Minggu, 28 Februari 2016

Sinergi KPK - LKPP Untuk Pencegahan Korupsi

Bila kita menelaah UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 1 nomor 3 disebutkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 menyebutkan KPKmempunyai tugas : a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ; c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi ; d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi ; dan e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 14 menyebutkan dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah ; b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi;

Saya mencoba menggarisbawahi pada pasal 1 nomor 3 bahwa mencegah terlebih dahulu disebutkan sebelum memberantas korupsi.  Dan upaya koordinasi, supervisi dan monitor lebih dahulu disebutkan sebelum penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan. Pada pasal 6 saya menggaris bawahi melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Sedangkan pada pasal 14 saya menggaris bawahi memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan.

Dalam beberapa waktu akhir-akhir ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPK dan instansi lainnya. Semua itu dalam rangka sinergi dalam pemberantasan korupsi. Namun belum pernah saya melihat dan mendengar KPK berkoordinasi dengan lembaga atau instansi dalam rangka meningkatkan koordinasi pencegahan korupsi.

Pada seleksi pimpinan KPK jilid 4 tahun 2015 yang lalu ada suatu hal yang menarik yaitu terpilihnya Agus Raharjo mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah). Isu pencegahan korupsi yang menjadi andalan dari Agus raharjo cukup menarik perhatian di Komisi III DPR. Sehingga KPK jilid 4 dipandang sebagai era pencegahan korupsi.

Minggu, 24 Januari 2016

Percepatan Pengembangan Ekonomi Pariwisata

Dunia pariwisata kembali naik daun setelah pada pilpres yang lalu para capres mengedepankan pariwisata sebagai salah satu alternatif pengembangan ekonomi kerakyatan. Salah satu istilah yang dipakai adalah ekonomi kreatif.

pada akhir tahun 2015 pemerintah berencana membentuk otoritas wisata di 10 destinasi pariwisata unggulan secara nasional. Tahap pertama danau Toba akan menjadi prioritas pertama menjadi otoritas pariwisata yang dikembangkan. Sedangkan ke-9 destinasi wisata lainnya akan dituntaskan paling lambat pada triwulan ke-3 tahun 2016. Ke-10 destinasi wisata tersebut yaitu Danau Toba (Sumatera Utara), Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Tanjung Lesung (Banten), Pulau Seribu (DKI Jakarta), Borobudur dan sekitarnya (Jawa Tengah dan DIY), Bromo (Jawa Timur), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan Morotai (Maluku Utara). Pengembangannya akan didukung dengan infrastruktur seperti jalan umum, jalan tol, pelabuhan, bandara, air bersih serta sarana komunikasi. Otoritas dibentuk sebagai struktur organisasi untuk mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat.

Diperkirakan dibutuhkan dana Rp. 70 trilyun untuk pengembangan Danau Toba saja. Tentu ini akan memberatkan apabila hanya dibebankan kepada APBN saja. Pemerintah melalui Perpres nomor 38 tahun 2015 telah membuka peluang kepada kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam pengembangan infrastruktur yang salah satunya meliputi infrastruktur pariwisata. Oleh karena itu pengembangan Danau Toba seharusnya membuka peluang untuk investor dalam dan luar negeri dalam berpartisipasi untuk pengembangan wisata Danau Toba.

Sabtu, 12 Desember 2015

Liburan Panjang dan Kualitas Konstruksi

Liburan panjang sebentar lagi. Anak sekolahan sebentar lagi akan liburan panjang. Para pegawai negeri dan swasta juga akan liburan panjang. Para politisi dipastikan juga akan ikut berlibur panjang. Hampir semua profesi dan lapisan masyarakat akan ikut berlibur panjang.

Liburan dibutuhkan sebagai upaya menyeimbangkan kondisi jasmani dan rohani yang selama ini bergerak baik secara pisik maupun pikiran. Kekurangan liburan bisa berdampak buruk pada pisik berupa gangguan kesehatan. Di samping itu juga bisa berdampak buruk pada pikiran berupa gangguan mental maupun urat syaraf.

Liburan kecil berada pada hari sabtu dan minggu. Sedangkan liburan panjang biasanya apabila liburannya melebihi 2 hari.

Sebagian kecil liburan panjang akan dijalani oleh kaum berada yang seringkali melakukan perjalanan transportasi udara. Bagi kaum menengah ke bawah akan berlibur dengan transportasi darat memakai kenderaan pribadi atau transportasi umum.

Saya ingin menyoroti liburan panjang yang akan dijalani oleh kaum menengah ke bawah.

Transportasi darat yang akan menjadi sarana menuju tempat rekreasi akan melalui jalanan umum. Waktu tempuh dari tempat tinggal menuju lokasi rekreasi akan ditentukan oleh jarak tempuh dan kecepatan tempuh. Bisa saja jarak tempuh yang begitu jauh dilalui dengan waktu tempuh yang singkat. Tapi bisa juga jarak tempuh yang begitu dekat ternyata harus ditempuh dengan waktu tempuh yang lama. Yang paling parah adalah sudah jarak tempuh yang begitu jauh ditempuh dengan waktu tempuh yang lama juga. Di sini parameter kualitas jalan menjadi faktor kunci lama atau tidaknya waktu tempuh.

Kamis, 26 November 2015

Instansi Teknis Pasca 15 Tahun Otonomi Daerah

Setelah hampir 2 tahun pasca penerbitan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dikaitkan dengan 15 tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya kita renungkan kembali perjalanan beberapa instansi birokrasi penting yang menyentuh kebutuhan rakyat banyak yang masuk dalam kategori instansi yang masuk dalam otonomi daerah.

Ada 4 instansi penting yang dalam era otonomi daerah mengalami pasang surut yaitu dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pertanian dan dinas pekerjaan umum. Mereka bernaung di bawah kepemimpinan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota). Di pemerintah pusat mereka bernaung di bawah presiden yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saya sering kali iseng tanya ke kawan-kawan pejabat dinas daerah siapakah nama menteri mereka. Dan alhamdulillah mereka sebagian besar tak tahu.

Bagaimanapun juga keempat instansi teknis tersebut merupakan instansi yang melaksanakan sektor paling penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu pasca 15 tahun otonomi daerah maka perlu kiranya dilaksanakan evaluasi terhadap perjalanaan keempat instansi daerah tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan nasional.

Hal yang pertama yang perlu dikaji adalah sudahkah program dan kegiatan instansi daerah yang dilaksanakan setiap tahun itu memiliki sinergisitas dengan program dan kegiatan kementerian terkait. Yang saya amati komunikasi yang dijalin tidak begitu banyak. Hanya sekedar musyawarah pembangunan nasional yang terkesan formalistik, program dana alokasi khusus yang dominan orientasi proyek. Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri. Kalau tidak bisa dikatakan seolah-olah negara dalam negara.

Sabtu, 21 November 2015

Antara Aku, Kau dan Batu Akikmu

Ada apa dengan batu akik ?

Bisnis batu akik kini menjamur bak cendawan di musim hujan. Sebelumnya yang paling terakhir menjamur adalah bisnis cuci sepeda motor dan jual beli ponsel dan pulsa.

Sebelumnya batu akik sudah lama diperjualbelikan. Namun tidak sepopuler sekarang. Demikian juga bisnis cuci sepeda motor. Dulu harus antri berjam-jam hanya untuk mencuci sepeda motor. Sekarang cukup berkendara beberapa menit untuk mencari tempat cuci sepeda motor yang kosong. Demikian juga ponsel dan pulsa pada awal mulanya hanya ada di beberapa tempat. Sekarang tidak sampai lima puluh meter sudah ditemukan beberapa tempat jual beli ponsel dan pulsa.

Apa penyebab sesuatu itu menjadi booming ? Cukup sederhana, hanya sekedar bisa tahu tata cara menjalankan bisnisnya dan faham sistem jaringannya. Pada sektor batu akik, penyebarluasan tata cara bisnis dan jaringan telah menyerap bukan hanya sekedar ratusan orang tapi sudah mendekati jutaan orang. Mulai dari sektor batu akik mentah, distribusi batu akik mentah. Tata cara penamaan. Jual beli alat asah batu akik. Tata cara mengasah yang baik. Seni mengikat batu akik. Sampai pada marketing batu akik. Bahkan beberapa pejabat penting negara ini harus menyempatkan waktunya untuk mengunjungi sentra bisnis batu akik.

Sesuatu yang sudah booming bukan hanya akan membuat pecinta batu akik untuk bersibuk ria. Bahkan orang yang nyata nyata bukan pecinta batu akikpun seperti saya misalnya harus menyempatkan diri walau hanya sekedar iseng atau mengisi waktu luang menunggu teman untuk melirik lirik beberapa batu akik. Bermula dari sekedar iseng dan berujung pada ketertarikan. Ternyata ada satu jenis batu akik yang cukup menarik perhatianku. Namanya batu kalimaya. Bentuknya putih polos namun memencarkan warna warni secara bergantian. Bahkan anakku yang masih TK ketika kutunjukkan batu kalimaya tersebut juga menunjukkan ketertarikannya pada warna warni yang dipancarkan batu tersebut. Walhasil batu kalimaya yang berharga ratusan ribu harus rela disita anakku yang masih TK tersebut.

Kamis, 12 November 2015

Antara Pemberantasan Korupsi dan Penyerapan Anggaran

Pada salah satu pertemuan tingkat pimpinan negara ini, diungkap beberapa data dan fakta bahwa tujuan bernegara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur sedang menghadapi ujian berat.

Hingga akhir bulan agustus 2015, serapan belanja modal dalam APBN baru berada pada kisaran 20 %. Bulan September 2015 berada pada kisaran 55 %.

Hingga bulan Mei 2015, dana APBD seIndonesia mengendap pada kas daerah yang umumnya berada pada bank Pembangunan Daerah sebanyak 256 trilyun. Dan pada bulan Agustus 2015 dana tersebut membengkak menjadi 273 trilyun.

Baik secara nasional maupun lokal daerah, dana tersebut apabila dibelanjakan akan sangat membantu perputaran ekonomi, apalagi dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini.

Ada beberapa faktor penyebab lambatnya penyerapan anggaran APBN/APBD. Faktor dominan adalah adanya ketakutan luar biasa dari pejabat pusat dan daerah. Pada umumnya akibat terlalu seringnya gonta ganti peraturan sehingga untuk mengikuti perkembangan peraturan dan mempelajari peraturan baru serta kekhawatiran akan melakukan kesalahan menyebabkan para pejabat birokrasi dan pengelola proyek (pimpro dan panitia lelang) menjadi sangat lamban dalam melaksanakan program dan kegiatan pada lingkup tugasnya. Kesalahan memahami dan menerapkan peraturan sering kali berujung pada permasalahan hukum atau dengan kata lain kriminalisasi hukum administrasi negara. Namun bagaimanapun juga roda birokrasi harus terus berputar. Para pejabat birokrasi dan pengelola proyek harus tetap menjalankan tugasnya. Nah, dalam menjalankan tugasnya ini banyak terjadi ketidaksempurnaan pekerjaan. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya ketidaksempurnaan pekerjaan baik itu faktor intern maupun faktor ekstern.

Sabtu, 26 September 2015

Demokratisasi Pemberantasan Korupsi

Bermula dari semangat reformasi 1998 di mana sebagai sebuah amanah reformasi maka pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda reformasi. UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi menjadi titik tolak langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi didefenisikan begitu luas meliputi tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Langkah pemberantasan korupsi semakin kuat dengan penerbitan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai payung hukum pembentukan lembaga KPK. Ditambah lagi dengan penerbitan UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi membuat langkah pemberantasan korupsi semakin kuat.

Dari ketiga UU paling penting dalam pemberantasan korupsi tersebut saya memandang bahwa korupsi diperlakukan untuk diberantas. Pemberantasan dilakukan dengan secara garis besar meliputi 2 langkah besar yaitu penindakan dan pencegahan. Namun alih-alih pemberantasan, justru korupsi semakin tumbuh subur di mana mana.

Banyak faktor kenapa gerakan pemberantasan korupsi tidak mampu memberantas korupsi. Salah satu sebab karena korupsi justru dibutuhkan. Lho, kok bisa ???