Sabtu, 02 Februari 2019

Antara Gaji PNS, Biaya Hidup dan Pencegahan Korupsi

(Materi yang sama dimuat di website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/antara-gaji-pns-biaya-hidup-dan-pencegahan-korupsi/).

Pegawai Negeri Sipil, biasa disingkat PNS, sekarang dipakai istilah Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN. Namun pada tulisan kali ini masih memakai istilah PNS dikarenakan alasan masih banyak regulasi yang memakai istilah PNS dan belum dikonversi ke ASN.

PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jumlah keseluruhan PNS pemerintah pusat dan daerah sebanyak 4,3 juta orang. Keseluruhan PNS dalam pelaksanaan tugasnya terbagi pada 3 kelompok jabatan besar, yaitu jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Jabatan struktural yaitu jabatan yang berada pada struktur organisasi pemerintah yang bertingkat mulai dari yang terendah eselon IV/b (contohnya kepala seksi) hingga yang tertinggi eselon I/a (contohnya sekretaris jenderal kementerian).

Jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi berfungsi dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Jabatan fungsional juga memiliki tingkatan mulai dari yang terendah yaitu Ahli Pertama dan yang tertinggi yaitu Ahli Utama.  

Jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Jabatan pelaksana ini istilah baru pengganti istilah staf. Contoh jabatan pelaksana adalah teknisi peralatan, listrik dan elektronika.

Dari ketiga kelompok jabatan PNS ini atas kinerja mereka diberi penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Minggu, 27 Januari 2019

Menggugah Kembali Semangat Pembentukan Badan Pengadaan Nasional

Di tengah semakin merosotnya semangat dan gairah dunia pengadaan barang/jasa, di tengah masih tingginya angka kriminalisasi pengadaan, di tengah vulgarnya pelanggaran terhadap MOU APH-APIP, dan di tengah tidak berpihaknya Permendagri ttg UKPBJ kepada kaum pengadaan karena ketidaksetaraan instansi PA/KPA dengan UKPBJ. Tiba-tiba pada hari jumat tanggal 25 Januari 2019 yang lalu ada 2 berita besar dalam sejarah pengadaan Indonesia modern. Yang pertama adalah pelantikan bapak Roni Dwi Susanto sebagai Kepala LKPP. Yang membuatnya menjadi menarik adalah latar belakang beliau sebagai mantan Direktur Litbang KPK. Yang kedua adalah Menteri PUPR menyatakan akan membentuk Balai Pengadaan Barang/Jasa di setiap provinsi untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian PUPR. Keberadaan Balai Pengadaan Barang/Jasa kemenPUPR akan memisahkan jalur perintah atasan-bawahan antara PA/KPA/PPK dengan UKPBJ/Pokja Pemilihan.

Bila kita mencoba melihat surut ke belakang, begitu banyak diskursus tentang kelembagaan UKPBJ. Mulai dari rentannya UKPBJ terhadap kriminalisasi hingga lemahnya komitmen pimpinan terhadap penguatan kelembagaan UKPBJ. Terakhir dengan ketidaktegasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang tidak tegas dalam menentukan bentuk kelembagaan UKPBJ sehingga melahirkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang UKPBJ Pemda yang memposisikan UKPBJ lebih rendah dari instansi Pengguna Anggaran. Dengan kata lain pengadaan kalah penting dari urusan perpustakaan yang bisa berbentuk dinas.

Di tengah beragam ketidakberpihakan kontemporer tersebut muncul 2 gebrakan di atas yang melahirkan kembali harapan baru. KPK dan Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah kelas kakap. KPK kakap dari segi pengaruh. Kementerian PUPR kakap dari segi anggaran dan SDM serta struktur organisasi.

Rabu, 02 Januari 2019

Konsep Pencegahan Pasca Penindakan OTT KPK

Pada tanggal 28 Desember 2018 malam, tim penindakan KPK kembali beraksi dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian PUPR, kementerian paling gemuk anggarannya dengan total anggaran  106,9 trilyun pada APBN tahun 2018. OTT terjadi pada satuan kerja tanggap darurat pembangunan sistem penyediaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan korban 8 orang tersangka yaitu 4 orang dari perusahaan, 2 orang pejabat setingkat kepala satuan kerja dan 2 orang pejabat pembuat komitmen/pimpro.

Yang menarik dari OTT kali ini adalah Menteri PUPR langsung melakukan koordinasi internal dan menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk segera berkoordinasi dengan pihak KPK malam itu juga.

Bila kita lihat visi dari KPK yaitu : “bersama elemen bangsa mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi”. Sedangkan Misi KPK yaitu : “Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui koordinasi, supervisi, monitoring, pencegahan dan penindakan dengan peran serta seluruh elemen bangsa”

Dari visi dan missi di atas ditemukan kata kunci : bersama, koordinasi, pencegahan dan penindakan. Bersama artinya KPK tidak bertindak sendirian tapi bekerjasama dengan semua elemen bangsa termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi artinya KPK berkoordinasi dengan semua pihak. Pencegahan dan penindakan artinya pencegahan dan penindakan berada pada satu langkah dan bukan terpisah satu sama lain.

Dari sekian banyak kejadian OTT baru kali ini yang namanya Inspektorat Jenderal segera turun tangan pada hari H langsung berkoordinasi dengan KPK atas perintah Menteri PUPR. Pada kejadian OTT yang lain misalnya kejadian OTT pada kepala daerah bupati atau walikota, tidak nampak ada koordinasi Inspektorat ke KPK, baik itu Inspektorat Kabupaten/Kota maupun Inspektorat Propinsi. Demikian juga pada OTT di kementerian, tidak nampak Inspektur Jenderalnya langsung turun menemui KPK.

Senin, 24 Desember 2018

Perbaikan Tata Kelola Seleksi Terbuka Jabatan ASN

Beberapa waktu yang lalu saya disibukkan dengan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama untuk tingkat kabupaten. Jabatan tinggi pratama untuk 9 jabatan setingkat kepala dinas. Seleksi ini juga dikenal dengan Lelang Jabatan.

Sambil menjalani seleksi saya berpikir tentang tiga komponen penting dari proses seleksi tersebut yaitu panitia seleksi, peserta seleksi dan metode seleksi. Dari ketiga komponen tersebut cukup banyak yang perlu penyempurnaan demi maksimalnya tujuan seleksi.

Dimulai dari pembentukan panitia seleksi. Kepala Daerah membentuk panitia seleksi yang beranggotakan unsur luar pemerintah daerah lebih banyak dari unsur dalam pemerintah daerah. Panitia Seleksi menyusun persyaratan dan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi serta mengumumkannya lewat papan pengumuman resmi dan website pemerintah daerah. Pada tahapan pengumuman seleksi ini perlu perbaikan agar pengumuman bisa diakses secara luas. Dalam hal ini kementerian PAN RB perlu memfasilitasi pemusatan informasi seleksi jabatan dengan membuat sistem informasi online terpadu di mana seluruh informasi dan tahapan proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pemerintahan pusat dan daerah bisa dikumpulkan dalam satu website sebagai bagian dari website kemenPAN RB. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyak ASN pemerintah pusat maupun daerah yang ingin mengadu nasib dan ingin berkarir di luar instansinya. Apalagi pada era otonomi daerah seperti sekarang ini di mana jenjang karir dan jabatan tidak memiliki pola promosi jabatan yang terpadu antara pusat dan daerah sehingga bagi para ASN maka seleksi terbuka jabatan menjadi daya tarik tersendiri untuk mencoba mengadu nasib dengan mengikuti seleksi terbuka jabatan di luar instansinya.

Kamis, 29 November 2018

Dana Abadi Korpri, Why Not


(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/menghitung-potensi-ekonomi-untuk-kesejahteraan-anggota-korpri/).

Korpri, Korps Pegawai Republik Indonesia, kini berulang tahun yang ke 47. Sebuah usia yang cukup matang untuk sebuah organisasi di era modern ini. Korpri dibentuk dengan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971. Pada masa orde baru Korpri sangat efektif sebagai mesin politik penopang kekuasaan. Namun pada masa sekarang Korpri diposisikan netral dan sudah tidak banyak lagi kekuatan politik yang berminat untuk menariknya dalam permainan politik. Paling hanya para pimpinan instansi yang ditariktarik untuk berpolitik, itupun hanya untuk menjadi mesin uang semata. Korpri seharusnya beranggotakan semua pegawai pemerintah, bukan hanya PNS tetapi berikut dengan pegawai BUMN/BUMD dan perangkat desa. Korpri memiliki Panca Prasetya Korpri sebagai komitmen kenegaraan, kebangsaan dan kemsyarakatan. Dan saya akan mencoba untuk mengupas komitmen kelima yaitu “Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Pagi ini diselenggarakan Upacara Hari Korpri. Pada umumnya upacara ini hanya dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sedangkan BUMN/BUMD dan Pemerintahan Desa jarang melaksanakan upacara apalagi karena Korpri diasosiasikan hanya pada PNS saja. Sekarang ini jumlah PNS sebanyak 4,4 juta orang. sepertiga daripadanya berusia di atas 50 tahun. Dengan perbandingan laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang. Lebih separuhnya sudah sarjana. Sebanyak 3,1 juta orang berada pada pemerintahan kabupaten/kota, 0,3 juta orang berada di pemerintahan provinsi dan sisanya sekitar 1 juta orang berada di pemerintahan provinsi. Semuanya secara otomatis terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Sedangkan BUMN memiliki pegawai (mereka lebih memilih disebut karyawan) berjumlah 1,7 juta orang yang tersebar di 144 perusahaan BUMN. Setengahnya belum terdaftar pada BPJS Kesehatan. Mungkin karena penghasilannya sudah tinggi jadi tidak butuh BPJS lagi.
Sedangkan BUMD berjumlah lebih dari 1000 perusahaan namun sebagian besar tidak sehat. Hanya ada beberapa puluh yang berkinerja baik seperti perbankan daerah dan PDAM. Jumlah pegawai BUMD tidak terdata dengan baik.

Sabtu, 17 November 2018

Mengkritisi Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 Tentang UKPBJ Pemda

(Materi yang sama dimuat pada website www.birokratmenulis.org pada link http://birokratmenulis.org/mengkritisi-permendagri-nomor-112-tahun-2018-tentang-ukpbj-pemda/).

Pada periode tata kelola pengadaan zaman Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran yang dijabat oleh kepala instansi. Pada masa ini tidak begitu banyak permasalahan antara kepala instansi dengan panitia pengadaan mengingat para panitia pengadaan adalah bawahan langsung dari pengguna anggaran. Dalam artian semua kepentingan terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya. Kalaupun ada permasalahan akan ditangani oleh pengguna anggaran mengingat SK panitia pengadaan ditandatangani oleh pengguna anggaran sehingga tanggungjawab atas permasalahan yang terjadi melekat pada jabatan pengguna anggaran.

Pada periode tata kelola pengadaan zaman Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Kelompok Kerja yang bernaung di bawah Unit Layanan Pengadaan. Ketidaktegasan tentang regulasi mengakibatkan banyaknya variasi bentuk kelembagaan ULP mulai dari yang masih mempertahankan lembaga adhoc (non struktural) maupun berbentuk struktural seperti Badan Pengadaan, Biro Pengadaan, Bagian Pengadaan ataupun yang dilaksanakan oleh Biro Pembangunan atau Bagian Pembangunan. Prinsip yang dipakai di sini adalah mencoba untuk menyetarakan posisi dari pengguna anggaran disetarakan dengan kepala ULP dan menyetarakan posisi pejabat pembuat komitmen dengan pokja ULP. Namun penyetaraan posisi ini tidak berjalan mulus akibat dari eselonisasi yang kalah pada pihak jabatan pengadaan pengadaan.

Pada pemerintahan propinsi, bila Pengguna Anggaran pada dinas berada pada tingkatan eselon II A sedangkan Kepala ULP bila dijabat oleh Kepala Biro Pengadaan berada pada tingkatan eselon II B, dengan kata lain kalah satu tingkat. Lebih parah lagi bila Kepala ULP dijabat oleh Kepala Bagian Pengadaan yang tingkatannya pada eselon III A.

Sabtu, 27 Oktober 2018

Sampai Kapan OTT Lagi ?


Pada tanggal 24 oktober 2018 KPK menetapkan Bupati Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan rotasi serta promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Jabatan dan proyek merupakan objek utama dalam dunia perkorupsian daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah yang ke-100 yang menjadi tersangka KPK. Sebuah angka yang cukup fantastis. Fantastis karena angka tersebut masih berada pada lingkup yang menjadi target, sedangkan di luar itu juga berpotensi menjadi target OTT. Dan angka ini masih dalam pembatasan bahwa target KPK adalah pada kepala daerah. Andai lingkup target KPK diperluas sampai pada lingkup kepala dinas maka rentang masalah akan semakin luas.

Bagaimanapun juga kenapa KPK begitu direpotkan dengan operasi tangkap tangan, salah satunya adalah karena KPK tentu dipusingkan dengan tidak adanya niatan baik dari birokrasi untuk memperbaiki kinerja yang bebas korupsi. Justru korupsi menjadi urat nadi roda birokrasi yang bersinergi dengan kepentingan politik dan kepentingan bisnis. Sinergi ini semakin menumbuhsuburkan benih korupsi. Sedangkan elemen yang mendukung pemberantasan korupsi di dalam birokrasi seakan berjalan sendiri dan sangat rapuh posisinya dan pada umumnya bernasib tragis, karirnya dihabisi karena dipandang menghambat kepentingan politik dan kepentingan bisnis di dalam birokrasi.

OTT KPK tidak muncul dan terjadi begitu saja. OTT ini dimulai dan berjalan dalam jangka waktu yang panjang. Target dimonitor pergerakannya. Penyadapan menjadi senjata paling ampuh di samping adanya laporan dari lingkaran birokrasi yang melingkupinya. Prakondisi OTT ini memakan waktu, biaya, SDM dan energi yang tidak sedikit. Setelah OTT terjadi dan menjalani proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penahanan, apakah kondisi birokrasi di daerah tempat terjadinya OTT akan berubah ? Belum tentu. Ada beberapa instansi birokrasi yang justru terjadi OTT berulang dengan pimpinan yang berbeda. Dan ini menunjukkan efektifitas OTT menjadi dipertanyakan.