Kamis, 26 November 2015

Instansi Teknis Pasca 15 Tahun Otonomi Daerah

Setelah hampir 2 tahun pasca penerbitan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dikaitkan dengan 15 tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya kita renungkan kembali perjalanan beberapa instansi birokrasi penting yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak yang masuk dalam kategori instansi yang masuk dalam otonomi daerah.

Ada 4 instansi penting yang dalam era otonomi daerah mengalami pasang surut yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas pekerjaan umum. Mereka bernaung di bawah kepemimpinan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota). Di pemerintah pusat mereka bernaung di bawah presiden yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saya sering kali iseng tanya ke kawan-kawan pejabat dinas daerah siapakah nama menteri mereka. Dan alhamdulillah mereka sebagian besar tak tahu.

Bagaimanapun juga keempat instansi teknis tersebut merupakan instansi yang melaksanakan sektor paling penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pasca 15 tahun otonomi daerah maka perlu kiranya dilaksanakan evaluasi terhadap perjalanaan keempat instansi daerah tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan nasional.

Hal yang pertama yang perlu dikaji adalah sudahkah program dan kegiatan instansi daerah yang dilaksanakan setiap tahun itu memiliki sinergisitas dengan program dan kegiatan kementerian terkait. Yang saya amati komunikasi yang dijalin tidak begitu banyak. Hanya sekedar musyawarah pembangunan nasional yang terkesan formalistik, program dana alokasi khusus yang dominan orientasi proyek. Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri. Kalau tidak bisa dikatakan seolah-olah negara dalam negara.

Sabtu, 21 November 2015

Antara Aku, Kau dan Batu Akikmu

Ada apa dengan batu akik ?

Bisnis batu akik kini menjamur bak cendawan di musim hujan. Sebelumnya yang paling terakhir menjamur adalah bisnis cuci sepeda motor dan jual beli ponsel dan pulsa.

Sebelumnya batu akik sudah lama diperjualbelikan. Namun tidak sepopuler sekarang. Demikian juga bisnis cuci sepeda motor. Dulu harus antri berjam-jam hanya untuk mencuci sepeda motor. Sekarang cukup berkendara beberapa menit untuk mencari tempat cuci sepeda motor yang kosong. Demikian juga ponsel dan pulsa pada awal mulanya hanya ada di beberapa tempat. Sekarang tidak sampai lima puluh meter sudah ditemukan beberapa tempat jual beli ponsel dan pulsa.

Apa penyebab sesuatu itu menjadi booming ? Cukup sederhana, hanya sekedar bisa tahu tata cara menjalankan bisnisnya dan faham sistem jaringannya. Pada sektor batu akik, penyebarluasan tata cara bisnis dan jaringan telah menyerap bukan hanya sekedar ratusan orang tapi sudah mendekati jutaan orang. Mulai dari sektor batu akik mentah, distribusi batu akik mentah. Tata cara penamaan. Jual beli alat asah batu akik. Tata cara mengasah yang baik. Seni mengikat batu akik. Sampai pada marketing batu akik. Bahkan beberapa pejabat penting negara ini harus menyempatkan waktunya untuk mengunjungi sentra bisnis batu akik.

Sesuatu yang sudah booming bukan hanya akan membuat pecinta batu akik untuk bersibuk ria. Bahkan orang yang nyata nyata bukan pecinta batu akikpun seperti saya misalnya harus menyempatkan diri walau hanya sekedar iseng atau mengisi waktu luang menunggu teman untuk melirik lirik beberapa batu akik. Bermula dari sekedar iseng dan berujung pada ketertarikan. Ternyata ada satu jenis batu akik yang cukup menarik perhatianku. Namanya batu kalimaya. Bentuknya putih polos namun memencarkan warna warni secara bergantian. Bahkan anakku yang masih TK ketika kutunjukkan batu kalimaya tersebut juga menunjukkan ketertarikannya pada warna warni yang dipancarkan batu tersebut. Walhasil batu kalimaya yang berharga ratusan ribu harus rela disita anakku yang masih TK tersebut.

Kamis, 12 November 2015

Antara Pemberantasan Korupsi dan Penyerapan Anggaran

Pada salah satu pertemuan tingkat pimpinan negara ini, diungkap beberapa data dan fakta bahwa tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur sedang menghadapi ujian berat.

Hingga akhir bulan agustus 2015, serapan belanja modal dalam APBN baru berada pada kisaran 20 %. Bulan September 2015 berada pada kisaran 55 %.

Hingga bulan Mei 2015, dana APBD seIndonesia mengendap pada kas daerah yang umumnya berada pada bank Pembangunan Daerah sebanyak 256 trilyun. Dan pada bulan Agustus 2015 dana tersebut membengkak menjadi 273 trilyun.

Baik secara nasional maupun lokal daerah, dana tersebut apabila dibelanjakan akan sangat membantu perputaran ekonomi, apalagi dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini.

Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyerapan anggaran APBN/APBD. Faktor dominan adalah adanya ketakutan luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Pada umumnya akibat terlalu seringnya gonta ganti peraturan sehingga untuk mengikuti perkembangan peraturan dan mempelajari peraturan baru serta kekhawatiran akan melakukan kesalahan menyebabkan para pejabat birokrasi dan pengelola proyek (pimpro dan panitia lelang) menjadi sangat lamban dalam melaksanakan program dan kegiatan pada lingkup tugasnya. Kesalahan memahami dan menerapkan peraturan sering kali berujung pada permasalahan hukum atau dengan kata lain kriminalisasi hukum administrasi negara. Namun bagaimanapun juga roda birokrasi harus terus berputar. Para pejabat birokrasi dan pengelola proyek harus tetap menjalankan tugasnya. Nah, dalam menjalankan tugasnya ini banyak terjadi ketidaksempurnaan pekerjaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksempurnaan pekerjaan baik itu faktor intern maupun faktor ekstern.

Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???

Minggu, 16 Agustus 2015

Stop Kotak Katik Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru memiliki landasan hukum Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan serta profesionalitas guru. Yang tak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru diperoleh melalui ujian kompetensi guru. Bagi yang lulus ujian diwajibkan untuk memiliki jam pelajaran 24 jam minimal dalam seminggu. Untuk itu maka atas kompetensi dan kinerjanya diberikan tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 bulan gaji setiap bulannya. Sedangkan bagi guru yang tidak lulus ujian sertifikasi guru diberi tunjangan non sertifikasi guru yang jumlahnya juga tidak sedikit.

Setelah beberapa tahun diterapkan kini sertifikasi guru mulai dipertanyakan efektifitasnya. Parameter utama yang menjadi dasar pemikiran adalah kualitas pendidikan yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dari sini muncul pemikiran dari beberapa pemerhati pendidikan untuk mengevaluasi kembali program sertifikasi guru. Beragam pendapat yang muncul tentang evaluasi yang ditawarkan, mulai dari ujian ulang sampai pada penghentian program dan tunjangan sertifikasi guru.

Sebagai sebuah program maka sudah sewajarnya sertifikasi guru dievaluasi. Namun untuk menjadikan program sertifikasi guru sebagai program yang diprioritaskan yang dikaitkan dengan kualitas pendidikan maka ini tidak akan menyelesaikan masalah. Justru akan menimbulkan masalah baru.

Minggu, 21 Juni 2015

Masa Depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan penerbitan Peraturan Presiden nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka negeri ini resmi memiliki lembaga setingkat menteri yang bertugas khusus mengembangkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya tugas ini diemban oleh struktur di bawah Bappenas dengan produk utama Keppres nomor 80 Tahun 2003.

LKPP bergerak cepat. Sesuai dengan informasi yang tertera pada website www.LKPP.go.id terlihat sudah banyak program yang telah dibuat. Yang paling spektakuler bagi saya adalah e-kataloque dan e-lelang cepat. E-kataloque sudah digulirkan sejak penerbitan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan e-lelang cepat baru digulirkan pada Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010.

Senin, 25 Mei 2015

Harapan Pada KPK Jilid 4

Publik tersentak dengan diumumkannya nama-nama panitia seleksi calon pimpinan KPK jilid 4. Kesembilan nama-nama yang hadir semuanya dari kaum hawa. Bukan itu saja, keahlian yang mereka miliki juga membawa harapan baru ke depan. Mereka terdiri dari ahli keuangan/moneter, ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana/HAM, ahli IT/manajemen, ahli hukum pidana ekonomi, ahli psikologi SDM/pendidikan, ahli tata kelola pemerintahan/reformasi, ahli hukum dan ahli sosiologi korupsi. Berbagai jenis keahlian ini justru membawa kesan jauh dari hiruk pikuk penindakan.

Bila kita lihat ke belakang, pimpinan KPK jilid 1 dipimpin oleh yang berasal dari kepolisian, KPK jilid 2 dipimpin oleh yang berasal dari kejaksaan, KPK jilid 3 dipimpin oleh penggiat anti korupsi nonpemerintah. Ketiganya kental dengan aroma penindakan korupsi.

Bila kita bedah lebih mendalam tentang riwayat penindakan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK jilid 1, jilid 2 dan jilid 3. Dari semua instansi tempat oknum berasal, perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh mana efektifitas penindakan korupsi kepada pimpinan instansi dalam kaitannya dengan perubahan perilaku instansi tersebut, baik instansi pusat maupun instansi daerah. Semua penindakan korupsi masih berputar pada kutak katik uang dengan senjata andalan penyadapan dan tangkap tangan. Belum pernah dilakukan pendalaman kasus kenapa terjadi kotak katik uang dan untuk apa uang itu. Selalu berhenti pada penghukuman aktornya. Sedangkan atmosfer penyebab korupsi di instansi tersebut tidak hilang, justru bermutasi menjadi lebih canggih.

Sudah banyak kritikan yang dialamatkan pada KPK tentang orientasi penindakannya. Namun sampai pada KPK jilid 3 semua kritikan itu masih dianggap angin lalu. Titik balik terjadi pada perseteruan terakhir yang berakhir tragis dan kontraproduktif. Momentum perseteruan ini harus dimanfaatkan dalam rangka menggugah semangat pencegahan yang juga merupakan missi KPK.