, UN apa adanya ini telah memicu sebagian besar siswa untuk merasa tidak perlu lagi belajar mati-matian menghadapi UN. Sebagian kecil (?) malah merasa UN ada atau tidak ada sepertinya tidak ada bedanya, toh pasti lulus, pikirnya. Demikian juga di kalangan guru dilanda hal yang sama. Yang akan belajar mati-matian hanyalah beberapa persen siswa yang termasuk kategori pintar dan kutu buku serta berniat melanjutkan ke perguruan tinggi. Dan sekolah yang akan serius menghadapi UN diperkirakan hanya pada sekolah tertentu seperti sekolah favorit.

Bila kita perhatikan angka partisipasi kasar untuk jenjang perguruan tinggi maka hanya 23 % total siswa yang berkesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Artinya 77 % tidak melanjutkan ke perguruan tinggi. Dari 77 % tersebut sebagian di antaranya memasuki dunia kerja, sebagian lagi terombang-ambing menjadi pengangguran, sebagian mencoba berwirausaha dan sebagian memasuki kehidupan berumah tangga.