Baru baru ini Lemhanas secara
mengejutkan mengajukan ide agar gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah dipilih saja secara langsung oleh presiden, bukan lewat pilkada. Ide ini
walaupun bertabrakan dengan peraturan yang ada namun realitas di masyarakat ide
ini cukup bagus di tengah arus minimnya kepercayaan masyarakat kepada para
parpol. Ide ini juga mewakili betapa nyata ketidakmampuan gubernur
menterjemahkan peran dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Sekaligus juga sebagai cerminan pemerintah pusat, terutama departemen teknis,
yang kurang memberi peran dan kurang mengkoordinasikan serta kurang
mendelegasikan banyak hal kepada wakilnya di daerah, yaitu gubernur..
Lantas bagaimana ? Para parpol tidak menerima usulan Lemhanas tersebut.
Sementara optimalisasi peran dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
di daerah sudah menjadi kebutuhan. Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak
pemerintah kabupaten / kota
langsung berurusan dengan pemerintah pusat. Di mana peran dan fungsi pemerintah
provinsi / gubernur ? Apakah memang tidak menjalankan peran dan fungsinya
ataukah tidak diberi peran dan fungsi oleh pemerintah pusat ? Ataukah kedua –
duanya yang terjadi ? Bagaimana frekuensi pertemuan antara kepala negara /
menteri dengan gubernur ? Atau frekuensi pertemuan antara gubernur / kepala
dinas provinsi dengan menteri / dirjen departemen ? Dan masih banyak pertanyaan
sebenarnya yang bisa muncul dari hal ini.
Sudah waktunya peran dan fungsi
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dioperasionalkan melalui
payung hukum perUUan, juklak dan juknis, mekanisme organisasi dan pembenahan
SDM. Jangan sampai SDM pemerintah provinsi, yang notabene sebagai wakil pemerintah
pusat, malah kalah pintar dengan SDM kabupaten yang dibawahinya. Dan kepada
pemerintah pusat sudah waktunya mengurangi porsi kontak langsung urusan
pembangunan dengan pemerintah kabupaten/ kota.
Dengan demikian, walaupun ide
gubernur dipilih langsung tidak terwujud, namun substansi gubernur sebagai
wakil pemerintah pusat di daerah bisa terwujud secara sistematis.
Semoga.
Salam reformasi
Rahmad Daulay
31 desember 2007.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar