Jumat, 18 Oktober 2013

E-kataloque dan Tender DAK Bidang Pendidikan Pemda


Sebagai salah satu wujud otonomi daerah maka pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan ke pemerintah daerah yang biasa dikenal dengan dana DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Pemda. Dalam penggunaan dananya dengan dipandu oleh petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan. Petunjuk teknis ini sangat mengunci pembelanjaan anggaran dana DAK baik itu untuk infrastruktur pendidikan berupa rehabilitasi gedung dan isinya, belanja buku, alat peraga, alat olah raga dan buku panduan guru semuanya dikunci dalam petunjuk teknis.

Dana DAK ini salah satu fungsinya adalah membantu dana pemda dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan mulai dari pendiidkan dasar sampai pendiidkan menengah umum maupun menengah kejuruan. Dalam arti kata mengurangi pusingnya kepala dinas pendidikan pemda dalam memikirkan sumber-sumber pembiayaan pengadaan sarana prasarana pendidikan. Mahalnya biaya sarana prasarana pendidikan tentu akan membuat pening kepala para kepala dinas pendidikan pemda dan para kepala sekolah. Maka keberadaan dana DAK bidang pendidikan bersumber dari APBN yang dibagikan ke pemerintah daerah ini sudah barang tentu merupakan hal yang sangat menggembirakan bagi pemerintah daerah terutama kepala dinas pendidikan pemda dan kepala sekolah.


Namun apa daya, anugrah yang bernama dana DAK bidang pendidikan ini ternyata harus juga membawa masalah baru. Masalah baru itu berupa efek negatif dari tender. Hampir semua tender pemerintah daerah yang melibatkan dana besar akan sangat menguras pikiran para kepala dinas pendidikan pemda karena pimpro dan panitia tender berasal dari staf dinas pendidikan pemda. Kerasnya persaingan para pengusaha dalam memperebutkan proyek yang ditenderkan membuat mau tidak mau dan suka tidak suka akan merembet pada stabilitas dan ketenangan bekerja di dinas pendidikan pemda. Apalagi bila tender diduga bermasalah dan berujung pada sanggahan, sanggahan banding dan pengaduan kepada pihak penegak hukum membuat tenaga dan waktu kepala dinas pendidikan pemda, pimpro dan panitia tender harus terkuras habis menghadapi masalah hukum tersebut. Sudah barang tentu kepala dinas pendidikan pemda, pimpro dan panitia tender akan kewalahan apabila berhadapan dengan pengusaha regional dan pengusaha nasional yang memiliki pengalaman dan jaringan yang kuat sehingga tidak jarang para pejabat dinas pendidikan pemda tersebut bernasib tragis di pengadilan. Paling tidak nasibnya gantung antara bebas atau terhukum dan tidak jarang jadi ATM berjalan.

Kita coba lihat ke sisi lain. Bahan material untuk infrastruktur gedung sekolah berupa semen dan besi harganya standar seIndonesia. Paling banter beda 10 ribu atau 20 ribu itupun karena biaya angkut dari ibukota kabupaten/kota ke kecamatan. Buku-buku yang terdaftar pada petunjuk teknis semuanya memiliki harga standar seIndonesia dan dijual bebas di semua toko buku seIndonesia, terutama toko buku swalayan seperti toko Gramedia dan lainnya. Demikian juga alat peraga, alat olahraga dan buku panduan guru, semuanya adalah barang pabrikan. Semuanya memiliki harga standar nasional dan tak perlu lagi tawar menawar dalam membelinya. Nah, bila memang demikian, kenapa harus ditenderkan???

Bila kita lihat LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang bertanggung jawab dalam kesuksesan tender secara nasional telah membuat program e-kataloque yang sampai saat ini telah memuat daftar barang yang bisa dibeli secara penunjukan langsung dengan memakai fasilitas kontrak payung antara LKPP dengan produsen atau distributor barang tersebut. Sampai saat ini e-kataloque telah memuat berbagai macam barang kenderaan bermotor, internet service provider, alat mesin pertanian dan obat-obatan. Nah, tentu sudah selayaknya bila LKPP mengembangkan juga daftar barangnya dengan peralatan bidang pendidikan tersebut seperti buku, alat peraga, alat olahraga dan panduan guru tersebut ke dalam e-kataloque. Hanya diperlukan pembicaraan strategis antara Menteri Pendidikan dengan Kepala LKPP untuk kemudian ditindaklanjuti secara teknis oleh pusat perbukuan, ikatan penerbit, produsen serta manajemen e-kataloque. Tentu tidak akan membutuhkan waktu lama untuk merampungkan semua itu. Dan tentunya bila didukung oleh semua pihak maka untuk APBN 2014 semua dana DAK bidang pendidikan pemda tidak perlu lagi ditenderkan, cukup melalui penunjukan langsung dengan memanfaatkan fasilitas e-kataloque LKPP. Tak perlu lagi ada konflik tak terurus di bidang tender dan segala ekses negatifnya. Dan para kepala dinas pendidikan pemda dan kepala sekolah bisa dengan tenang menjalankan tugasnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

18 oktober 2013.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar