Jumat, 07 Desember 2012

Transportasi Massal Jakarta : Solusi Kemacetan



Mengatasi kemacetan adalah tantangan utama kepemimpinan Jokowi – Ahok.

Kemacetan terjadi dikarenakan jauhnya jarak antara tempat asal dan tempat tujuan yang ditempuh dengan angkutan darat baik itu kenderaan pribadi maupun kenderaan angkutan umum. Tidak nyamannya angkutan umum dalam berbagai aspek membuat sebagian masyarakat lebih menyukai kenderaan pribadi, toh sama macetnya dan sama tua-tua di jalan. Perbandingan antara jumlah kenderaan dan luas jalan sudah tidak sebanding lagi. Maka terjadilah macet, terutama pada jam tertentu.

Seleksi CPNS Terintegrasi



Di beberapa pemberitaan terlihat adanya seleksi calon PNS di pemerintahan pusat, baik itu kementrian, lembaga maupun BUMN. Biasanya yang bisa mengikuti seleksi tersebut hanya yang berdomisili berdekatan dengan tempat ujiannya yaitu di Jakarta dan sekitarnya. Sebagian darinya yang memiliki kantor perwakilan di daerah bisa melaksanakan ujian di daerah, itupun hanya di perwakilan tingkat propinsi. Bayangkan bila seseorang ingin mengikuti semua seleksi calon PNS di semua instansi pemerintahan pusat, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan ??? Penghematan yang bisa dilakukan hanya pada pendaftaran online yang telah diterapkan oleh beberapa instansi pemerintah pusat.

Setelah itu biasanya akan diikuti dengan pengumuman seleksi calon PNS di pemerintahan daerah.

Tentu dengan seleksi calon PNS yang terkotak – kotak seperti selama ini dijalankan akan memakan tenaga, waktu dan biaya yang tidak sedikit baik itu biaya dari negara / daerah maupun biaya pribadi peserta seleksi calon PNS.

E-voting dan Pemilu 2014



Dalam pemilihan wakil rakyat maupun pemilihan presiden / kepala daerah yang dipilih secara langsung, masalah yang selalu timbul pasca pengumuman hasil pemilu / pemilukada adalah protes dari peserta yang kalah yang menuduh pemenang melakukan kecurangan dalam hal jumlah suara. Biasanya suara pemenang dituduh curang akibat penggelembungan suara, suara fiktif, suara dobel, TPS fiktif dan lainnya yang semuanya bermuara pada angka – angka pemilih.

Urgensi Pensiun Dini PNS



Dalam beberapa kali dialog antar kandidat calon kepala daerah pemilukada yang dilakukan oleh TV swasta terlontar pertanyaan menarik, terakhir dilontarkan oleh Ramlan Surbakti, dosen Universitas Airlangga Surabaya pada dialog antar kandidat calon walikota Surabaya. Pertanyaan tersebut adalah : “Bagaimana politik anggaran yang akan dilakukan mengingat lebih dari 50 % anggaran APBD merupakan gaji dan belanja pegawai ?”. Hampir semua kandidat menyatakan akan memaksimalkan penerimaan anggaran. Belum ada yang menyatakan akan memangkas belanja pegawai apalagi memangkas gaji PNS, yang tentu apabila ini dilontarkan akan mengurangi dukungan suara dari kalangan PNS dan keluarganya.

Rasanya kurang enak mendengar lebih dari setengah anggaran APBD habis untuk gaji dan belanja pegawai. Berarti hanya kurang dari setengah untuk pembangunan, atau dengan kata lain, kurang dari setengah untuk rakyat non PNS.

Kuota Seleksi CPNS Daerah



Seleksi CPNS daerah baru saja berlalu. Dan sebagaimana hasil dari pengumuman pemenang tahun – tahun sebelumnya, maka tahun terakhir ini pengumuman pemenang CPNS daerah memiliki komposisi di mana para pemenang terdiri dari mayoritas berasal dari perkotaan luar daerahnya dan minoritas adalah berasal dari daerahnya. Bahkan persentase kelulusan dari luar propinsi sudah mulai meningkat. Malah ada pada kategori tertentu 100 % pemenang dari luar daerahnya. Ketimpangan ini selain disebabkan timpangnya kualitas pendidikan antara kota dan desa, juga diakibatkan seleksi yang bersifat nasional di mana peserta dari kota, daerah dan propinsi manapun berhak untuk ikut mengadu nasib bertarung di ujian CPNS daerah tersebut. Para peserta ujian CPNS daerah yang berkualitas yang berasal dari berbagai daerah, termasuk dari perkotaan, mendominasi kelulusan CPNS Daerah. Dan tidak ada kewajiban apabila CPNS daerah yang lulus harus berasal dari daerah tersebut. Otonomi bukan anti daerah lain.

Selasa, 04 Desember 2012

13 Tahun UU Jasa Konstruksi dan Desa Terisolir

UU jasa kini berumur 13 tahun. UU jasa konstruksi yang diterjemahkan lebih jauh lewat 3 peraturan pemerintah dan puluhan peraturan menteri PU sudah seharusnya dievaluasi baik dari segi peraturan itu sendiri maupun efektifitas penerapan di lapangan.

Secara simpel, harus mulai dipertanyakan, terutama di zaman otonomi daerah yang amburadul ini, apakah kualitas infrastruktur sudah semakin berkualitas ? apakah SDM bidang jasa konstruksi sudah semakin meningkat ? Atau pertanyaan yang sebenarnya sebuah ironi, apakah seorang kadis PU daerah lebih banyak mengurusi infrastruktur atau mengurusi dirinya yang bermasalah hukum ? Apakah semua infrastuktur sudah dirancang sebagaimana mestinya ? Sudahkah aturan tentang umur konstruksi dan prosedur kegagalan bangunan sudah diterapkan ?

12 Tahun UU Jasa Konstruksi



Ketika pertama kali berkenalan dengan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal paling menarik adalah pasal tentang kegagalan bangunan dan pembinaan.

Dimulai dari kegagalan bangunan. Sepintas istilah ini berbau istilah kesehatan, menyerupai istilah gagal ginjal, gagal jantung, gagal fungsi. Entah kenapa memakai istilah kegagalan bangunan, kenapa bukan kehancuran bangunan yang tentunya akan lebih mudah dicerna oleh pikiran kaum awam.

Kejadian paling mutakhir tentang kegagalan bangunan adalah amblasnya Jl Martadinata Jakarta dan jebolnya Bendungan Situ Gintung. Ada beberapa komentar yang mempertanyakan kenapa tidak ada satupun pejabat terkait yang dinyatakan bersalah padahal sekilas telah terjadi kerugian negara, padahal pada beberapa kasus konstruksi di daerah ternyata hanya dengan jalan baru yang berlobang sedikit saja yang kemudian diadukan oleh pihak pemerhati sosial kepada penegak hukum ternyata sanggup membuat babak belur dinas terkait di pemerintahan daerah, bahkan di antaranya ada yang masuk penjara.