Rabu, 02 Oktober 2013

DPR Tanpa Fraksi


Anggota DPR dari manapun asal partainya, merupakan representase perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum. Sebagai sebuah individu maka seorang anggota DPR akan memiliki pemikiran sendiri tentang bagaimana menjalankan tugas kelegislatifan. Dan rakyat memilihnya juga sebagai individu.

Di sisi lain, anggota DPR juga merupakan anggota partai. Partai memiliki tujuan, ideologi, visi dan misi yang sudah barang tentu harus dijalankan oleh anggotanya, termasuk anggotanya yang menjadi anggota DPR.

Fraksi adalah kepanjangan tangan partai di DPR. Dan menurut saya ini rancu. Kerancuan ini terutama akan menjadikan anggota DPR yang berasal dari satu partai menjadi cenderung harus homogen dalam berbagai hal. Dan ini akan bertentangan satu sama lain dengan sifat dan keunikan sebagai seorang individu.

DPR adalah lembaga wakil rakyat, bukan wakil partai. Anggota DPR juga merupakan wakil rakyat, bukan wakil partai. Harus dibedakan antara sebagai wakil rakyat dan sebagai wakil partai.

Keberadaan fraksi di DPR menurut saya hanya akan mengekang kreatifitas politik anggota DPR. Dan ini sangat jelas terlihat ketika terjadi voting. Bila ada anggota DPR dari fraksi tertentu berbeda pendapat dengan suara fraksinya maka hampir bisa dipastikan anggota DPR tersebut akan mendapat sangsi tertentu dari fraksinya dan tak jarang berujung recall. Dan keadaan ini akan mereduksi sifat dan status sebagai wakil rakyat menjadi dominan wakil partai.


Dalam politik, perbedaan pendapat bukan hanya sebagai sesuatu yang lumrah namun sudah hampir wajib hukumnya terutama pada masalah-maslaah sekunder. Dan inilah yang membedakan antara partai politik dengan paduan suara. Bila keanekaragaman pendapat dalam partai, apalagi dalam gedung DPR dibonsai maka jadilah panggung politik menjadi sebuah panggung paduan suara yang bisa jadi akan berubah menjadi panggung sandiwara.

Oleh karena itu saya melihat bahwa keberadaan fraksi di DPR lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk kesehatan demokrasi ke depan. Harus ada batasan yang jelas antara status sebagai anggota DPR dan status sebagai anggota partai. Fraksi merupakan garis persinggungan antara keanggotaan DPR dan keanggotaan partai. Garis partai seharusnya hanya menyangkut pada permasalahan primer, tidak terkait dengan permasalahan sekunder, apalagi permasalahan tertier.

Oleh karena itu perlu kiranya keberadaan fraksi di DPR dikaji ulang dan memberikan kebebasan kepada para anggota DPR untuk menunjukkan kelasnya dalam bentuk kreatifitas politik termasuk melakukan akrobat politik. Dan bila ternyata terjadi pelanggaran prinsipil sebagai anggota partai dalam bentuk penyimpangan terhadap garis partai maka sangsi yang diberikan adalah sangsi kepartaian bukan sangsi kefraksian. Dan sangsi kepartaian ini dalam skala tertinggi bisa berbentuk pemecatan keanggotaan. Dan harus diatur kriteria dan parameter yang akan mengkaitkan hubungan antara pemecatan keanggotan partai dengan pemecatan keanggotan sebagai anggota DPR.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay
  
2 oktober 2013

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar