Jumat, 02 November 2012

Pemilukada Serentak



Beberapa wacana yang sering terangkat ke permukaan tentang penghematan biaya pemilukada adalah usulan pelaksanaan pemilukada serentak. Kendala yang dihadapi adalah perbedaan periodesasi masa jabatan para kepala daerah antar pemerintah daerah yang berbeda – beda.

Hal ini sebenarnya bisa diatasi dengan menggeser pelaksanaan pemilukada disamakan dengan jadwal pemilu sekali 5 tahun. Apabila masa jabatan seorang kepala daerah telah habis masa jabatannya maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang pejabat kepala daerah. Namun hal ini juga mendapat kendala di mana yang apabila rentang waktu yang ada menyebabkan masa jabatan pejabat kepala daerah bisa mencapai 4 tahun. Tentu ini juga tidak baik untuk kesehatan demokrasi.. 


Maka dengan spirit dari pemilukada dan pemilu serentak tersebut maka muncul pemikiran baru di mana pemilukada serentak bisa dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam lima tahun. Dalam artian 1 pemilulukada bisa bersamaan jadwalnya dengan pemilu. Dan pemilukada yang 1 lagi jadwalnya di antara 2 pemilu atau dengan kata lain pemilukada serentak bisa dilaksanakan sekali dalam dua setengah tahun. Bagi yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang pejabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah defenitif paling lama dua tahun untuk menghantarkan ke masa pemilukada serentak.

Dengan demikian maka pemborosan anggaran negara untuk biaya politik bisa dikurangi secara signifikan dan bisa dialihkan untuk kesejahteraan rakyat.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

9 juli 2011.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar