Pengadaan
barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan pengadaan, penyusunan
anggaran, pelaksanaan tender, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan dan
masa pemeliharaan. Dalam perjalanannya pengadaan pengadaan barang/jasa penuh
dengan dinamika permasalahan hukum. Dinamika ini bisa diakibatkan oleh
kekalahan dalam proses tender, kualitas proyek yang kurang baik, serah terima
pekerjaan sebelum waktunya, kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan dan kerusakan
pada masa pertanggungan kegagalan bangunan. Banyak faktor yang mempengaruhi
terjadinya permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Mulai
dari faktor kualitas SDM, kriminalisasi pengadaan, adanya target pemberantasan
tindak pidana korupsi dan persaingan usaha tidak sehat. Namun semua itu tetap
membutuhkan penanganan serius mengingat sampai saat ini sebagian besar ASN
sangat menjauhi penugasan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di samping
menghindari permasalahan hukum yang akan terjadi, juga ketika terjadi permasalahan
hukum tidak ada pembelaan yang serius dari pimpinan instansi tempatnya bekerja.
Apalagi permasalahan hukum tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk
itu maka diperlukan solusi sistemik dan terstruktur agar di satu sisi proses
pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan dengan baik, di sisi lain
permasalahan hukum akibat proses pengadaan barang/jasa pemerintah juga bisa
ditangani dengan baik.
Apapun bentuk pembangunan
yang akan dilaksanakan, baik itu pembangunan di bidang infrastruktur,
pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan
dan lain sebagainya selalu diawali dengan tender pengadaan barang/jasa
pemerintah. Selanjutnya dilakukan proses pelaksanaan kontrak, serah terima
pekerjaan, masa pemeliharaan maupun masa garansi. Bentuk layanan masyarakat
yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah juga membutuhkan pengadaan barang
yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan layanan.
Proses pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA),
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pem), Panitia
Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Peyedia Barang/Jasa dan unsur penunjang
seperti Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak, Direksi Teknis, Direksi Lapangan
dan staf pendukung.
Rangkaian pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah dimulai dari proses perencanaan anggaran di Tim
Anggaran Pemerintah, di bawa ke DPR/DPRD, penetapan APBN/APBD, pengumuman
rencana umum pengadaan, penetapan spesifikasi teknis/barang dan harga perkiraan
sendiri (HPS), proses tender, penandatanganan kontrak dan pelaksanaannya,
proses serah terima kegiatan/ hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan/masa
garansi.
Pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah masih menjadi primadona dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Pengadaan barang/jasa pemerintah memang memiliki banyak
kerawanan penyimpangan, mulai dari penyimpangan prosedur, penyimpangan anggaran
dan penyimpangan kualitas produk. Semua penyimpangan ini bisa terjadi secara
sengaja ataupun tidak disengaja. Semua penyimpangan ini berawal dari
ketidakpuasan atas kekalahan pada proses tender. Fasilitas sanggahan dan
pengaduan memang disediakan setelah penetapan pemenang tender. Mengingat proses
tender masih bersifat administrasi maka pengaduan belum bisa ditindaklanjuti. Sehingga
masih menunggu apakah akan terjadi permasalahan di pelaksanaan kontrak.
Kualitas produk masih menjadi permasalahan utama di pelaksanaan kontrak. Apabila
terjadi penyimpangan kualitas pada pelaksanaan kontrak maka pengaduan pada
pelaksanaan tender sudah bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh aparat
penegak hukum (APH). Di samping masalah kualitas produk, sering juga terjadi
penyimpangan anggaran berupa penggelembungan harga. Juga bisa terjadi
penggelembungan volume.