Rabu, 06 November 2013

Pencegahan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan


Dari beberapa pemberitaan dan hasil penelusuran di google ternyata jumlah kasus korupsi pengadaan alat kesehatan jumlahnya semakin meningkat, bukan hanya di pemerintahan daerah tapi sudah merambah ke tingkat pemerintah pusat.

Ada beberapa dilema yang dihadapi pemerintah daerah ketika berhadapan dengan pengadaan alat kesehatan yang dari segi dananya biasanya puluhan milyar dan harus tender.

Masalah pertama berada pada penentuan dan penetapan spesifikasi. Namanya juga spesifikasi, tentu isinya adalah tentang identitas barang secara spesifik. Setiap merek barang akan memiliki spesifikasi yang berbeda satu sama lain walaupun fungsi umum dan fungsi khususnya sama. Di sini masalahnya. Pada peraturan tender disebutkan bahwa dalam penetapan spesifikasi barang dilarang mengarah pada merek tertentu. Bagaimana menterjemahkan dan menerapkan hal ini ? Bagaimana mungkin menetapkan sepsifikasi barang tanpa mengarah pada merek tertentu padahal setiap barang memiliki spesifikasi yang berbeda ? Di sini saja para pengelola tender sudah dibuat pusing tujuh keliling. Biasanya para pengelola tender mengambil jalan aman dengan menggabung-gabungkan spesifikasi beberapa barang minimal 3 spesifikasi barang, makin banyak makin baik.


Permasalahan kedua adalah pada penentuan harga survei (HPS = harga perkiraan sendiri). Pada umumnya alat kesehatan adalah barang impor. Barang impor berarti ada importir dan distributor utama. Setiap barang importirnya tidak banyak, malah ada yang setiap barang hanya memiliki 1 importir. Artinya setiap barang hanya akan memiliki 1 harga. Setiap merek hanya akan memiliki 1 harga. Sedangkan HPS harus dibuat secara survei harga minimal 3 sumber harga. Di sinilah masalahnya. Bagaimana cara mencari minimal 3 sumber harga apabila ternyata barang tersebut hanya punya 1 distributor sebagai sumber harga ? Apakah harus mencari sumber harga ke beberapa subdistributor, bukankah ini pemborosan karena harganya sudah pasti sama atau hampir sama ? Biasanya para pengelola tender mengambil jalan aman dengan menggabung-gabungkan beberapa harga dari subdistributor atau menggabungkan sumber harga dari distributor dari beberapa merek.

Permasalahan ketiga terjadi pada waktu tender. Sebagai barang berteknologi menengah atau berteknologi tinggi maka metode evaluasi yang dilakukan biasanya sistem nilai dengan memberi skor kepada aspek teknis dan skor tertinggi menjadi pemenang tender. Dengan metode ini maka harga terendah belum tentu jadi pemenang. Dengan sistem skor ini maka kesesuaian spesifikasi menjadi salah satu aspek teknis sehingga bisa saja barang yang ditawarkan meleset 100 % dari spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen tender namun tidak membuatnya gugur tapi hanya memperoleh skor nol pada aspek teknis kesesuaian spesifikasi. Hanya saja terjadi paradoks pada peraturan tender karena walaupun metode evaluasi sudah sistem nilai teknis namun juga diatur bahwa besaran bobot biaya bervariasi antara 70 % - 90 %. Aspek teknis yang dinilai mestinya didominasi oleh skor aspek teknis, tapi justru aspek harga diberi skor sangat tinggi sampai minimal 70 % dan maksimal 90 %. Sehingga bila perusahaan peserta lelang menawar pada posisi penawaran terendah maka akan memperoleh skor teknis sangat tinggi dan punya peluang menjadi pemenang.

Permasalahan keempat adalah pada saat pelaksanaan kontrak. Namanya juga barang impor belum tentu memiliki ketersediaan stok barang di dalam negeri. Kalaupun ada stok barang namun menjadi rebutan dari beberapa perusahaan. Sehingga pengadaan barang tersebut harus pesan lagi ke produsen luar negeri dan membutuhkan waktu untuk menjadi barang jadi dan bisa dikirim ke Indonesia. Apabila kontrak ditandatangani setelah pertengahan tahun atau di akhir tahun maka bisa dipastikan bahwa kontrak tidak akan terpenuhi dan harus putus kontrak.

Dari keempat permasalahan di atas dalam berbagai variasinya sudah menjadi penyebab utama kasus-kasus penyimpangan pengadaan alat kesehatan baik yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun di instansi pemerintah daerah. Spesifikasi yg mengarah pada satu merek, harga tidak sesuai yang seharusnya, tender tidak prosedural dan gagal kontrak menjadi mendominasi permasalahan yang terungkap ke permukaan. Dan ini masih terus terjadi tanpa ada upaya pencegahan yang sistematis dan menyeluruh.

Kalau dipikir-pikir, alat kesehatan adalah barang yang sangat terbatas jumlahnya baik secara merek maupun pangsa pasar. Produsen alat kesehatan yang berkualitas bisa dihitung jumlahnya. Sedangkan industri dalam negeri belum mampu untuk memproduksi alat kesehatan. Juga pangsa pasarnya masih terbatas pada rumah sakit pemerintah dan puskesmas pemerintah di tambah rumah sakit/klinik swasta. Oleh karena itu maka bukan hal yang sulit bila alat kesehatan dimasukkan dalam prioritas utama program e-kataloque LKPP. Untuk lebih prioritas lagi maka semua instansi pemerintah yang punya anggaran pengadaan alat kesehatan diwajibkan untuk memberikan spesifikasi barang yang dibutuhkan kemudian oleh Kemenkes dan LKPP melakukan komunikasi dengan semua importir, distributor utama dan ATPM untuk berdialog tentang penentuan harga jual yang layak dgn keuntungan bervariasi, baik dalam bentuk rupiah maupun dollar. Apabila ini bisa dilakukan selain pencegahan korupsi juga merupakan penghematan anggaran negara karena tak perlu lagi mengeluarkan anggaran negara untuk survei harga dari seluruh penjuru Indonesia ke Jakarta, honorarium panitia tender, dan biaya administrasi tender. Tinggal memanfaatkan fasilitas e-kataloque LKPP yang berisi spesifikasi, harga dan distributor serta subdistributor yang bisa dihubungi dan selanjutnya negosiasi untuk tanda tangan kontrak. Tentu ini juga akan membantu waktu pelaksanaan pengadaan barang karena bila kontrak ditandatangani di awal tahun maka sudah mencukupi waktu untuk pesan barang ke produsen di luar negeri dan paling lambat akhir tahun sudah bisa dipakai di rumah sakit atau puskesmas pemerintah. Dan ini juga bisa menghambat masuknya barang-barang murah namun kurang berkualitas tapi memiliki spesifikasi yang hampir sama dengan barang-barang berkualitas tapi mahal.

Lelang sehat negara kuat.

Rahmad Daulay
  
6 nopember 2013.

***   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar