Jumat, 02 November 2012

Fungsi Gubernur : Antara Kepala Daerah dan Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah



Baru baru ini Lemhanas secara mengejutkan mengajukan ide agar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dipilih saja secara langsung oleh presiden, bukan lewat pilkada. Ide ini walaupun bertabrakan dengan peraturan yang ada namun realitas di masyarakat ide ini cukup bagus di tengah arus minimnya kepercayaan masyarakat kepada para parpol. Ide ini juga mewakili betapa nyata ketidakmampuan gubernur menterjemahkan peran dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sekaligus juga sebagai cerminan pemerintah pusat, terutama departemen teknis, yang kurang memberi peran dan kurang mengkoordinasikan serta kurang mendelegasikan banyak hal kepada wakilnya di daerah, yaitu gubernur..


Lantas bagaimana ? Para parpol tidak menerima usulan Lemhanas tersebut. Sementara optimalisasi peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah menjadi kebutuhan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak pemerintah kabupaten / kota langsung berurusan dengan pemerintah pusat. Di mana peran dan fungsi pemerintah provinsi / gubernur ? Apakah memang tidak menjalankan peran dan fungsinya ataukah tidak diberi peran dan fungsi oleh pemerintah pusat ? Ataukah kedua – duanya yang terjadi ? Bagaimana frekuensi pertemuan antara kepala negara / menteri dengan gubernur ? Atau frekuensi pertemuan antara gubernur / kepala dinas provinsi dengan menteri / dirjen departemen ? Dan masih banyak pertanyaan sebenarnya yang bisa muncul dari hal ini.

Sudah waktunya peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dioperasionalkan melalui payung hukum perUUan, juklak dan juknis, mekanisme organisasi dan pembenahan SDM. Jangan sampai SDM pemerintah provinsi, yang notabene sebagai wakil pemerintah pusat, malah kalah pintar dengan SDM kabupaten yang dibawahinya. Dan kepada pemerintah pusat sudah waktunya mengurangi porsi kontak langsung urusan pembangunan dengan pemerintah kabupaten/ kota.

Dengan demikian, walaupun ide gubernur dipilih langsung tidak terwujud, namun substansi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bisa terwujud secara sistematis.

Semoga.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

31 desember 2007.

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar