Sabtu, 07 Februari 2015

Reformasi KPK

Kisruh antara KPK dan Polri kali ini sungguh menyita energi bangsa ini, bukan hanya energi dalam arti sempit namun juga dalam arti luas di mana para koruptor yang seharusnya menjadi objek pemberantasan korupsi oleh KPK dan Polri justru terlupakan. Kisruh ini harus segera diakhiri dengan cara yang bijaksana dan high politic. Para bapak bangsa perlu dilibatkan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan arif.

Hikmah terbesar dari kejadian ini adalah bahwa manajemen pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dengan mengedepankan penindakan korupsi sering menghasilkan reaksi yang tidak bisa dianggap enteng. Terlihat KPK kewalahan atau kalau tidak salah nyaris berada pada posisi di bawah angin ketika elemen masyarakat tertentu mengadukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pimpinan KPK. Momentum kisruh ini harus dimanfaatkan dalam rangka menataan ulang pola pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Dengan kata lain perlu dilakukan reformasi KPK.

Yang pertama yang perlu dilakukan adalah reformasi unsur pimpinan KPK. Unsur pimpinan KPK harus lengkap dengan kata lain unsur ini harus mewakili unsur di lapangan. Saya mengusulkan pimpinan KPK terdiri dari 7 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, birokrasi, LSM, pengacara, pengusaha dan akademisi. Unsur kepolisian diseleksi oleh pansel dari perwira aktif kepolisian berpangkat minimal bintang dua dan perwira polisi terpilih akan merangkap sebagai Kabareskrim. Unsur kejaksaan diseleksi oleh pansel dari jaksa aktif minimal pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi dan jaksa terpilih akan merangkap sebagai Jampidsus. Jabatan rangkap antara pimpinan KPK terpilih dari unsur polisi dan jaksa ini untuk meningkatkan sinergi, koordinasi dan menghindari gesekan yang tidak perlu antara KPK-Polri-Jaksa. Diharapkan Kabareskrim merangkap pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Kapolri di masa yang akan datang. Demikian juga Jampidsus yang merangkap sebagai pimpinan KPK ini menjadi kandidat kuat calon Jaksa Agung di masa yang akan datang. Unsur birokrasi diambil dari mantan minimal eselon 2 pemerintah pusat dan daerah terutama mantan inspektur jenderal atau inspektur pemda. Unsur pengusaha diambil dari mantan ketua asosiasi pengusaha atau asosiasi importir. Unsur akademisi, LSM dan pengacara diambil dari yang berpengalaman dan memiliki visi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Jumat, 02 Januari 2015

Akhir Tahun Anggaran Di Malam Tahun Baru

Pada 31 Desember 2014, kala itu waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. Aku berkemas-kemas, lepas dari kepenatan bekerja, dari rumahku bersiap menuju rumah orang tua, karena anak-anak libur sekolah maka anak istri berlibur di rumah orang tua. Ku meluncur di jalan lintas tengah sumatra dan akan menempuh perjalanan 2 jam menuju rumah orang tua menjumpai anak istri di tempat neneknya. Sengaja aku memilih perjalanan malam, untuk menikmati sepinya malam dan hembusan angin malam. Syukurlah cuaca normal dan tidak hujan. Kenderaan melaju dengan kecepatan sedang. Ketika melewati jalan yang mulus, terasa ngantuk karena kenderaan melaju nyaman. Namun itu tidak terlalu lama karena sebagian besar jalan banyak tambalannya dan sebagian sudah bergelombang. Rasa ngantuk hilang akibat goncangan kenderaan. Memang benar kata pepatah bahwa segala sesuatu diciptakan ada gunanya. Tuhan mentakdirkan jalan berlubang dan bergelombang untuk menghilangkan ngantuk. Perlu juga dilakukan penelitian secara statistik berapa perbandingan kecelakaan di jalan mulus dan di jalan berlubang dan jalan bergelombang. Dasar Indonesia, semua dikamuflasekan.

Kenderaan melaju perlahan, semilir angin merasuki paru-paru. Anganku menerawang. Mulai dari kesemrawutan bernegara sampai kesemrawutan berdaerah. Wow, kesemrawutan berdaerah. Betapa banyak daerah yang ingin memekarkan diri, dan betapa banyak daerah induk dan daerah pemekaran terseok-seok dalam menjalankan otonomi daerah, sebagian di antaranya bermasalah secara hukum. Otonomi daerah telah mengejawantahkan dirinya menjadi egoisme sektoral. Lupa bahwa dirinya sebagai pemerintahan daerah adalah daerahnya pemerintah pusat. Hal yang sama juga terjadi di mana pemerintah pusat lupa bahwa dirinya sebagai pemerintah pusat adalah pusatnya pemerintahan daerah. Penataan tata kelola birokrasi yang dijanjikan pemerintahan Jokowi-JK belum menunjukkan hasilnya sama sekali. Tentu berat karena kabinetnya yang dipimpin menterinya saja yang berubah sedangkan mesin birokrasinya masih dengan orang yang sama.

Kamis, 06 November 2014

Blusukan Maya Kabinet Kerja

Masing-masing kabinet memiliki ciri khas masing-masing. Kabinet Kerja dalam kepemimpinan Jokowi-JK dari segi penampilan pribadi para menteri dengan pakaian kemeja putih dalam hal ini mencontoh penampilan Presiden Jokowi. Kebiasaan berpakaian kemeja putih ini tentu dalam rangka mengikuti kebiasaan presiden Jokowi. Kebiasaan ini terbawa-bawa dalam kebiasaan sehari-hari. Akankah semua menteri akan selalu berpakaian kemeja putih setiap hari ? Tentu ini juga akan terasa aneh. Ditengarai akan muncul kultus baru berupa pengkultusan pakaian kemeja putih. Presiden Jokowi harus segera menghentikan pengkultusan kemeja putih ini dengan menyampaikan kepada seluruh menteri bahwa tidak perlu untuk berpakaian kemeja putih setiap hari. Bila tidak maka pengkultusan kemeja putih ini bisa menyebar ke kehidupan kenegaraan dan kebangsaan lainnya.

Ciri khas lainnya dari Kabinet Kerja ini adalah blusukan. Blusukan merupakan kebiasaan dari Presiden Jokowi ketika sebelumnya menjadi walikota dan gubernur. Blusukan dimaknai sebagai kegiatan mendatangi rakyat dan kehidupannya untuk mendapatkan gambaran langsung tentang rakyat. Blusukan ini mulai dijadikan kebiasaan oleh para menteri.

Tidak ada yang salah dengan blusukan. Yang jadi masalah ketika blusukan hanya menjadi trend sesaat para menteri agar terlihat sama dengan presidennya. Saya sendiri melihat dalam posisi sebagai menteri maka kementrian memiliki banyak keterbatasan dalam menguasai dan mengetahui kondisi rakyat di seluruh pelosok negeri. Keterbatasan ini terutama akibat keterbatasan rentang kendali dikarenakan begitu luasnya wilayah negeri ini. Keterbatasan rentang kendali ini diperparah oleh otonomi daerah di mana kementrian nyaris tidak punya kendali terhadap instansi/dinas pemerintahan daerah sehingga hal ini membuat ketidakmampuan kementrian dalam mengakses informasi yang ril dari seluruh pelosok negeri. Informasi yang diperoleh diduga hanyalah informasi formal melalui jalur formal seperti rutinitas musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), laporan hasil pemeriksaan reguler keuangan negara/daerah dan bentuk laporan lainnya yang cenderung dipoles menjadi sedemikian baik.

Senin, 20 Oktober 2014

Subsidi BBM : Bola Panas Pertama Pemerintahan Jokowi-JK

Hari ini, 20 Oktober 2014, republik ini kembali menjalani salah satu ritual kenegaraan lima tahunan yaitu pelantikan Presiden dan Wakil presiden Jokowi-JK. Akan banyak harapan yang melambung tinggi bahkan melebihi realita Jokowi-JK sebagai manusia biasa. Segala janji-janji pada waktu kampanye pilpres yang lalu akan diuji pada realita baik realita sosial maupun politik. Rasanya pasti akan rame-rame.

Hal pertama yang akan dinantikan oleh rakyat banyak adalah susunan kabinet. Janji kampanye menyatakan bahwa kabinet akan diisi oleh para profesional baik dari profesional murni maupun profesional dari parpol. Aspek strategis dari kabinet ini adalah sebagai peterjemah visi misi Jokowi-JK di lapangan. Kabinet profesional ini seharusnya akan memperkuat Jokowi-JK, bukan sebaliknya menjadi beban.  

Pasca pengumuman susunan kabinet yang dijanjikan akan diumumkan pada hari kedua pemerintahannya, potensi munculnya bola panas pertama adalah dari subsidi BBM. Hari-hari terakhir pemerintahan SBY ditandai dengan tingginya konsumsi BBM melebihi kemampuan alokasi anggaran APBN menyebabkan belanja subsidi BBM hanya akan mampu menyediakan BBM subsidi sampai bulan Oktober saja. Kebijakan pembatasan suplai BBM ke SPBU tanpa diimbangi dengan penambahan suplai BBM nonsubsidi telah membuat panik konsumen sehingga menyebabkan antrian di mana-mana. Yang akhirnya pembatasan suplai BBM subsidi dicabut kembali.

Sabtu, 27 September 2014

Rekonstruksi Pemilukada



Tragis, set back, dan berbagai istilah lainnya dialamatkan kepada DPR atas disetujuinya RUU pemilukada tak langsung menjadi UU.

Bila kita kaji secara objektif, pemilukada langsung memang telah menorehkan banyak catatan hitam, mulai dari kualitas kepala daerah terpilih, tingginya biaya politik, jual beli proyek dan jabatan untuk bayar hutang biaya pemilukada, sampai pada kasus hukum yang menanti untuk dijerat oleh penegak hukum. Di tingkat masyarakat sendiri sudah terjadi inflasi politk uang di mana di beberapa daerah harga politik uang sudah menembus angka tiga ratus ribu rupiah.

Namun bila kita kaji juga, pemilukada tak langsung yang pernah terjadi adalah di zaman orde baru. Satu hal positif dari pemilukada tak langsung adalah stabilitas politik. Namun yang perlu dipertanyakan adalah stabilitas politik yang kembali diimpikan itu takkan pernah terwujud karena sistem politik telah berubah. Orde baru dikuasai oleh mayoritas tunggal sedangkan sekarang dikuasai oleh mayoritas koaliasi multipartai yang terbukti tidak solid.

Catatan hitam pemilukada langsung diprediksi akan tetap mewarnai pemilukada tidak langsung. Apalagi sistem trias politica akan timpang dan kesetaraan politik juga akan timpang akibat kepala daerah terpilih akan merasa wajib membalas jasa para pemilihnya. Apalagi tidak sedikit kepala daerah beken yang menolak sistem pemilukada tidak langsung.

Rabu, 24 September 2014

Pembatasan Masa Kuliah dan SPP Bertingkat



Kemdikbud kembali menerbitkan kebijakan kontroversial yaitu pembatasan masa kuliah maksimal 5 tahun. Walau kebijakan ini akan diberlakukan 2 tahun kemudian namun hampir bisa dipastikan semua mahasiswa akan menolak kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, Kemdikbud tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan hanya mempertimbangkan kepentingan yang sempit berupa waktu rata-rata kelulusan mahasiswa program sarjana, besaran subsidi negara untuk mahasiswa dan kuota mahasiswa baru.

Bila kita kaji secara akademik maka beban belajar sebanyak 144 SKS yang apabila seorang mahasiswa bisa meluluskan sebanyak 18 SKS setiap semester maka beban total 144 SKS akan diselesaikan selama 8 semester. Namun bila mahasiswa bisa menyelesaikan sebanyak 16 SKS setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan selama 9 semester. Apabila dikaji lebih jauh lagi maka apabila mahasiswa hanya bisa menyelesaikan 15 SKS dalam setiap semester maka beban 144 SKS akan bisa diselesaikan dalam 10 semester alias 5 tahun. Di sini Kemdikbud memandang bahwa sangat masuk akal apabila batasan waktu maksimal 5 tahun akan bisa diselesaikan oleh mahasiswa tanpa ada kesulitan sama sekali. Batasan waktu ini selain akan menghemat subsidi negara kepada mahasiswa juga akan memperbanyak kuota dan daya tampung perguruan tinggi dalam menerima mahasiswa baru.

Minggu, 14 September 2014

BBM : Antara Subsidi dan Distribusi



Anggaran untuk subsidi BBM pada APBN Perubahan 2014 sebesar Rp. 350,3 trilyun dari total anggaran APBN Perubahan 2014 sebesar Rp. 1.876,9 trilyun atau 18,6 %. Sebagian besar subsidi BBM ini dinikmati oleh kenderaan pribadi.

Anggaran subsidi BBM ini diperkirakan takkan mencukupi sampai akhir tahun 2014 sehingga pemerintah sempat membuat kebijakan melakukan pengurangan suplai BBM ke seluruh SPBU yang ternyata memancing kepanikan pasar dan spekulasi sehingga terjadi antrian panjang kenderaan di SPBU.

Pada waktu antrian BBM subsidi tersebut saya mencoba berkomunikasi dengan beberapa teman yang pernah ikut antrian BBM subsidi. Mulai dari pemakai kenderaan roda 2, kenderaan roda 4 dan sebagian teman yang berbisnis angkutan umum baik barang maupun penumpang. Ternyata mereka memiliki pemikiran yang simpel, yakni daripada antrian BBM subsidi berjam-jam kehilangan waktu juga kehilangan omzet angkutan barang maupun penumpang, lebih baik tidak usah ikut antrian panjang BBM subsidi tapi membeli saja BBM nonsubsidi jenis pertamax apabila ada di SPBU tersebut. Toh nantinya tinggal menyesuaikan dengan ongkos angkutan. Apalagi untuk kenderaan roda 2 paling banter hanya menambah biaya pembelian BBM nonsubsidi beberapa belas ribu rupiah saja.