Selasa, 04 Desember 2012

13 Tahun UU Jasa Konstruksi dan Desa Terisolir

UU jasa kini berumur 13 tahun. UU jasa konstruksi yang diterjemahkan lebih jauh lewat 3 peraturan pemerintah dan puluhan peraturan menteri PU sudah seharusnya dievaluasi baik dari segi peraturan itu sendiri maupun efektifitas penerapan di lapangan.

Secara simpel, harus mulai dipertanyakan, terutama di zaman otonomi daerah yang amburadul ini, apakah kualitas infrastruktur sudah semakin berkualitas ? apakah SDM bidang jasa konstruksi sudah semakin meningkat ? Atau pertanyaan yang sebenarnya sebuah ironi, apakah seorang kadis PU daerah lebih banyak mengurusi infrastruktur atau mengurusi dirinya yang bermasalah hukum ? Apakah semua infrastuktur sudah dirancang sebagaimana mestinya ? Sudahkah aturan tentang umur konstruksi dan prosedur kegagalan bangunan sudah diterapkan ?


Ada beberapa kebijakan pembangunan nasional yang walaupun dinilai tidak sejalan dengan UU jasa konstruksi namun lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang konstruksinya dirancang, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh masyarakat, program dana alokasi khusus bidang pendidikan pada rehabilitasi gedung sekolah yang dilaksanakan oleh komite sekolah.

Banyak hal yang harus dibenahi dalam aspek jasa konstruksi, namun semua itu tidak bisa dilaksanakan sekaligus, harus ada prioritas. Dan di antara semua prioritas itu ada yang berkategori paling prioritas, super prioritas, maha prioritas dan seterusnya.

Saya sendiri melihat bahwa keberhasilan pembangunan yang menjadi cita-cita UU jasa konstruksi harus dirasakan oleh semua pemilik sah negeri ini yang sebagian besar berada di pedesaan. Apa yang paling dibutuhkan oleh rakyat di pedesaan ? Jalan desa, irigasi desa, sarana air bersih, sekolah, puskesmas. Dan menjadi urat nadi perekonomian desa adalah jalan desa. Desa yang belum bisa dicapai dengan kenderaan dinamai desa terisolir dan hanya bisa dicapai dengan jalan kaki. Berapa banyakkah sekarang jumlah desa terisolir ?

Tak perlu terlalu jauh-jauh untuk mengukur keberhasilan dari UU jasa konstruksi dalam mencapai tujuan kemerdekaan. Ukur saja dari berapa persen sisa daerah terisolir yang belum dibebaskan. Semua desa terisolir harus sudah dibebaskan melalui APBN 2013. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengatakan bahwa dana tidak cukup. Bila perlu semua desa terisolir dibebaskan dengan membangun jalan sirtu (pasir batu) atau lapen saja.

Bila tidak, cabut saja UU jasa konstruksi dan digantikan dengan UU PNPM.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

4 desember 2012

·           *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar