Anggota DPR dari manapun asal partainya, merupakan representase
perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Sebagai
sebuah individu maka seorang anggota DPR akan memiliki pemikiran sendiri
tentang bagaimana menjalankan tugas kelegislatifan. Dan rakyat memilihnya juga
sebagai individu.
Di sisi lain, anggota DPR juga merupakan anggota partai. Partai
memiliki tujuan, ideologi, visi dan misi yang sudah barang tentu harus
dijalankan oleh anggotanya, termasuk anggotanya yang menjadi anggota DPR.
Fraksi adalah kepanjangan tangan partai di DPR. Dan menurut saya
ini rancu. Kerancuan ini terutama akan menjadikan anggota DPR yang berasal dari
satu partai menjadi cenderung harus homogen dalam berbagai hal. Dan ini akan
bertentangan satu sama lain dengan sifat dan keunikan sebagai seorang individu.
DPR adalah lembaga wakil rakyat, bukan wakil partai. Anggota DPR
juga merupakan wakil rakyat, bukan wakil partai. Harus dibedakan antara sebagai
wakil rakyat dan sebagai wakil partai.
Keberadaan fraksi di DPR menurut saya hanya akan mengekang
kreatifitas politik anggota DPR. Dan ini sangat jelas terlihat ketika terjadi
voting. Bila ada anggota DPR dari fraksi tertentu berbeda pendapat dengan suara
fraksinya maka hampir bisa dipastikan anggota DPR tersebut akan mendapat sangsi
tertentu dari fraksinya dan tak jarang berujung recall. Dan keadaan ini akan
mereduksi sifat dan status sebagai wakil rakyat menjadi dominan wakil partai.
Dalam politik, perbedaan pendapat bukan hanya sebagai sesuatu yang
lumrah namun sudah hampir wajib hukumnya terutama pada masalah-maslaah
sekunder. Dan inilah yang membedakan antara partai politik dengan paduan suara.
Bila keanekaragaman pendapat dalam partai, apalagi dalam gedung DPR dibonsai
maka jadilah panggung politik menjadi sebuah panggung paduan suara yang bisa
jadi akan berubah menjadi panggung sandiwara.
Oleh karena itu saya melihat bahwa keberadaan fraksi di DPR lebih
banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk kesehatan demokrasi ke depan. Harus
ada batasan yang jelas antara status sebagai anggota DPR dan status sebagai anggota
partai. Fraksi merupakan garis persinggungan antara keanggotaan DPR dan keanggotaan
partai. Garis partai seharusnya hanya menyangkut pada permasalahan primer,
tidak terkait dengan permasalahan sekunder, apalagi permasalahan tertier.
Oleh karena itu perlu kiranya keberadaan fraksi di DPR dikaji ulang
dan memberikan kebebasan kepada para anggota DPR untuk menunjukkan kelasnya
dalam bentuk kreatifitas politik termasuk melakukan akrobat politik. Dan bila
ternyata terjadi pelanggaran prinsipil sebagai anggota partai dalam bentuk
penyimpangan terhadap garis partai maka sangsi yang diberikan adalah sangsi
kepartaian bukan sangsi kefraksian. Dan sangsi kepartaian ini dalam skala
tertinggi bisa berbentuk pemecatan keanggotaan. Dan harus diatur kriteria dan
parameter yang akan mengkaitkan hubungan antara pemecatan keanggotan partai
dengan pemecatan keanggotan sebagai anggota DPR.
Salam reformasi.
Rahmad Daulay
2 oktober 2013
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar