UU
jasa kini berumur 13 tahun. UU jasa konstruksi yang diterjemahkan lebih jauh
lewat 3 peraturan pemerintah dan puluhan peraturan menteri PU sudah seharusnya
dievaluasi baik dari segi peraturan itu sendiri maupun efektifitas penerapan di
lapangan.
Secara
simpel, harus mulai dipertanyakan, terutama di zaman otonomi daerah yang
amburadul ini, apakah kualitas infrastruktur sudah semakin berkualitas ? apakah
SDM bidang jasa konstruksi sudah semakin meningkat ? Atau pertanyaan yang
sebenarnya sebuah ironi, apakah seorang kadis PU daerah lebih banyak mengurusi
infrastruktur atau mengurusi dirinya yang bermasalah hukum ? Apakah semua
infrastuktur sudah dirancang sebagaimana mestinya ? Sudahkah aturan tentang
umur konstruksi dan prosedur kegagalan bangunan sudah diterapkan ?
Ada
beberapa kebijakan pembangunan nasional yang walaupun dinilai tidak sejalan
dengan UU jasa konstruksi namun lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
seperti program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang konstruksinya
dirancang, dilaksanakan dan diawasi sendiri oleh masyarakat, program dana
alokasi khusus bidang pendidikan pada rehabilitasi gedung sekolah yang dilaksanakan
oleh komite sekolah.
Banyak
hal yang harus dibenahi dalam aspek jasa konstruksi, namun semua itu tidak bisa
dilaksanakan sekaligus, harus ada prioritas. Dan di antara semua prioritas itu
ada yang berkategori paling prioritas, super prioritas, maha prioritas dan
seterusnya.
Saya
sendiri melihat bahwa keberhasilan pembangunan yang menjadi cita-cita UU jasa
konstruksi harus dirasakan oleh semua pemilik sah negeri ini yang sebagian
besar berada di pedesaan. Apa yang paling dibutuhkan oleh rakyat di pedesaan ?
Jalan desa, irigasi desa, sarana air bersih, sekolah, puskesmas. Dan menjadi
urat nadi perekonomian desa adalah jalan desa. Desa yang belum bisa dicapai
dengan kenderaan dinamai desa terisolir dan hanya bisa dicapai dengan jalan
kaki. Berapa banyakkah sekarang jumlah desa terisolir ?
Tak
perlu terlalu jauh-jauh untuk mengukur keberhasilan dari UU jasa konstruksi
dalam mencapai tujuan kemerdekaan. Ukur saja dari berapa persen sisa daerah
terisolir yang belum dibebaskan. Semua desa terisolir harus sudah dibebaskan
melalui APBN 2013. Tak ada alasan bagi pemerintah untuk mengatakan bahwa dana
tidak cukup. Bila perlu semua desa terisolir dibebaskan dengan membangun jalan
sirtu (pasir batu) atau lapen saja.
Bila
tidak, cabut saja UU jasa konstruksi dan digantikan dengan UU PNPM.
Salam
reformasi
Rahmad
Daulay
4
desember 2012
·
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar