Rabu, 17 April 2013

Jaringan Komunikasi Antar Lembaga Pemerintah


Secara hukum, apakah seseorang yang tidak mengetahui aturan hukum karena memang aturan hukum tersebut tidak sampai padanya ataupun sampai secara formal maupun informal tapi tidak ada sosialisasi terhadap aturan hukum tersebut sehingga aturan hukum tersebut tidak terterapkan ataupun diterapkan tidak sebagaimana mestinya akan membawa pada implikasi hukum ?

Pertanyaan ini sering terjadi ketika lembaga pemeriksa seperti KPK, BPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen dan Inspektorat Pemerintah Propinsi / Kabupaten / Kota melakukan pemeriksaan rutin ataupun insidentil yang menyampaikan temuan penyimpangan yang terjadi pada suatu instansi tertentu dengan menghubungkannya dengan peraturan tertentu. Sehingga timbul kesan bahwa ketidaktahuan tersebut menjadi alasan utama dalam menyatakan suatu masalah menjadi sebuah temuan penyimpangan atas pemeriksaan pada instansi tersebut.


Sebagai akibat dari otonomi daerah yang kebablasan maka intensitas penyampaian produk hukum antar lembaga pusat dan daerah menjadi tidak terarah. Pemerintah pusat, mulai dari presiden (dan menterinya), lembaga tinggi negara dan pemerintah daerah menjadi seperti sibuk sendiri dengan urusan masing – masing dan bekerja tanpa mekanisme kerja dan hubungan antar lembaga yang rapuh. Lihat saja, berapa banyak peraturan pemerintah pusat mulai dari UU, peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan menteri, surat edaran menteri dan lain sebagainya yang diterbitkan setiap tahun tidak tersampaikan dengan baik ke pemerintah daerah. Bahkan UUD hasil amandemen sendiri banyak yang tidak tahu isinya yang terakhir yang mana. Sementara pemerintah daerah sendiri sibuk menerbitkan perda (peraturan daerah) yang kalau dihimpun bisa ribuan jenis dan jumlahnya tanpa perlu memeriksa apakah perda yang diterbitkan tersebut sudah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak. Sehingga setelah dicocokkan ternyata banyak perda yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan perda tersebut dibatalkan. Ironisnya, pemerintah daerah yang bersangkutan tidak tahu menahu bahwa perda miliknya sudah mengalami pembatalan.

Bagi pemerintah daerah yang rajin membuka internet dan punya inisiatif untuk mendownload peraturan dari website terkait bisa mendapatkan informasi yang mutakhir namun tetap saja tidak bisa mendapatkan semua informasi peraturan yang dibutuhkan. Bagaimana dengan pemerintah daerah yang tidak punya akses internet dan tidak punya inisiatif untuk mencari peraturan yang terkini ? Sementara mereka juga punya hak atas informasi tersebut dan ikut terikat pada peraturan tersebut ?

Komunikasi antar lembaga pemerintah yang seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut – larut. Di samping menimbukan disharmoni dan inefisiensi, juga hanya akan memakan korban hukum di tingkat menengah ke bawah karena di level tersebutlah tataran operasional berlangsung. Kasus terakhir, Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah kami (penulis) peroleh bukan dari jalur komunikasi resmi pemerintahan tapi lewat bantuan para kakanda dan rekan di milis ini. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah kami (penulis) peroleh tanpa sengaja karena melihatnya di toko buku gramedia. Padahal kedua peraturan tersebut sangat penting bagi para pengambil kebijakan di pemerintahan daerah.

Untuk itu, perlu kiranya dibangun kembali sistem dan jaringan informasi antara lembaga negara pusat dan daerah. Di samping komunikasi manual (surat menyurat), sudah saatnya dibangun jaringan komunikasi berbasis elektronik / internet. Bisa berbentuk sistem jaringan yang terkoneksi ke semua lembaga pusat dan daerah. Atau yang paling sederhana adalah via email atau mailing list gratis yang beranggotakan semua sekretaris jenderal lembaga negara / pusat dan sekretaris daerah pemda. Dengan demikian, semua informasi penting terutama produk hukum yang mengikat semua lembaga pusat dan daerah bisa tersampaikan langsung hari itu juga via jaringan informasi berbasis elektronik / internet tersebut. Sekretariat Negara merupakan yang paling cocok untuk menangani sistem jaringan informasi ini.

Dan teknologi untuk ini adalah bukan sesuatu yang asing lagi. Mahasiswa sendiri saya rasa bisa mendesain programnya.   

Malu rasanya bernegara ini ketika akan merancang sebuah program kegiatan setiap saat bingung mencari dasar peraturan tertentu dan sibuk mengakses internet buka website ini itu dan download ini itu menghabiskan uang pribadi padahal gaji yang didapat hanya cukup untuk kakus (kata Iwan Fals).

Salam reformasi

Rahmad daulay

30 maret 2008

******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar