Jumat, 30 November 2012

Wilayah Permukiman Berbasis Lingkungan Hidup


 
Maraknya produksi polusi lingkungan serta perambahan menjadikan hutan menjadi begitu vital dalam mempertahankan kehidupan di bumi. Dikembangkanlah berbagai macam peraturan yang membawa konsekuensi mempertahankan hutan dalam upaya menjadikannya paru – paru dunia. Sebagai akibatnya adalah stagnannya pengembangan permukiman baru sementara laju pertumbuhan penduduk demikian cepat. Maka berdesak – desakanlah para manusia di wilayah tempatnya bermukim..

Malah dalam beberapa kesempatan pernah ada kritikan kenapa lingkungan hidup dan hutan begitu dilindungi sementara manusia yang hidup di dalamnya tak pernah dilindungi. Sebagai contoh adalah penetapan sebuah kawasan hutan menjadi hutan lindung tapi ternyata di dalam kawasan hutan lindung tersebut terdapat desa terpencil yang hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki. Maka secara hukum para penduduk desa tersebut di larang menetap di desanya karena masuk dalam hutan lindung. Kalaupun mereka diizinkan tinggal di sana akan tetapi mereka akan seterusnya lalu lintasnya hanya berjalan kaki saja karena dilarang membangun sesuatu dalam kawasan hutan lindung.


Yang menjadi fokus pikiran saya apakah harus dipisahkan antara daerah permukiman dengan hutan ?

Kenapa bukan daerah permukiman saja yang dihijaukan secara sistematis dan terencana sehingga daerah permukiman itu sendiri bisa menjadi paru – paru dunia ?

Kenapa tidak ?

Bila saja dibuat peraturan yang mewajibkan minimal 25 % tanah pribadi menjadi ruang hijau maka kita tidak perlu memaksakan diri untuk membuat kawasan hutan lindung. Apabila 25 % kawasan hijau rumah masing –masing bisa diwujudkan maka secara perlahan kawasan hutan lindung juga bisa dikembangkan menjadi kawasan permukiman dengan kewajiban persentase lahan hijau yang lebih luas.

Tentunya bila hal ini bisa diwujudkan maka bukan hanya fungsi paru – paru dunia yang terletak di kawasan permukiman, tetapi fungsi wilayah serapan air tanah juga bisa diwujudkan di kawasan permukiman itu sendiri.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

25 februari 2011.

*   *   *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar