Selasa, 06 Mei 2014

Menuju Ramadhan 2014



Ramadhan 2014 akan ditandai dengan hiruk pikuk pemilihan presiden 9 Juli 2014. Event politik sekali lima tahun yang memiliki peranan besar langkah bangsa ini untuk 5 tahun selanjutnya.

Setiap bulan Ramadhan akan selalu dihiasi dengan aktifitas peribadatan, selain ibadah utama puasa dan zakat juga ditambah dengan sholat tarawih, tadarus AlQur’an dan iktikaf di akhir bulan. Namun selalu saja kekhusukan ibadah ini harus diganggu oleh dentuman petasan dan kembang api berdaya ledak sedang dan tinggi. Selain mengganggu kekhusukan peribadatan juga akan sangat mengganggu isi kantong rakyat kecil. Sudah menjadi tradisi bahwa hari raya lebaran dibumbui dengan keharusan baju baru, sepatu baru, dan stok uang puluhan ribu baru sebagai THR untuk anak-anak. Rakyat kecil akan membanting tulang sekuat tenaga paling tidak anak-anaknya bisa punya baju dan sepatu baru. Nah, keberadaan petasan dan kembang api ini akan memperparah pengeluaran rakyat kecil apalagi pengeluaran ini akan terjadi setiap malam. Andai belanja petasan dan kembang api menghabiskan lima puluh ribu rupiah setiap malam maka selama bulan Ramadhan akan menyedot anggaran keluarga sebesar satu setengah juta rupiah, sebuah angka yang cukup banyak hanya untuk warna warni di langit dan bunyi yang memekakkan telinga beberapa menit. Belum lagi pada waktu lebaran tiba, belanja mainan pistol dan senapan berpeluru untuk anak-anak kembali menghadang. Dalam hal ini selain mengganggu sebagai pengeluaran belanja, paling penting adalah gangguan dalam berkendara karena anak-anak di pinggiran jalan sering menembakkan pistol atau senapan mainannya kepada mengendara dan tak jarang menyebabkan kecelakaan.

Jumat, 02 Mei 2014

Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum



Beberapa proyek besar untuk kepentingan umum seperti jalan tol trans Jawa dan Kanal Banjir Barat Jakarta terkendala dan tidak bisa dilanjutkan karena masalah pembebasan lahan.

Dalam melakukan sebuah perencanaan pembangunan baik jangka menengah maupun jangka panjang seringkali tidak matang dalam mengkaitkan antara lokasi sebuah proyek dengan kondisi dan kepadatan penduduk di lokasi rencana proyek. Setelah melewati proyek pendahuluan seperti studi kelayakan dan perencanaan ternyata kondisi penduduk sudah berubah. Kawasan yang dulunya masih sepi penduduk ternyata sekarang sudah padat penduduk. Studi kelayakan sering tidak membahas kelayakan pembebasan lahan. Demikian juga perencanaan juga tidak membahas perencanaan pembebasan lahan. Maka ketika proyek akan dilaksanakan maka terjadi sengketa pembebasan lahan akibat harga ataupun kesediaan untuk dibebaskan lahannya.

Saat ini payung hukum untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum adalah Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Namun saya menilai peraturan ini masih terlalu prosedural dan khas birokrasi serta belum mengakomodir kondisi sosiologis dan dinamika bisnis tanah.

PRSU : Antara Yayasan dan BUMD



Baru-baru ini Pekan Raya Sumatra Utara berlangsung. Semua kabupaten dan kota yang ada di Sumatra Utara ikut memeriahkan. Semua produk khas daerah masing-masing ditampilkan di PRSU.

Saat ini PRSU berada pada lembaga yayasan di bawah aset Pemerintah Propinsi Sumatra Utara. Kegiatan PRSU sama sekali bergantung pada Pekan Raya yang paling-paling hanya berlangsung sebulan dalam setahun. Kegiatan masih bersifat rutinitas.

Perlu dilakukan pengkajian baik tentang kelembagaan maupun fleksibilitas kegiatan sehingga eksistensi PRSU bukan hanya sebagai rutinitas belaka tapi bisa sebagai ajang promosi seni budaya dan produk khas lokal.

Saya melihat bahwa kelembagaan berbentuk yayasan akan membuat PRSU tidak bisa lincah dalam bergerak dan beraktifitas. PRSU membutuhkan sumber dana dan ini tidak dimungkinkan apabila masih berbentuk yayasan. Saya melihat bahwa PRSU sebaiknya menjadi BUMD dengan kata lain BUMD milik Pemerintah Propinsi Sumatra Utara sebagai pemegang saham terbanyak diikuti oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota dengan komposisi saham yang diatur kemudian. BUMD PRSU selain bersifat sosial dalam promosi seni budaya juga akan bersifat profit oriented dengan cara mengembangkan bisnis berbasis produk khas lokal baik itu makanan, industri kecil menengah, flora dan fauna dan lainnya. Semua produk khas ini akan dijual secara bisnis murni. Tentu penjualan ini akan membutuhkan lokasi sehingga lokasi PRSU sebagian harus didesain ulang menjadi PRSU Mall, nantinya akan mirip dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tentunya produk khas lokal ini sebagian di antaranya memiliki prospek bisnis bagus dan memiliki peluang untuk dipasarkan ke luar Sumatra Utara di mana beberapa daerah di luar Sumatra memiliki warga perantau dominan dari Sumatra Utara seperti Jakarta, Bandung dan Jogja. Di kota ini bisa dibuka cabang PRSU Mall dengan komoditi produk khas daerah seperti Ulos Batak, Kacang Sihobuk, Kopi Sidikalang, Krupuk Sipirok, Kipang Panyabungan, Salak Sidempuan, Sambal Tuktuk Tapsel, Ikan Limbat Tapsel, Ikan Merah Madina, Ikan Trasi Tapsel dan lainnya. Produk khas lokal ini memiliki segemen pasar utama adalah dari warga Sumatra Utara di perantauan.

Dengan demikian maka BUMD PRSU bisa menjadi wadah menasionalkan produk khas lokal Sumatra Utara. Tentu produk ini harus diberi sentuhan teknologi untuk memberi nilai tambah sehingga produk khas lokal tersebut tahan disimpan untuk beberapa waktu tertentu dengan teknologi pengawet.

Salam PRSU.

Rahmad Daulay

1 mei 2014.

***

Senin, 28 April 2014

Tewasnya Mahasiswa STIP : Potret Buram Pendidikan Kita



Korban kekerasan masih menghiasi dunia pendidikan nasional. Belum hilang ingatan kita tentang kekerasan pada saat ospek di salah satu perguruan tinggi teknik di Jawa Timur di penghujung tahun 2013 yang menewaskan salah satu peserta ospek. Kini kita dihadapkan pada kenyataan bahwa pada salah satu perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementrian Perhubungan terjadi lagi mahasiswa tewas akibat kekerasan para seniornya.

Bagaimanapun harus ada yang bertanggung jawab terhadap ini semua. Secara teknis operasional maka seniornya yang telah menyebabkan juniornya tewas harus mendapat hukuman yang setimpal. Namun secara institusional juga harus ada yang bertanggungjawab. STIP sebagai sebuah institusi pendidikan yang dipimpin oleh seorang rektor. Saya tidak tahu apakah saya yang kurang informasi atau tidak namun sampai saat ini saya belum melihat ada statement resmi dari rektor apakah itu sebagai sebuah penyesalan atas kejadian, permintaan maaf atau bahkan sebuah pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Saya melihat bahwa tindakan kekerasan para senior terhadap junior merupakan sebuah atmosfer yang berkembang pada kampus tersebut dan iklim ini walaupun tidak ada restu secara resmi dari pihak penguasa kampus namun berkembangnya tradisi kekerasan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan kampus. Apalagi apabila tradisi ini pada akhirnya melanggar HAM yaitu hak untuk hidup dengan layak secara kemanusiaan, baik secara langsung maupun tidak langsung rektor harus menunjukkan tanggung jawab. Memang mengundurkan diri bukan penyelesaian masalah dan tidak sebanding dengan tewasnya mahasiswa namun sebagai sebuah wujud tanggung jawab dan untuk edukasi moral maka pengunduran diri rektor menjadi sebuah keharusan. Rektor tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kejadian ini di luar kendali kampus dan hanya sekedar kecelakaan. Mengingat STIP sebagai sebuah perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementrian Perhubungan maka sikap dan pernyataan resmi Menteri Perhubungan sangat dinantikan masyarakat luas terutama para pemerhati pendidikan.

Kamis, 24 April 2014

Estetika Penambalan Jalan Berlubang



Kala itu saya sedang melaju di jalanan dalam perjalanan antar kabupaten melewati jalan lintas tengah Sumatra. Ketika melewati salah satu ruas jalan, terlihat beberapa alat berat ukuran kecil sedang beroperasi untuk melakukan pemeliharaan jalan berupa penambalan jalan berlubang. Sesaat saya membayangkan sebuah profesionalisme kerja mengingat jalan lintas tengah Sumatra adalah jalan nasional yang merupakan jalan di bawah pengelolaan Kementrian PU. Namun bayangan saya tentang profesionalisme kerja tersebut buyar seketika ketika kenderaan yang kami naiki bergoncang, ternyata goncangan diakibatkan melewati tambalan jalan. Terlihat permukaan jalan bopeng-bopeng, diperparah oleh tambalan jalan yang tidak datar dengan permukaan jalan semula. Saya mencoba menerka kira-kira berapa perbedaan ketebalan antara jalan semula dengan tambalan jalan, semula saya kurang percaya, namun setelah berjalan beberapa ratus meter, ternyata kondisinya hampir sama, saya perkirakan perbedaan ketebalan antara jalan semula dengan tambalan jalan kira-kira 1 cm atau kerang lebih sedikit. Ditambah dengan tambalan jalan yang kurang landai pinggirannya sehingga apabila dilewati kenderaan dengan laju kecepatan sedang maka kenderaan akan berguncang dan ban kenderaan akan melayang sekitar 1 atau 2 detik. Tentu guncangan ini di samping mengganggu kenyamanan berkendara juga mengganggu kenyamanan bernegara. Mengapa demikian ? Karena nama besar jalan lintas tengah Sumatra dan Kementrian PU sebagai pengelolanya menjadi terganggu akibat bentuk dan tambalan jalan yang kurang baik.

Rabu, 16 April 2014

Pilpres 2014 dan Zaken Kabinet



Berselang 1 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif disusul dengan hasil quick count pada malam harinya yang menghasilkan 3 partai yang memperoleh suara di atas 10 % hari-hari kita disibukkan oleh berita ramainya safari politik dan silaturrahmi politik yang dilakukan oleh tokoh-tokoh partai. Hal ini sebagai penjajakan untuk rencana koalisi menuju pemilu presiden. Bila memakai hasil quick count maka diperkirakan maksimal 4 poros koalisi. Diperkirakan keempat poros tersebut meliputi poros pendukung Jokowi, ARB, Prabowo dan dari partai Islam.

Bila kita berkaca dari masa lalu di mana kabinet disusun bukan berdasarkan presidensial murni dengan kata lain campuran antara kabinet presidensial dan parlementer di mana presiden menyusun kabinet dengan mengakomodir perwakilan partai koalisi. Salah satu tujuan kabinet koalisi adalah untuk pengamanan di parlemen. Namun pengalaman menunjukkan bahwa koalisi kabinet ternyata tidak linear dengan koalisi parlemen. Dalam beberapa kasus justru anggota koalisi menjadi oposisi di parlemen, sementara partai oposisi menjadi koalisi di parlemen. Artinya tujuan kabinet koalisi ternyata tidak efektif sepenuhnya di parlemen. Pengalaman lain menunjukkan bahwa koordinasi antar menteri sedikit banyaknya dipengaruhi hubungan antar partai. Koordinasi yang seharusnya terwujud di kabinet ternyata menunjukkan hal lain di mana sering terjadi ketidakkompakan antar menteri. Tentu ini selain membuat repot presiden juga akan mengorbankan kepentingan rakyat karena kerja kabinet menjadi tidak maksimal.

Jumat, 04 April 2014

Manajemen Tanah, Ketenagakerjaan dan Swasembada Pangan



Bukankah tanah nusantara begitu luas ? Kenapa banyak warga negara yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri dengan resiko mendapat siksaan dan hukuman mati ?

Kita mulai dari kepemilikan tanah. Negara melalui birokrasinya yang begitu gemuk ternyata tidak punya data base kepemilikan tanah yang lengkap. Kepemilikan tanah, baik kepemilikan perorangan atau kepemilihan lembaga seperti lembaga bisnis atau yayasan, tidak terdata dengan baik. Kepemilikan tanah bisa legal dengan didukung oleh surat akte BPN, akte notaris, surat jual beli, atau tanpa dokumen sama sekali tapi sudah dimiliki secara turun temurun. Kondisinya berbeda antara di pedesaan dan perkotaan. Di pedesaan kepemilikan tanah sebagian besar dimiliki secara turun temurun tanpa didukung administrasi kepemilikan tanah. Ketika terjadi pemekaran daerah otonomi di mana pedesaan tersebut berdekatan dengan ibukota kabupaten maka kepemilikan tanah tanpa administrasi kepemilikan mulai menjadi masalah akibat harga tanah yang mulai naik akibat pengembangan ibukota daerah pemekaran. Sedangkan di perkotaan sebagian besar didukung oleh administrasi kepemilikan baik akte BPN atau akte notaris.

Sudah saatnya pemerintah melalui birokrasi yang mengurusi pertanahan melakukan pendataan dan membuat data base kepemilikan tanah secara online. Basis data kepemilikan tanah ini bisa link dengan basis data e-KTP dan pajak. Kepemilikan tanah didata dan dikelompokkan antara akte BPN, akte notaris, surat jual beli, kepemilikan turun temurun tanpa surat kepemilikan dan kepemilikan dadakan alias menjarah tanah negara. Setelah itu semua kepemilikan tanah diwajibkan untuk memiliki akte BPN dan pihak BPN harus memberi kemudahan dan discount biaya pengurusan akte BPN, bila perlu gratis. Salah satu penyebab kenapa pemilik tanah enggan mengurus akte BPN adalah alasan biaya. Tentu dalam penyusunan data base kepemilikan tanah nantinya akan terjadi beberapa konflik seperti konflik batas tanah dan ukuran tanah yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat tanah. Ini semua seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Biasanya tanah kavlingan dijual hanya dengan memakai meteran seadanya, bahkan ada yang memakai meteran yang sudah rusak dan melar sehingga sudah tidak sesuai dengan ukuran yang semestinya.