Senin, 26 November 2012

BP Migas dan Setetes Oli



Ada apa dengan bangsa ini ? Keberadaan BP Migas dengan UU yang mendasari pembentukannya ternyata dilaksanakan dengan melanggar konstitusi negara. MK sebagai lembaga negara yg berwenang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas melanggar konstitusi negara..

Ada apa dengan negara ini ? Jangan – jangan masih banyak UU dan organisasi kenegaraan yang ternyata tidak sesuai dengan konstitusi namun karena belum ada pihak yang melakukan pengaduan ke MK maka semuanya masih berjalan mulus.

Hiruk pikuk pasca pembubaran BP Migas sampai sekarang belum juga usai. Sementara kontrak migas menuntut secepatnya kejelasan tentang kelangsungan kontrak mereka dan kelanjutan proses teknis pengelolaan migas.


Mungkin negara ini terlalu banyak memiliki orang pintar sehingga menyebabkan terlalu banyak pendapat yang berbeda satu sama lain padahal ujung-ujungnya sama saja yaitu berniat baik utk negara ini.

Pemerintah harus secepatnya mengambil keputusan baik dari segi peraturan Perpu atau UU migas yang baru, kelembagaan pasca BP Migas yang permanen apakah itu BUMN baru mirip Pertamina atau semuanya ditangani Pertamina melalui anak perusahannya, serta kelembagaan pengawasan dan proses auditnya.

Jangan hanya karena pembubaran BP Migas yg tujuannya semula baik yaitu meluruskan proses pelaksanaan tugas negara yang harus sesuai dengan konstitusi negara lantas semuanya justru menimbulkan masalah baru berupa ketidakpastian di banyak sudut, dan malah membuat kondisi makin buruk.

Jangan sampai terjadi untuk mencari setetes oli bekaspun pak tua di bengkel tradisional harus mengimpor oli bekas.

Salam reformasi.

Rahmad Daulay

26 November 2012.

·           *    *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar