Ada
apa dengan bangsa ini ? Keberadaan BP Migas dengan UU yang mendasari
pembentukannya ternyata dilaksanakan dengan melanggar konstitusi negara. MK
sebagai lembaga negara yg berwenang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas melanggar
konstitusi negara..
Ada
apa dengan negara ini ? Jangan – jangan masih banyak UU dan organisasi kenegaraan
yang ternyata tidak sesuai dengan konstitusi namun karena belum ada pihak yang
melakukan pengaduan ke MK maka semuanya masih berjalan mulus.
Hiruk
pikuk pasca pembubaran BP Migas sampai sekarang belum juga usai. Sementara
kontrak migas menuntut secepatnya kejelasan tentang kelangsungan kontrak mereka
dan kelanjutan proses teknis pengelolaan migas.
Mungkin
negara ini terlalu banyak memiliki orang pintar sehingga menyebabkan terlalu
banyak pendapat yang berbeda satu sama lain padahal ujung-ujungnya sama saja
yaitu berniat baik utk negara ini.
Pemerintah
harus secepatnya mengambil keputusan baik dari segi peraturan Perpu atau UU
migas yang baru, kelembagaan pasca BP Migas yang permanen apakah itu BUMN baru
mirip Pertamina atau semuanya ditangani Pertamina melalui anak perusahannya,
serta kelembagaan pengawasan dan proses auditnya.
Jangan
hanya karena pembubaran BP Migas yg tujuannya semula baik yaitu meluruskan
proses pelaksanaan tugas negara yang harus sesuai dengan konstitusi negara
lantas semuanya justru menimbulkan masalah baru berupa ketidakpastian di banyak
sudut, dan malah membuat kondisi makin buruk.
Jangan
sampai terjadi untuk mencari setetes oli bekaspun pak tua di bengkel
tradisional harus mengimpor oli bekas.
Salam
reformasi.
Rahmad
Daulay
26
November 2012.
·
* *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar